Minggu, 13 April 2008

Masyarakat Tiga Desa Tuntut PT DPN Rp530 Juta

Masyarakat Tiga Desa Tuntut PT DPN Rp530 Juta
------------ --------- --------- ---
Terkait Pencemaran Sei Kukok
TELUK KUANTAN-Masyarakat tiga desa yakni Pulau Panjang Hilir, Pulau Panjang Hulu dan Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, menuntut PT Duta Palma Nusantara (DPN) untuk membayar kompensasi kerugian sebesar Rp530 juta. Tuntutan ini terkait tercemarnya Sungai Kukok yang menyebabkan ribuan ikan mati beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Camat Inuman, Mastur kepada Riau Mandiri, Minggu (7/10). Disebutkannya, surat permintaan kompensasi tersebut telah disampaikan ke PT Duta Palma Nusantara, Jumat (5/10) lalu, dan diantar langsung tiga Kepala Desa yang mengalami kerugian tersebut. Permintaan kompesasi ini sesuai dengan hasil hearing komisi B dan C DPRD Kuansing dengan PT DPN yang menyerahkan sepenuhnya ganti rugi kepada masyarakat tiga desa. "Permintaan ganti rugi ini telah melalui masyawarah desa yang telah dirinci semua kerugian yang ditimbulkannya dengan seksama dan telah diketahui DPRD, kendati surat resmi belum dilayangkan ke DPRD. Rencananya besok (hari ini red)
kami akan mengantarkannya ke DPRD," ujar Mastur. Lebih jauh dikatakan Mastur, dalam surat permintaan kompensasi itu, masyarakat tiga desa menyampaikan tiga tuntutan yang jika ditotal dengan uang senilai Rp530 juta. Tiga tuntutan tersebut yakni, PT DPN harus membantu mata pencarian masyarakat tiga desa selama enam bulan sebesar Rp100 juta. Kedua, warga tiga desa minta pembuatan sumur gali sebanyak 14 buah perdesa yang jika ditolak dengan uang bernilai puluhan juta, dan yang ketiga adalah denda sosial Rp300 juta untuk tiga desa. Disebutkan Mastur bahwa dimintanya PT DPN membantu mata pencarian warga ini karena akibat tercemarnya sungai Kukok, mata pencarian masyarakat terhenti, Hal ini karena sebagian masyaraat menggantungkan hidupnya di Sungai Kukok. Sementara Ketua Komisi B DPRD, Arsito mengatakan jika tuntutan masyarakat tiga desa tersebut tidak dipenuhi PT DPN, DPRD akan menjadwalkan memanggil pimpinan PT DPN untuk di hearing. Menurutnya sikap DPRD dalam
memperjuangkan tuntutan itu sangat serius yang jika pimpinan PT DPN tidak datang di hearing, DPRD akan menunda sampai pimpinan yang bisa mengambil keputusan hadir. "Kita tidak mau berunding hanya dengan karyawan biasa, tetapi hanya dengan pimpinan sehingga jelas apa yang akan diputuskan," ujarnya. Bahkan kata Arsito jika perundingan masih tetap buntu, DPRD akan merekomendasikan BPIPDL untuk mengambil sampel limbah yang tercemar.(mad)

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !