Selasa, 15 April 2008

2 Anak Perusahaan Duta Palma Dilaporkan ke Polres Inhu

Rabu, 20 Juni 2007 14:59
Bakar Lahan kedua Kalinya
2 Anak Perusahaan Duta Palma Dilaporkan ke Polres Inhu
Kendati 2 anak perusahaan PT Duta Palma telah dilaporkan membakar lahan serobotan milik Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia, namun hingga kini belum ada tanggapan serius Polres dan Pemkab Inhu.
Riauterkini-PEKANBARU-Kades Kuala Cenaku Mursyid M Ali kepada Riauterkini rabu (20/6) mengatakan bahwa sekitar pukul 17.00 wib, terjadi kebakaran di areal PT Bertuah Aneka Yasa (anak perusahaan Duta Palma group) seluas 200 hektar. Kebakaran ddiduga ada faktor kesengajaan. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya sudah di ‘steking’ (dibersihkan dan kayunya ditumpuk memanjang. Dan steking-an itulah yang dibakar.Padahal, lokasi yang ‘sengaja dibakar’ itu menurut Mursyid adalah dalam status quo. Dimana ada konflik antara warga dengan perusahaan yang memperebutkan lahan tersebut. Seharusnya, dengan kondisi starus quo, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh beraktivitas di kawasan tersebut.“PT Banyu Bening Utama dan PT Bertuah Aneka Yasa tidak jera beraktivitas di kawasan tersebut. Padahal status lahan adalah quo. Mereka diduga membakar ratusan hektar di kawasan tersebut. Karena sekitar pukul 17.00 (19/6) kami menemukan adanya api yang berkobar dan asap yang membumbung tinggi,” terangnya. Seperti yang dirilis Riauterkini sebelumnya, data Kaliptra Sumatera menyatakan bahwa PT Bertuah Aneka Yasa memperoleh ijin dari bupati Inhu nomor 471 tahun 2004. Padahal keberadaan perusahaan ada di Tanjung Balai Karimun. Luas ijin mencapai 10.030 Hektar dengan lokasi perijinan di Kecamatan Kuala Cenaku dengan koordinat 0. 23’ 27,7” LS dan 102. 29’ 20” BT. Sedangkan PT Banyu Benyu Bening Utama masik ke wilayah kabupaten Inhu berdasarkan SK Bupati Inhu nomor 215 tahun 2005 tentang ijin perkebunan. Luasan perijinan 5.060 hektar yang mengalami perubahan berdasarkan keputusan Inhu nomor 71 tahun 2004 dengan luas perijinan 6.420 hektar. Direktur Kaliptra Sumatera, Irsyadul Halim Rabu (20/6) mengatakan bahwa kedua perusahaan itu masuk tanpa sepengetahuan masyarakat. Dalam pelaksanaannya kedua perusahaan telah merambah kawasan pencadangan desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.“Luas lahan perusahaan yang diserobot kedua desa adalah 7.680 hektar. Perusahaan tersebut melakukan pembakaran untuk kedua kalinya. Pada 23 Januari 2007 perusahaan melakukan land clearing dengan membakar lahan seluas 500 hektar. Dan kali ini merupakan kali kedua perusahaan membakar lahan serobotan milik pencadangan desa,” terang Halim.Kata Halim, kasus Karhutla ini sudah dilaporkan warga ke Polres dan Pemkab Inhu. Namun pihak Polres menyatakan bukti tidak lengkap. Sedangkan Pemkab Inhu hingga kini belum ada tanggapan. Ia meminta Polres dan Pemkab Inhu agar menanggapi secara serius dengan laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***(H-we)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !