Minggu, 13 April 2008

Ratusan Karyawan Mekar Sari Terancam Tak Makan

Ratusan Karyawan Mekar Sari Terancam Tak Makan
Oleh admin


Akses Jalan Ditutup PT Arara Abadi
Laporan: Rayan Pribadi, Kerumutan-Pelalawan
Penutupan akses jalan menuju lokasi PT Mekar Sari Alam Lestari (MSAL) sebanyak tiga lapis, mulai dari ampang-ampang, peti kemas (kontainer) hingga penggalian jalan tanah sedalam 10 meter oleh PT Arara Abadi (AA) adalah buntut dari sengketa lahan antara PT AA dengan PT Dutapalma Nusantara (DPN), induk perusahaan PT MSAL.

PENELUSURAN Riau Tribune di lokasi sengketa lahan, Kamis (5/7) petang hingga tengah malam, suasana di perbatasan PT AA dan PT Mekar Sari sedikit mencekam. Gerak-gerik karyawan PT Mekar Sari dan pengunjung yang datang ke lokasi Mekar Sari terus diperhatikan security PT AA di perbatasan ampang-ampang dan kontainer.
Bahkan, ketika rombo­ngan wartawan tiba di lokasi ampang-ampang pertama masuk lokasi PT AA yang berjarak 10 KM dari simpang jalan aspal Kerumutan pukul 19.00 WIB, rombongan ditanya secara detil “mau kemana dan ingin bertemu siapa”. Berdalih ingin bertemu saudara yang sedang sakit di Mekar Sari, akhirnya ampang-ampang pertama dibukakan pihak security.
Perjalanan diteruskan menuju ampang-ampang kedua yang berjarak 30 KM dari ampang-ampang pertama sekitar pukul 20.00 WIB. Alasan yang sama juga dilontarkan kepada pihak security PT AA “Ingin bertemu saudara yang sedang sakit di Mekar Sari”.
Tak terlalu sulit melewati ampang-ampang areal yang biasa disebut Jalur Perbatasan Gaza tersebut. Cukup dengan sebungkus rokok, besi ampang-ampang pun dibuka. Selanjutnya rombongan wartawan pun tiba di lapisan kedua, yaitu peti kemas yang sengaja diletakkan di tengah jalan oleh pihak PT AA agar pihak PT MSAL dan PT DPN tak bisa masuk.
Lalu, dengan meminjam sepeda motor PT Mekar Sari, rombongan pun tiba di dalam lokasi PT Mekar Sari pukul 20.15 WIB dan bertemu manajeman perusahaan dan karyawan. Kepada Riau Tribune, Project Manager PT MSAL Fachruddin Lubis, Kamis (5/7) malam menyebutkan, penutupan akses jalan oleh PT AA agar karyawan, dan pihak PT Mekar Sari tak bisa melewati jalan tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan silam.
“Kami merasa kebijakan pihak PT AA itu salah. Sebab, yang bersengketa lahan itukan antara PT Dutapalma dan PT AA. Jangan karyawan yang dijadikan korban. Akibat penutupan dan pemutusan jalan itu, karyawan jadi susah membeli kebutuhan sehari-hari. Dan ini sudah berlangsung selama tiga pekan,” ujar Fachruddin.
Dijelaskan Fachruddin, tak hanya pemutusan jalan yang dilakukan pihak PT AA, melainkan juga menyandera Assisten Agrobisnis PT MSAL Suwandi Hutabarat selama setengah hari dan disekap di Kantor PT AA Cabang Malako pada 5 Oktober 2006 silam. Terakhir seorang pekerja yakni Olo sempat disekap saat pulang dari membeli beras 7 Oktober 2006, dua hari setelah penyekapan pertama. “Suwandi dijemput saat memimpin pembersihan lahan yang sudah menjadi HGU kami oleh empat orang security PT AA dan salah seorang manejer, Alex Donald. Saat ini, kelimanya sudah diproses secara hukum dan sudah disidang,” ujar Fachruddin.
Serobot Lahan
Staf Personalia/Humas PT Dutapalma Nusantara, Bambang Suyono SH ditemui Riau Tribune di ruang kantor PT DPN belakang purna MTQ, Jumat (6/7) menje­las­kan, penutupan jalan oleh PT AA berawal ketika PT DPN bersikeras lahan yang ditanami akasia oleh PT AA merupakan lahan HGU PT DPN yang dikeluarkan BPN Pelalawan sesuai nomor 00008 seluas 4.745.33 hektar, tertanggal 17 Oktober 2005.
Selain memiliki izin HGU, bukti penguat lainnya juga dimiliki PT DPN yakni SK Pencadangan dari Menhut RI nomor 99/Menhut-VII/1996 tertanggal 26 Januari 1996 seluas 14.950 hektar. Berdasarkan SK Pencada­ngan itu keluar SK Izin Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dari Dirjen Perkebunan Nomor HK.350/E5-950/11.96 tertangal 19 November 1996. Terakhir yakni SK Pelepasan Lahan dari Menhut RI nomor 89/KPTS-II/1999 tertanggal 14 Oktober 1999 seluas 13.196.69 hektar.
“Untuk apa izin itu diurus, kalau PT AA hanya berdasarkan dan beralasan sudah mengganti rugi kepada masyarakat sekitar di atas lahan HGU kami. Bahkan, dari lahan HGU seluas 4.745.33 hektar yang kami punya, 800 hektar sudah diserobot PT AA dan ditanami akasia. Mungkin ini menjadi pemicu jalan akses ke PT Mekar Sari yang merupakan anak perusahaan PT DPN ditutup oleh PT AA,” ujar Bambang.
Hak PT AA
Humas PT IKPP, induk perusahaan PT AA , Ir Nurul Huda, Jumat (6/7) kepada wartawan menjelaskan, persoalan penutupan jalan oleh PT AA di perbatasan masuk lokasi Mekar Sari, hak PT AA, karena jalan itu memang berada di lahan kon­sesi PT AA. Tak ada alasan PT DPN melarang jalan itu ditutup. Mengenai penutupan akses jalan yang dilakukan PT AA sehingga menghambat karyawan untuk membeli kebutuhan pokok, dibantah Nurul.
Menurut Nurul, penutupan akses jalan itu hanya untuk menajemen perusahaan agar tak lagi berope­rasi di jalan Arara Abadi. “Penutupan akses jalan itu berada di areal konsesi kami. Jadi itu hak kami. Mau membuka atau menutup. Ampang-ampang dan akes jalan itu ditutup karena jalan rusak dan sedang diperbaiki. Tak ada maksud lain. Kalau memang PT DPN merasa itu lahan mereka, silahkan saja gugat dan tempuh jalur hukum. Kami siap kok!,” tantang Nurul.***


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !