Selasa, 15 April 2008

43 Perusahaan di Riau Dilaporkan Walhi ke Mabes Polri

Rabu, 30 Agustus 2006 17:22
Diduga Terkait Pembakaran Lahan,
43 Perusahaan di Riau Dilaporkan Walhi ke Mabes Polri
Walhi secara resmi melaporkan perusahaan pembakar lahan ke Mabes Polri. Dari 178 perusahaan yang dilaporkan, 43 berasal dari Riau, 3 di antaranya perusahaan perkebunan milik pengusaha Malaysia.
Riauterkini-PEKANBARU-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama ini proses hukumnya hanya menjerat rakyat sebagai pekerja di lapangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak mau preseden demikian. Merasa memiliki bukti kuat keterlibatan perusahaan dalam sebagian besar Karhutla di Riau, Walhi merekomendasikan 56 perusahaan di Riau kepada Wahli Nasional utuk dilaporkan ke Mabes Polri, namun dari seluruh perusahaan yang direkomendasikan, Walhi Nasional hanya mendaftarkan 43 perusahaan dari Riau dari total 178 perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat Karhutla."Meskipun tidak semua perusahaan yang kita rekomendasikan dilaporkan, namun tetap saja Riau paling banyak perusahaan yang dilaporkan," ujar Direktur Walhi Riau Jony S Mundung kepada riauterkini di sekretariat Walhi Riau, Rabu (30/8).Dari 43 perusahaan di Riau yang turut dilaporkan ke mabes Polri banyak yang merupakan group perkebunan dan perusahaan besar lainnya, seperti PT. Riau Andalan Pulp And Paper dan PT Indah Kiat Pulp And Paper. Sementara untuk perusahan perkebunan, antara lain PT Asian Agri, PT Astra Group, Bungaraya Plan SDN Berhad Malaysia, Klau River Enterprise SDN BHD Malaysia, Lumivest Resource SDN BHD Malaysia, Minamas / Gutherie, PT Duta Palma, PT Sinoraya Seraya, PT Gandaherah Hendana, PTPN V, PT Pulau Sambu Group, PT Surya Dumai Group, PT Unidentifield Group dan PT Wilmar Group.Dijelaskan Mundung, bahwa 3 diantara 14 perusahaan gorup perkebunan tersebut adalah milik pengusaha dari negeri jiran Malaysia."Nama-nama perusahaan group perkebunan tersebut hanya induk perusahaan yang melakukan land clearing dengan cara pembakaran. Karena bersama nama-nama perusahaan group tersebut, kita melampirkan puluhan nama anak perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan perkebunan mereka," terang Mundung.Sementara, tambah Mundung, selain 14 nama perusahaan group perkebunan dan anak perusahaan tersebut, Walhi Riau juga melaporkan 9 nama perusahaan konsesi. Yaitu PT Rokan Permai Timber, PT Mandau Abadi, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Gratia, PT Dexter Kencana Timber, PT Nanjak Makmur, PT Industries Et Forest Asiatique, PT Siberida Wana Sejahtera dan PT Rokan Permai Timber."Kita memang sengaja melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut agar ke depan pemerintah provinsi Riau lebih tegas menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Karena selama ini yang ditahan atau ditangkap hanyalah masyarakat kecil dan miskin saja," terangnya. Lebih lanjut Mundung menegaskan bahwa Walhi siap mempertanggung jawabkan langkah melaporkan perusahaan pembakar lahan ke Mabes Polri. "Kita memiliki bukti pendukung, sehingga kita tidak ragu melaporkannya ke Mabes. Untuk membuktikan itu tugas polisi, selain itu kita juga berharap Polda Riau turut menindak lanjuti laporan kita tersebut," demikian penjelasan Mundung.***(H-we)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !