Selasa, 15 April 2008

PT.BBU Dituding Serobot 3.500 Ha Lahan Milik 2 Desa

Kamis, 30 Nopember 2006 17:06
PT.BBU Dituding Serobot 3.500 Ha Lahan Milik 2 Desa
PT Banyu Bening Utama (PT BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara dituding menyerobot 3.500 Ha lahan milik 2 desa. Yaitu desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya.
Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Desa Kuala Cenaku, Mursyid kepada Riauterkini via ponsel kamis (30/11) mengatakan bahwa PY Banyu Bening Utama (PT BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (PT DPN) menyerobot lahan milik 2 desa. Luasnya tidak tanggung-tanggung, 3.500 Ha."Warga 2 desa, yaitu desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya yang lahannya diserobot PT BBU resah. Pasalnya, lahan-lahan yang diserobot oleh anak perusahaan PT DPN itu merupakan sumber penghasilan warga dari perladang. Seharusnya pihak perusahaan berkoordinasi dulu dengan tetua desa dalam hal penggunaan lahan ulayat milik 2 desa itu," ungkap Mursyid.Kata Mursyid, dirinya saja sebagai Kepala Desa tidak mengetahui kapan PT BBU berkoordinasi dengan warga 2 desa itu. Tiba-tiba saja, kata Mursyid, perusahaan perkebunan itu sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan) di lahan tersebut.Ditanyakan koordinasi yang dilakukan, Mursyid menegaskan bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan koordinasi dengan cara persuasif kepada perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan sendiri bersikeras bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU-nya."Kita sudah melakukan pendekatan dengan PT BBU. Namun perusahaan tersebut tetap menyatakan bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan HGU-nya. Jadi perusahaan memiliki hak untuk mengolah lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit," terangnya.Land Clearing dengan DibakarIronisnya, ungkap Mursyid, PT BBU saat ini sedang melakukan pembersihan lahan di areal tersebut dengan cara membakar lahan. Padahal lahan tersebut berada di kawasan lindung gambut. Kedalaman gambut di kawasan tersebut 1-3 meter. Tidak kurang dari 500 Ha lahan yang sudah dibersihkan dengan cara dibakar."Saya memiliki rekaman gambar pembakaran lahan oleh PT BBU. Saya juga memiliki rekaman seorang pekerja pembersihan lahan bernama Syukur yang kedapatan sedang membakar lahan. Syukur saat ditanyai mengaku bahwa pembersihan lahan dengan cara dibakar itu atas perintah perusahaan PT BBU," ungkapnya.Ditanyakan upaya yang sudah di lakukan, Mursyid menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif terhadap perusahaan. Maksudnya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah.***(H-we)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !