Tampilkan postingan dengan label Aksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aksi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 September 2008

DEKLARASI

KPK – N (KOMITE PENYELAMAT KEKAYAAN NEGARA)

Kami anak-anak Ibu Pertiwi,
adalah pewaris yang syah negeri ini.
Negeri yang dalam hikayat lama
disebut-sebut sebagai Zamrud Khatulistiwa.
Negeri yang dalam dongeng anak-anak
dikisahkan gemah ripah loh jinawi.
Subur, makmur dan sentosa

Karena diatas negeri ini,
hutan nan luas terhampar, berbagi jenis palawija
berebut tumbuh saling menyentuh.
Di bawahnya, Tuhan menyimpan Minyak, gas, timah,
tembaga, bahkan emas dan uranium serta platina.

Suatu saat nanti, bila kami sudah dewasa,
sudah memiliki pengetahuan, akal budi dan tatakrama,
bisa mengambilnya sedikit demi sedikit.

Ya, sedikit demi sedikit, supaya anak-anak kami,
cucu-cucu kami, buyut-buyut kami,
bisa juga menikmati karunia Illahi ini.

Memanfaatkannya demi kesejahteraan semua.

Tapi selama ratusan tahun, kami, bangsa Indonesia,
tidak pernah sungguh-sungguh mencicipi
nikmat persembahan Tuhan itu.

Bukan karena kami tak kunjung dewasa,
bukan juga karena kami tak punya pengetahuan
untuk menggali dan memroses karunia Illahi ini.

Tapi karena mereka, para penguasa negara,
yang kami percaya untuk menjaga dan mengelola kekayaan itu,
hanyut dan dilambungkan gelombang birahi kekuasaan.

Mereka malah berkomplot dengan tuan-tuan dari negeri asing,
merompak kekayaan itu, sehingga alpa membaginya
kepada kami,

Soekarno – Hatta memang sudah memprokalamasikan
kemerdekaan pada 17 Agustus 63 tahun lalu.

Tapi hanyalah awal lembaran sejarah Republik Indonesia,
dan bukan pertanda berkhirnya kolonialisme,
bukan pula berakhirnya penguasa sumber daya alam kita
oleh bangsa asing.

Padahal sebagai bangsa yang merdeka
kita dibekali Undang-Undang Dasar 1945
yang didalamnya ada pasal yanmg bilang :

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara"

dibawahnya ada pasal lain, yang kalau dibaca berbunyi :

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Tapi kenapa ayat-ayat Konstitusi itu hingga negara umur 63, tak kunjung terlaksana?

Apakah karena di pasal itu tidak dijelaskan "negara mana" sehingga "kemakmuran rakyat" pun jadi tak jelas alamatnya?

Atau jangan-jangan mereka, para penyelenggara negara itu, tumpul budaya sampai-sampai tak paham soal bahasa.

Sekarang, setelah 100 tahun Boedi Utomo memaklumatkan Kebangkitan Nasional, 80 tahun setelah Pemuda Indonesia bersumpah yang satu (satu nusa, satu bangsa, satu bahasa).

63 tahun setelah merah putih resmi dikibarkan di antero Nusantara dan reformasi memasuki umur 10,
kami, mayoritas bangsa Indonesia, tetap miskin terpuruk :

miskin
karena distrukturkan dalam peta kemiskinan

bodoh
karena rumah-rumah pendidikan sulit diakses,

penyakitan
karena untuk ongkos sehat mahal.
Kini tak sedkit saudara kami
yang lebih memilih Jalan Hirakiri
justru setelah membunuh anak-anaknya.
Mungkin agar anak-anak mereka
tak lama-lama hidup sengsara di Negeri Surga.

O, anak-anak yang malang,
negeri Tuhan yang anugerahkan kepada kita,
memang didesain seperti surga,
untuk kita nikmati dengan rasa syukur.

Tapi mereka yang telah kita beri kepercayaan,
mengubahnya menjadi surga
hanya untuk mereka sendiri.

Oleh sebab itu, pada hari ini, ditempat ini,
dengan Rahmat Tuhan Maha Bijaksana,
sambil mengepalkan tangan dan meninju langit,
kami pekikkan kemarahan kami,

kami nyatakan pada dunia :

"Kami sudah bersatu padu untuk menyelamatkan

kekayaan negara kami, dengan sepenuh kemampuan

yang kami miliki, sebagai amanat konstitusi,

untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat :

Rakyat Indonesia..!"


Jakarta, 28 Juli 2008

Atas nama Deklarator :

Adhie M Massardi Marwan Batubara

Pandangan Umum Tentang Sistem Perkebunan Skala Besar

Persatuan Rakyat Kalimantan Barat
Pandangan Umum Tentang Sistem Perkebunan Skala Besar

"Sejarah Penjajahan Yang Berulang"
Latar Belakang Sistem Perkebunan Skala Besar

Sistem Perkebunan skala besar dewasa ini tidak terlepas dari sejarah panjang
penindasan dan penghisapan kaum tani di Indonesia dengan menerapkan sistem
pertanian komersial. Sistem tersebut mengganti sistem ekonomi pertanian
subsistem yang telah lama berkembang dimasyarakat. Subsistensi merupakan
ciri dari sistem pertanian yang dijadikan sarana untuk pemenuhan kebutuhan
hidup keluarga dengan skala terbatas dan tenaga kerjanya si pelaku usaha
pertanian itu sendiri. Sistem tersebut mulai berkembang sejak adanya
perdagangan hasil pertanian antar daerah dan antar pulau yang penguasaannya
dimonopoli oleh raja-raja atau penguasa lokal dengan menguasai pelabuhan
sebagai jalur perdagangan. Selanjutnya, dikembangkan secara masif oleh
negara penjajah di negeri jajahannya dengan mengadopsi sistem kapitalisme
agraria yang berkembang di negara - negara penjajah (eropa).

Komersialisasi pertanian diawali dengan penjelajahan yang dilakukan oleh
bangsa - bangsa Eropa dari mulai Portugis, Spanyol dan Puncaknya Belanda
untuk menguasai perdagangan hasil bumi di Nusantara. Pada tahun 1602 melalui
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) maskapai perdagangan yang didirikan
oleh Pemerintah Kolonial Belanda menancapkan kukunya di bumi Nusantara
dengan memonopoli komoditas hasil pertanian. VOC yang awalnya cuman
menguasai perdagangan hasil pertanian kemudian mulai bergeser peranannya
dengan melakukan penanaman komoditas. Priayangan stelsel dengan mewajibkan
rakyat menanam kopi yang di awasi oleh penguasa lokal atau raja-raja pada
saat itu. VOC juga mengunakan sistem penyewaan tanah dan sistem partikelir
dimana pengusaha-pengusah dapat menarik hasil bumi dan jasa penduduk pada
tanah yang disewakan oleh VOC.

Pada tahun 1812-1916 Pemerintah Hindia Belanda melaui Gubernur Jendral
Rafless dengan menerapkan sistem pajak yang merupakan bagian integral dari
gagasan pembaharuan sistem pertanahan di wilayah kekuasaan Hindia Belanda.
Sistem ini didasari agar ada kepastian hukum dalam menguasai tanah di
wilayah Hindia Belanda. Sistem ini sangat singkat diterapkan karena beberapa
kendala terutama sulitnya masyarakat saat itu dalam memperoleh uang dan
tindakan penyelewengan oleh pejabat yang mengurusnya. Sistem ini merupakan
tonggak awal mulai dikenalnya sistem kepemilikan tanah individu atau
perseorangan.

Perkembangan selanjutnya dengan diterapkan sistem tanam paksa yang dimotori
oleh Gubernur Jendral Van Den Bosch. Sistem tanam paksa jika kita telusuri
mengandung maksud wajib dan paksa. Paksa mengandung maksud memaksa kaum tani
untuk menyerahkan tanah kepada Pemerintah Hindia Belanda, sedangkan wajib
mengandung maksud agar petani menanam jenis tanaman perkebunan yang laku
dipasaran Internasional (tebu, kopi, indigo, porsela dll) serta menyerahkan
tenaganya untuk kerja diperkebunan. Sistem tanam paksa ini berhasil
menyumbang 841 juta gulden kepada Pemerintah Hindia Belanda, sementara itu
ditingkat rakyat terserang wabah penyakit dan kelaparan yang sangat hebat.
Karena keberhasilan Sistem Tanam Paksa tersebut mengundang kaum liberal yang
didominasi oleh Pengusaha Swasta mendorong agar pihak swasta untuk ikut
terlibat dalam usaha dibidang perkebunan. Puncaknya dengan dikeluarkannya
Undang - Undang Pertanahan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1870
(Agraris Wetch). Undang - Undang tersebut mengatur pihak swasta untuk ikut
secara langsung terlibat dalam usaha Perkebunan diwilayah kekuasaan Hindia
Belanda dengan diaturnya hak sewa, hak erfprach, hak egindom dan lainnya.
Untuk penyediaan tenaga kerja yang murah kemudian didatangkan dari jawa yang
dikenal dengan kuli kontrak.

Pada masa Jepang menjajah Nusantara dengan menggantikan penjajahan Belanda,
orientasi dari usaha perkebunan berubah dari jenis komoditi ke jenis tanaman
pangan. Sehingga, beberapa perkebunan dikonversi menjadi tanaman pangan.

Revolusi Kemerdekaan 1945 telah melahirkan negara - bangsa yang bernama
Republik Indonesia, perkebunan - perkebunan peninggalan penjajah dibeberpa
tempat direbut oleh kaum tani. Namun demikian, melalui KMB (Konferensi Meja
Bundar) kebun yang telah dikuasi kaum tani dikembalikan kembali kepada
perusahaan - perusaan asing maupun perusahaan negara belanda. Presiden
Soekarno melakukan aksi sepihak dengan melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan asing. Lahirnya, UUPA No. 5 tahun 1960 lahir untuk mengatasi
dualisme hukum soal agraria di Indonesia yakni Hukum yang diwarisi oleh
Kolonial Belanda dan Hukum warisan sistem usang feodalisme, dengan filosofi
dasarnya tanah untuk penggarap merupakan angin segar bagi kaum tani,
masyarakat adat dan masyarakat pedesaan pada umumnya. Sayangnya, belum
sukses pelaksaanaan UUPA No. 5 Th. 1960 dengan salah satunya
meredistribusikan perkebunan skala besar yang ditinggalkan oleh Penjajah.
Presiden Soekarno kekuasaannya direbut oleh Jendral Besar Soeharto melalui
kudeta atas konspirasi negara penjajah pipinan AS dan Inggris.

Pada massa presiden Soeharto perkebunan mulai digalakan dengan mengunakan
tiga prinsip stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan dan salah satu
undang-undangnya adalah di terbitkanya UUPMA yang sangat pro modal.
Perkembangan perkebunan skala besar kemudian menjadi massif, Salah satu
konsep yang diterapkan adalah pola PIR dimana ada konsep perkebunan inti dan
plasma. Kewajiban inti adalah menyediakan sarana produksi kebun sementara
petani di wajibkan menyerahkan tanah, tenaga kerja dan harus menjual
hasilnya ke perusahaan inti. Konsep ini kemudian di integrasikan dengan
program tranmigarsi dalam upaya pemenuhan tenaga kerja di perkebunan. Pada
tahap ini mulai di kenal istilah petani plasma yaitu petani yang masuk dalam
skema perusahaan. Pada masa pemerintahan megawati kemudian pemerintah
menerbitakan UU Perkebunan yang sangat pro pada pemodal sementara
pemerintahan SBY-Kalla menerapkan konsep revitalisasi perkebunan yang tidak
mempengaruhi apapun karena semangatnya masih tetap pada konsep lama dimana
masih diberikan kekuasan sepenuhnya kepada pemodal untuk mengusai dan pemain
utama dalam perkebunan.

Dapat disimpulkan bahwa perkebunan skala besar memiliki beberapa syarat
pokok yaitu perkebunan membutuhkan lahan yang luas, Tenaga kerja massal,
Birokrasi yang efektif , teknologi yang tinggi, dan managemen yang modern.

Kondis Petani Plasma Hari Ini

Konsep perkebunan inti rakyat/plasma (PIR) diterapkan dalam beberapa skema
antara lain skema NES ( Nucleus Estate Smalholder) yang dibiayai oleh Bank
Dunia pada tahun 1977, selanjutnya dikenal program PIR trans dimana
perkebunan rakyat dipadukan dengan transmigrasi melaui inpres / 1/ tahun
1985. Pada tahun 1995 kemudian juga dikenalkan konsep KKPA ( Koperasi Kredit
Primer Anggota ) yang sumber dananya 75 % berasal dari KLBI dan 25 % berasal
dari Bank. Perkebunan skala besar khususnya sawit mulai semakin masif
pembukaanya di Indonesia sejak tahun 1997- sampai sekarang. Perluasan areal
perkebunan kelapa sawit terus berlanjut akibat meningkatnya harga minyak
bumi sehingga peran minyak nabati meningkat sebagai energi alternatif
(biofuel). Hingga saat ini Indonesia memiliki luasan kebun sawit hampir
7,6 juta pada tahun 2007[1] dan akan melakukan ekspansi lagi dengan target
luasan sampai dengan 20 juta ha untuk seluruh Indonesia hingga tahun 2025.
Sementara ekspor CPO pada tahun 2006 mencapai 12,1 juta ton[2] dan pada
tahun 2007 Indonesai kemudian menjadi negara pengekspor terbesar didunia
mengalahkan Malaysia. Dari jumlah luasan sawit tersebut hanya dikuasai oleh
8 holding perusahaan swasta besar yang menguasai 54 % sementara perkebunan
milik pemerintah mengusai 12 % dan perkebunan rakyat menguasai 34 % pada
tahun 2006 (data Sumber: Dirjenbun dalam BisInfocus 2006) . Dari 54 %
pengusaan lahan oleh swasta 75,9% dikusasi oleh pihak asing terutama
pengusaha asal Malaysia. Kontrol terhadap tanah mereka dapatkan melaui
pengusaan HGU ( hak guna usaha ) yang diterbitkan oleh pemerintah bagi
Pengusaha Perkebunan untuk memonopoli tanah hingga ratusan tahun dengan
dikeluarkanya UUPM pada tahun 2007.

Kondisi petani sawit hari ini merupakan bagian dari proses panjang
perkembangan perkebunan skala besar yang mopolistik dimana dalam membangun
perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit dibutuhkan syarat - syarat yang harus
terpenuhi seperti yang dipaparkan sebelumnya. Tanah yang berada dalam satu
areal hamparan yang sangat luas menjadi salah satu syarat pokok dalam
membangun perkebunan kelapa sawit, sementara sesunguhnya tanah-tanah yang
ada di Indonesia sudah dikuasai oleh masyarakat dan dimanfaatkan secara
tradisional dan turun temurun. Sehingga untuk memperoleh tanah-tanah yang
luas tersebut sebagai syarat untuk pembukaan kebun sawit dilakukan dengan
cara-perampasan hal ini bisa dibuktikan dalam mendapatkan tanah yang luas
perusahaan perkebunan melakukan; (1) perampasan tanah dan kekayaan alam
rakyat dengan cara kekerasan;(2) Perampasan menggunakan keterbelakangan
masyarakat dengan cara menipu dengan pesona janji;(3) Perampasan dengan
berkedok jual beli tanah (ganti rugi). Disamping itu dalam operasi merampas
tanah masyarakat, Perusahaan mendapatkan previlege dari negara melalui
kebijakan - kebijakan yang dibuat dan juga menurunkan aparatusnya (aparat
birokrasi, aparat kepolisian dan aparat negara).

Hingga saat ini jumlah petani sawit di Indonesai ada sekitar 3 juta orang
(Dirjenbun 2006) dan mengusai 34 % luasan kebun, namun sayangnya petani
belum menduduki posisi yang strategis dalam hal menentukan kebijakan
perkebunan sawit. Sejak awal mereka ditipu dengan janji kesejahteraan ketika
menjadi petani sawit. Masyarakat harus memberikan dan menyerahkan tanah
untuk mendapatkan kebun sawit biasanya harus menyerahkan lahan 7,5 ha atau
lebih untuk mendapatkan kebun sawit seluas 2 ha. Tapi kebun tersebut
bukannya diperoleh secara gratis tapi harus dibayar dengan utang kredit yang
ditentukan oleh perusahaan dan pemerintah tanpa berkonsultasi dengan petani.
Persoalan makin rumit ketika masa konversi dimana kebun yang diserahkan
tidak layak ataupun konversi sengaja diperlambat dan di ulur-ulur. Belum
lagi ketika mereka sudah menerima kebun insfrastruktur kebun petani sangat
tidak layak dimana jalan dan fasilitas kebun yang tidak dibangun, sarana
produksi berupa pupuk juga sangat sulit di dapatkan, lembaga KUD yang
menjadi organisasi ekonomi petani justru melakukan penghisapan terhadap
anggota petani, pelatihan budidaya kebun yang menjadi tanggung jawab
pemerintah dan perusahaan sama sekali tidak diberikan. Hal ini mengakibatkan
produktifitas petani sangat rendah sementara pemotongan biaya harga mutu TBS
dilakukan oleh perusahaan. Dalam penentuan harga juga petani tidak
dilibatkan dalam menentukan komponen harga TBS.

Sistem hari ini apabila dibandingkan dengan sistem tanam paksa pada jaman
kolonial masih memiliki beberapa keuntungan dimana status lahan pada jaman
tanam paksa masih dimiliki oleh petani, sementara pada pola PIR seluruh
tanah petani diserahkan keperusahaan dan dikembalikan hanya 2 ha untuk
petani plasma itupun harus dibayar dengan kredit sementara sis tanahnya
menjadi bagain dari kebun inti yang di HGU kan oleh perusahaan dan dinggap
sebagai tanah negara. Pada Sistem tanam paksa bibit dan alat kerja di
sediakan oleh pemerintah kolonial sementara pada pola PIR bibit dan segala
macam keperluan kebun harus dibayar melaui kredit oleh petani.

Kondisi tersebut sengaja diarahkan oleh kaum kapitalis monopolis untuk
menguasai kontrol akan tanah dan mengarah pada kemiskinan akibat tidak
adanya alat produksi oleh petani sehingga akan menjadi buruh di perkebunan
dengan upah yang rendah. Perusahaan inti merupakan centrum (pusat) kegiatan
perkebunan dimana kebun plasma milik petani sangat tergantung pada kebun
inti karena kebun plasma hanya merupakan unit-unit kecil pendukung kebun
inti. Hubungan produksinya bersifat vertikal sehingga hubungan antar
unit-unit kebun plasma terputus dan sulit mengkonsolidasikan diri.

Sistem Perkebunan Skala Besar Merupakan Penguasaan Tanah Oleh Tuan Tanah
Tipe Baru.

Sistem perkebunan skala besar kelapa sawit mewarisi sistem ekonomi politik
usang yang mengandalkan monopoli atas tanah (sistem ekonomi politik feodal)
dengan menjadikan pemilik perkebunan sebagai tuan tanah yang memonopoli
penguasaan tanah yang sangat luas, serta mengendalikan kekuasaan Politik
diwilayah tersebut. Pemenuhan kebutuhan sangat berorientasi pasar dengan
upaya pemenuhan komsumsi negara-negara barat sementara kebutuhan di tingkat
rakyat bukan menjadi tujuan utama pembangunan perkebunan sawit. Contoh
sederhananya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri yang sangat
susah didapatkan kalaupun ada dengan harga yang mahal hingga mencapai
10.000 / liter. Dalam relasi produksinya perkebunan besar menggunakan
sistem kapitalisme dengan mempekerjakan buruh yang dibayar dengan uang. Maka
secara sederhana dapat dikatakan bahwa majikan didalam pemilik perusahaan
perkebunan merupakan tuan tanah "tipe baru" baik yang dijalankan oleh
perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Istilah tuan tanah "tipe baru"
digunakan karena perusahaan perkebunan menguasai tanah yang sangat luas, dia
tidak bekerja ditanah tersebut secara langsung dan hasilnya sangat berlebih
yang diambil dari penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh dan petani
berupa nilai lebih dengan mengambil waktu dan hasil kerja kaum buruh, serta
produk lebih dengan mengambil hasil produksi yang dari petani kelapa sawit
(Monopoli proses budidaya dan monopoli hasil produksinya) . Jadi, tuan
tanah "tipe baru" dalam relasi produksi didalam sistem perkebunan skala
besar merupakan pihak yang paling diuntungkan oleh sistem ini dan petani
sawit hanya menjadi objek hisapan untuk pemenuhan kebutuhan TBS. Perusahaan
mendapatkan nilai lebih dari selisih harga CPO ( Rp. 8000 ) dan kernel (Rp.
4500 / kg) sementara petani hanya memperoleh harga TBS dengan harga yang
sangat rendah yaitu berkisar pada harga Rp. 1500- Rp. 2000 / Kg sebelum di
potong dengan mutu TBS yang di terapkan oleh perusahaan.

Yang Paling Diuntungkan Oleh Sistem Perkebunan Sawit Skala Besar

Struktur sosial yang ada di perkebunan sawit yaitu terdiri dari 1).Tuan
tanah tipe baru atau perusahaan yang memonopoli tanah 2). petani sawit (
plasma yang di bagi dalam 3 kategori yaitu buruh tani, petani plasma, dan
petani bertanah / non sawit, 3) dan buruh industri merupakan sistem sosial
yang ada di perkebunan sawit hari ini. Apabila dilihat dari sudut
kepentingannya jelas yang paling berkepentingan adalah pihak perusahaan
perkebunan karena mereka yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari
sistem tersebut. Disusul oleh elit - elit yang menjadi parasit yang
diuntungkan oleh sistem tersebut. Sedangkan buruh kebun / tani, petani
plasma, buruh industri perkebunan merupakan pihak yang hadir dipaksa oleh
sistem tersebut dan keadaan saat ini sudah menjadi bagian yang terlanjur
berada dalam lingkaran sistem perkebunan skala besar dan masyarakat lain
terutama petani non plasma / non sawit merupakan pihak yang tidak terlalu
berkepentingan terhadap sistem tersebut karena tidak memiliki relasi
langsung terhadap sistem perkebunan tersebut, namun demikian sebagai bagian
kolektif kaum tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan pada umumnya
memiliki nasib yang sama yakni terancam tanahnya untuk perluasan perkebunan
ataupun dihambatnya proses produksi (budidaya).

Menggalang Persatuan Melawan Sistem Perkebunan Skala Besar

Dari pemaparan sejarah dan kondisi petani sawit hari ini dimana petani sawit
belum mempunyai posisi yang kuat secara politik dan ekonomi akibat pengusaan
lahan yang dimonopoli oleh kaum kapitalis melaui kaki tangan yang
ditancapkan yaitu birokrasi negara dan kaum -kaum parasit ditingkat desa
merupakan kaum yang sangat diuntungkan dalam perkebunan sawit skala besar.
Situasi hari ini dimana posisi petani plasma telah masuk dalam sistem ini
harus berusaha keras untuk keluar dari ikatan sistem perkebunan skala besar
tersebut dengan melakukan perbaikan terhadap kondisi kebun dengan
mengupayakan penyediaan sarana produksi dan infrasrtuktur kebun baik dengan
upaya swadaya sendiri ataupun menuntut tanggung jawab perusahaan. Pemenuhan
akan pupuk bersubsidi bagi petani dan penyediaan benih yang gratis bagi
petani mutlak harus dilakukan oleh negara untuk meningkatkan produktivitas
petani. Dalam waktu kedepan perjuangan melawan kaum penidas tersebut
tentunya tidak bisa dilakukan secara sektoral oleh petani plasma sendiri,
tapi penting untuk mengalang kekuatan rakyat dengan memadukan kekuatan
buruh, tani, pemuda dan mahasiswa serta kaum perempuan. Tujuan utamanya
adalah menghancurkan kekuasan feodalistik yang merupakan watak yang paling
menonjol dalam sistem perkebunan skala besar yang dikuasai oleh tuan tanah
tipe baru dan membebaskan rakyat Indonesia dari kungkungan imprealisme.
Perjuangan demokratis adalah perjuangan yang memiliki karakter luas,
menghimpun segenap potensi demokratis massa dari seluruh sektor, semua
golongan untuk bersatu padu merebut hak-hak demokratis yang selama ini belum
dipenuhi oleh pemerintah yang berkuasa.

(PERSATUAN RAKYAT KALIMANTAN BARAT)

AGRA, SERIKAT TANI SERUMPUN DAMAI (STSD), SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT
(SPKS), UP Link, Lembaga GEMAWAN, WALHI Kalbar, FMN

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

[1] Data Sawit watch 2007

[2] Data Ekspor CPO GAPKI tahun 2006, sedangkan data eksport CPO pada tahun
2007 semester 1 (Juni 2007) masih berada pada kisaran 5,52 ton

Perjanjian Pinjaman Climate Change Ditandatangani

Perjanjian Pinjaman Climate Change Ditandatangani
02-Sep-2008 | 09:31

02/09/08 17:21
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mengungkapkan, perjanjian pinjaman (loan agreement) terkait perubahan iklim (climate change) dari pemerintah Jepang sebesar 300 juta dolar AS akan ditandatangani pada Rabu (3/9) besok."Tapi pencairannya baru dilakukan pada sekitar triwulan keempat disesuaikan dengan posisi `cash` pemerintah. Sekarang kan masih surplus dalam jumlah besar," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa.

Pinjaman tersebut akan menjadi bagian dari pinjaman program pemerintah untuk menutupi defisit anggaran pada 2008 yang diperkirakan mencapai 1,6-1,7 persen. Pemerintah menargetkan penarikan pinjaman program secara keseluruhan pada tahun ini bisa mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Jurubicara Deplu, Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia kemungkinan akan diwakili Dubes Indonesia untuk Pemerintah Jepang dalam penandatanganan tersebut.

Pinjaman yang diberikan tersebut akan menggunakan tingkat bunga 0,15 persen per tahun dengan masa pinjaman 15 tahun.

Penandatangan "Loan Agreement" itu akan menjadi puncak dari proses panjang yang diawali dari pertemuan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhyono dan PM Fukuda pada KTT G8 Juli lalu di Hokkaido, Jepang.

Pinjaman yang diberikan melalui mekanisme pembiayaan luar negeri bernama "Cool Earth Partnership" itu sendiri bertujuan membantu Indonesia mengembangkan kebijakan mengatasi perubahan iklim.

Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat kemampuan dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim. Bantuan juga sebagai respon terhadap pendekatan sektoral yang banyak mempengaruhi terhadap perubahan iklim. Sektor yang difokuskan antara lain sektor kehutanan, energi, perindustrian, dan manajemen pengadaan air.

Sektor kehutanan diarahkan kepada tuntutan mekanisme pasar terbaru yang bertujuan mengurangi kerusakan hutan. Peningkatan kapasitas sektor kehutanan dalam penyerapan CO2, serta mencegah kebakaran hutan.

Di sektor energi, diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pembangunan energi geothermal menjadi 9.500 megawatt, pembuatan UU energi yang relevan, dan penciptaan iklim investasi yang sejalan dengan kebijakan pengembangan energi terbarukan, berikut upaya konservasi energi lainnya.(*)

COPYRIGHT © 2008
Source:ANTARA

Kelapa Sawit, Perjuangan Berat Telah Dimulai

Kelapa Sawit, Perjuangan Berat Telah Dimulai
Kamis, 28 Agustus 2008 | 00:52 WIB
Oleh Hamzirwan


Di tengah pro-kontra yang terjadi, nilai ekspor minyak kelapa sawit
mentah atau CPO tumbuh 137 persen pada semester I-2008 dibanding
periode yang sama 2007. Selain faktor harga, kenaikan volume ekspor
33,6 persen juga turut berperan. Bahkan, pemerintah menargetkan
penerimaan bea keluar CPO 2008 mencapai Rp 9 triliun.

Walau angka-angka itu sungguh menggiurkan, sebaiknya jangan dulu
bergembira. Perjuangan berat industri CPO nasional baru dimulai.
Konsumen kini kian kuat menuntut proses produksi yang ramah lingkungan
atau lestari.

Seiring dengan itu, produsen, konsumen, dan LSM lingkungan hidup pun
membentuk Meja Bundar Minyak Kelapa Sawit Lestari (Roundtable on
Sustainable Palm Oil/RSPO) sejak tahun 2003 untuk membangun komitmen
produksi CPO lestari.

RSPO menyusun delapan prinsip dan 39 kriteria sebagai panduan bagi
para pemangku kepentingan minyak kelapa sawit. Setiap negara diberi
kebebasan menerjemahkan lebih rinci prinsip dan kriteria itu.

Sebelum disahkan, hasil interpretasi nasional tersebut dibahas dalam
berbagai sidang RSPO. Indonesia menyusun 120 indikator, dari delapan
prinsip dan 39 kriteria, yang telah diajukan untuk disetujui sidang
RSPO.

Harus bisa

Mau tidak mau, sebagai produsen 17,8 juta ton CPO, yang 13,5 juta ton
di antaranya diekspor, dan berkontribusi sedikitnya 42 persen terhadap
pasokan CPO internasional, Indonesia harus terus memperbaiki diri. Ini
tidak bisa dihindari karena konsumen kini menuntut produk lestari,
tidak hanya CPO.

Tuntutan produk lestari itu antara lain izin usaha perkebunan di
kawasan hutan produksi tak boleh lagi diterbitkan. Dari 23 juta hektar
kawasan hutan yang diizinkan dikonversi untuk perkebunan pada masa
Orde Baru, baru 2 juta ha yang direalisasikan.

Penggunaan pestisida dan herbisida harus memerhatikan dampak negatif
terhadap pekerja dan kualitas tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Limbah produksi CPO harus diolah sebelum dibuang.

Tingkat kesejahteraan petani dan pekerja perkebunan kelapa sawit pun
turut menjadi perhatian konsumen di pasar dunia.

Seusai mengunjungi pabrik pengolahan kelapa sawit PT Anugerah Langkat
Makmur (ALAM) di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara, Sabtu (23/8), Menteri Pertanian, Lingkungan, dan Pangan
Kerajaan Belanda Gherda Verburg mengapresiasi berbagai kemajuan yang
telah dicapai Indonesia.

”Mereka (petani dan produsen) telah maju selangkah demi selangkah, dan
yang paling penting adalah menyaksikan langsung dengan mata kami
sendiri pengalaman Anda membuat kemajuan (memproduksi CPO lestari).
Saat kembali ke Belanda, saya akan mengajak para pihak di Belanda dan
Eropa berdialog untuk mencegah produsen dan konsumen menyusun kriteria
yang berbeda,” kata Verburg.

Daya tawar petani

Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia tahun 2007 mencapai 6,7 juta
ha. Sebanyak 2,7 juta ha di antaranya milik petani yang dikelola oleh
sedikitnya 2 juta keluarga.

Saat berbicara di depan peserta KUD Rahmat Tani, yang merupakan proyek
plasma bantuan ADB tahun 1980, Verburg mengapresiasi pola kerja sama
yang dibangun petani dengan produsen CPO, yang menyetarakan daya tawar
kedua pihak dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Koperasi Unit Desa Rahmat Tani, yang mengelola PIR ADB beranggotakan
500 keluarga, dan KUD Baja, beranggotakan 243 keluarga, telah memiliki
daya tawar dengan pengusaha sehingga mampu memperoleh harga pembelian
TBS tertinggi.

Kedua koperasi tersebut selama ini memasok TBS ke PT ALAM.

Ketua KUD Rahmat Tani Muhammad Yunus Ginting mengatakan, produksi TBS
mencapai 25.000 ton dengan harga rata- rata Rp 795,15 per kilogram
pada 2006. Tahun 2007 sebanyak 23.223 ton, harga rata-rata Rp 1.369,62
per kg, dan selama semester I-2008 sebanyak 12.000 ton dengan harga
rata-rata Rp 1.990,09 per kg.

Rp 6,8 juta per bulan

Dengan harga yang relatif bagus, maka rata-rata penghasilan bersih
petani Rp 2.279.583 per bulan selama tahun 2006 dan sebanyak Rp
3.914.000 per bulan tahun 2007. Saat harga CPO menyentuh level 1.200
dollar AS per ton selama semester I-2008, rata-rata penghasilan petani
Rp 6.288.333 per bulan.

”Setiap bulan, kami menenderkan penjualan TBS. Jadi, kami hanya
menjual ke pabrik dengan harga pembelian tertinggi,” ujar Ketua KUD
Rahmat Tani Muhammad Yunus Ginting.

Menurut Direktur Utama PT ALAM Musa Rajekshah, pihaknya selalu membeli
TBS petani dengan harga tinggi. Selain itu, ALAM juga merawat
infrastruktur dari kebun petani hingga ke pabrik, yang berjarak
sekitar 100 kilometer ke utara Medan.

”Harga TBS yang baik membuat petani bisa merawat kebunnya.
Infrastruktur yang baik juga memudahkan mereka mengangkut hasil
panennya ke pabrik kami dengan ongkos angkutan yang murah sehingga
penghasilan mereka tetap tinggi. Walau masih memproduksi CPO untuk
pasar domestik, kami sangat memerhatikan prinsip ramah lingkungan,”
katanya

Senin, 12 Mei 2008

Greenpeace ; Nestle, Unilever dan Procter & Gamble ikut dalam kerusakan hutan hujan dan lahan gambut Indonesia

Greenpeace mengklaim bahwa Nestle, Unilever dan Procter & Gamble ikut terlibat
dalam kerusakan hutan hujan dan lahan gambut Indonesia dengan membeli minyak sawit
yang dihasilkan dari perkebunan ilegal.

Dalam laporannya yang berjudul `Menggoreng Iklim'Greenpeace
menyebutkan ketiga perusahaan itu terkait dengan produser minyak sawit
utama di Indonesia, Dutapalma.

Greenpeace menuduh Dutapalma terlibat dalam kegiatan tidak sah
termasuk pembabatan hutan berskala bear dan penghancuran lahan
konservasi yang dilindungi UU di Indonesia.

PT Dutapalma Nusantara adalah perusahaan pekebunan dan penyulingan
yang didirikan tahun 1987.

Dutapalma kini tercatat mengelola 60.000 hektar lahan perkebunan
dengan kapasitas penyulingan CPO 1.300 ton per hari,minyak kernel
sawit (PKO) 600 ton per hari – dari 42.000 hektar yang tertanami.

Greenpeace menyebutkan ada bukti bahwa Dutapalma merubah lahan gambut
berkedalaman delapan meter menjadi perkebunan yang berarti
bertentangan dengan UU yang berlaku di Indonesia yang melindungi lahan
gambut berkedalaman dua meter ke atas.

Menurut Nesle dan P&G, kedua perusahaan itu hanya membeli sawit dari
pemasok yang terhimpun dalam Perkumpulan Minyak Sawit Lestari (RSPO).

Sekitar 95% minyak sawit dan minyak kernel yang digunakan Nestle
berasal dari pemasok anggota RSPO.

Namun Greenpeace berpendapat bahwa RSPO dijadikan tameng untuk
menutupi praktek yang bertentangan dengan pelestarian lingkungan baik
dari sudut hokum dan perundangan, metode pertanian berkesinambungan
maupun etika perburuhan.

Menurut Greenpace, perusakan hutan gambut di Indonesia menghasilkan
emisi gas rumahkaca hingga 1,3 miliar ton atau sekitar empat persen
dari total emisi dunia.

Di Riau saja, pembakaran lahan gambut bisa menyebabkan pelepasan
14,6 miliar ton karbon.

Badan Energi Dunia (IEA) dalam laporannya bertajuk `Sorotan Energi Dunia 2007'
menyebutkan dalam 10 tahun kebutuhan energi akan melampaui
kemampuan pasokan sementara emisi ditekan hingga 60 persen.

Greenpeace juga menyebutkan kebijakan UE untuk menggunakan biofuel
sebagai bagian dari rencana pengurangan emisi karbon menjelang 2020
sebagai salah satu faktor meledaknya permintaan sawit.

Selasa, 15 April 2008

Massa Gerbed Datangi Mapolda Riau

Massa Gerbed Datangi Mapolda Riau
Cetak
Selasa, 15 April 2008
* Desak Usut Perampasan Lahan PEKANBARU (RTr) - Puluhan massa Gerakan Rakyat Riau Berdaulat (Gerbed), Senin (14/4) melakukan aksi demo di Polda Riau. Mereka mendesak polisi segera mengusut dugaan perampasan lahan rakyat yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Dalam pernyataan sikpanya, massa yang merupakan kumpulan beberapa LSM itu seperti Kaliptra Sumatera, Serikat Tani Riau, Kelompok Advokasi Riau, Ekekutif Walhi Riau, Jikalahari, LBH Pekanbaru, KBH Riau. Serikat Mahasiswa Riau dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Riau itu, menyebutkan, sering kali terjadinya konflik lahan rakyat dengan perusahaan.
" Ada sekitar 45 kasus yang belum terselesaikan hingga kini. Diantaranya konflik perusahaan Duta Palma Group dengan masyarakat Kuala Cenaku dan Kuala Mulya di Kabupaten Indragiri Hulu. Konflik ini melibatkan anak perusahaan Duta Palma yakni PT Bertuah Aneka Yasa," ungkap Janes, koordiantor lapangan.
Diduga, perusahaan ini melakukan perampasan lahan masyarakat dengan cara membakar lahan. Akibat upaya pembangunan pabnrik kelapa saiwt secara besar-besaran, dikhawatirkan hilangnya penyelamatan hutan alam.
" Kami akan terus melakukan aksi ini dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Hingga kasus perampasan lahan ini diselesaikan polisi," katanya lagi.NUR

Serobot dan Bakar Lahan,
GERBED Tuntut Usir Duta Palma

Senin, 14 April 2008

Terkait pengusiran dan perampasan tanah yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan Duta Palma Group di Kuala Cenaku dan Kuala Mulya Inhu, Ratusan Massa Gerakan Rakyat Riau Berdaulat (GERBED) melakukan aksi solidaritas.

Aksi solidaritas beranggotakan beberapa LSM yang berlangsung Senin (14/4) hari ini, menuntut penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan tersebut diselesaikan dnegan berpiak kepada masyarakat. Selain itu, GERBED juga menuntut agar Duta Palma Diusir dari Riau.

Bilianis Saputra, Koordinator aksi GERBED dalam orasinya mengatakan selain Duta Palma mengatakan diantara 45 kasus konflik ahan perkebunan antara masyarakat dan persahaan, hingga saat ini belum jelas penyelesaiannya.

Diantara 45 kasus tersebut yang paling banyak adalah konflik antara masyarakat dengan Duta Palma Group. Sedangkan yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah konflik yang terjadi di Kuala Cenaku dan Kuala Mulya Kab. Inhu.

Riza Zulhelmi, Ketua Serikat Tani Riau (STR) yang ditemui riautimes disela aksi tersebut mengatakan setidaknya sudah terjadi puluhan konflik yang terjadi antara ratusan masyarakat dengan Duta Palma. Konflik dengan luas lahan mencapai 8880 Ha tersebut bahkan hingga menjatuhkan korban jiwa.

Lanjut Riza, aksi hari ini hanyalah aksi solidaritas dari beberapa kalangan LSM dan organisasi lainnya. Pada hari Kamis nanti pihaknya akan mengadakan aksi yang lebih besar. Diperkiraan, jumlah massa yang akan dibawanya akan mencapai ribuan.

Bakar Lahan
Selain melakukan penggusuran dan perampasan tanah dan lahan perkebunan masyarakat, Duta Palma juga melakukan tindakan melanggar hukum yaitu melakuan ppembakaran lahan.

Seperti Kebakaran seluas 2000 Ha yang terjadi pada areal PT Bertuah Aneka Yasa anak perusahaan Duta Palma Group, diduga penyebab kebakaran tersebut faktor kesengajaan. Lahan tersebut sebelumnya sedang disteking (dibersihkan dan kayunya menumpuk memanjang) dan kemudian dibakar.

Lokasi yang dibakar tersebut juga dalam status quo, dimana sebelumnya terjadi konflik antara masyarakat dengan PT. Bening Utama dan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY). Kendati dua anak perusahaan Duta Palma Group yang melakukan pembakaran lahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Inhu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas baik dari Polres ataupun Pemkab Inhu.

Ketika beberapa anggota aksi melaporkan masalah pembakaran lahan tersebut ke Polda Riau, pihak Polda mengatakan bahwa untuk satu kasus tidak mungkin ada dua laporan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu.

Oleh sebab itu, Polda menyarankan agar anggota aksi meminta nomor laporan untuk kemudian ditidak lanjuti di Polda Riau***Andi

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !