Minggu, 13 April 2008

DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU

PT. WANA JINGGA TIMUR (DUTAPALMA GROUP)
DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU
Selasa, 12 Pebruari 2008 *
Sengketa WJT dengan Masyarakat Cerenti

Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan

Sengketa antara perusahaan perkebunan PT WJT dengan masyarakat Cerenti yang sudah berulangkali diselesaikan Pemkab Kuansing, ternyata belum juga menemukan jalan keluar. Pasalnya, pihak perusahaan terkesan enggan memperlihatkan peta HGU.


Karenanya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kuansing, Senin (11/2), Ketua DPRD Marwan Yohanis dengan tegas meminta PT Wana Jingga Timur (WJT) bersedia memperlihatkan peta HGU. Jika pihak perusahaan masih berkelit untuk memperlihatkan peta HGU, masalah tidak mungkin bisa diselesaikan.

Selain itu, PT WJT juga diminta menyerahkan copy sertifikat tanah serta data tentang ganti rugi lahan masyarakat. Bahkan DPRD sudah mengagendakan pengukuran ulang HGU PT WJT. Untuk pengukuran ulang, DPRD akan meminta kesediaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.

Konflik antara masyarakat Cerenti dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Duta Palma Nusantara itu bermula dari masalah ganti rugi lahan masyarakat pada 2005 lalu. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan masyarakat di sekitar areal PT WJT termasuk ke dalam ploting HGU PT WJT. Karena itu pihak perusahaan mengambil lahan masyarakat itu dengan cara memberikan ganti rugi.

Terrnyata ganti rugi itu tidak diberikan kepada pemilik lahan. Puluhan orang pemilik lahan seluas 96 hektar itu, mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi dari perusahaan, sehingga mereka tetap merasa masih berhak atas lahannya. Meskipun demikian, pihak perusahaan bersikeras pula mengklaim lahan itu, karena merasa sudah memberikan ganti rugi.

Masalah jadi lain ketika tiba-tiba saja beberapa bulan lalu, masyarakat menemukan kebun karet mereka yang diklaim PT WJT itu diracuni. Sebagian besar pohon karet itu mati. Masyarakat akhirnya marah. Salah seorang dari oknum masyarakat itu, Abu Somah melakukan pemukulan terhadap karyawan PT WJT.

Mendapatkan kejadian itu, pihak perusahaan tidak terima. Manajemen PT WJT langsung melapor ke polisi. Abu Somah ditahan polisi selama satu hari. Suasana jadi mencekam. Bahkan Upika Cerenti terpaksa menggelar rapat. Hari berikutnya Abu Somah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat.

Kini DPRD Kuansing akan menyelesaikan masalah PT WJT dengan masyarakat Cerenti, agar tidak terjadi lagi kasus pidana. Karena itu PT WJT diminta untuk memperlihatkan peta HGU. Menurut Marwan, DPRD ingin memastikan apakah areal PT WJT saat ini berada dalam ploting HGU. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan apakah luas areal PT WJT sesuai dengan luas HGU sekira 4.196 hektar.

Nanti kata Marwan, lahan yang disengketakan itu bisa diketahui apakah benar berada dalam ploting HGU PT WJT. Sedangkan data ganti rugi lahan menurut Marwan, untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima ganti rugi dari WJT itu. “Pihak perusahaan mengaku sudah membayar ganti rugi. Tapi pemilik lahan mengaku belum pernah menerima uang. Ini yang harus diluruskan,” kata Marwan.

Tapi menurut anggota DPRD dari Partai Demokrat Rustam Efendi, masalah pihak perushaan dengan masyarakat Cerenti bukan sebatas 96 hektar itu saja. Menurut Rustam, lahan yang disengketakan itu seluas 1.200 hektar. Soalnya, selain lahan milik masyarakat seluas 96 hektar, PT WJT juga dituding telah menyerobot tanah ulayat seluas 1.200 hektar.***



------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !