Rabu, 12 November 2008

Terkait pemeriksaan Ketua PN Dumai

Riau Mandiri, Sabtu ,06 Oktober 2007,
PH Tiensu Minta MA Transparan
DUMAI–Saut Irianto Rajagukguk,SH dari law firm Saut Raja & Partners Penasehat Hukum Tiensu terdakwa penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma Nusantara (DPN), meminta agar tim Mahkamah Agung yang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Dumai Ali Rustam, terkait indikasi mafia peradilan untuk mengekspos hasil pemeriksaan mereka secara transparan ke publik.

Hal ini menurut Saut yang dihubungi Jumat (5/10) karena persoalan tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat luas. ”Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah benar terjadi mafia peradilan atau tidak sebagaimana yang kita laporkan ke MA," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas laporan PH terdakwa Tiensu, tim MA yang dipimpin Hakim Tinggi Inspektur Pengawasan Hirman P dengan tiga anggota diantaranya Kepala bagian penindakan dan pengawasan hakim, Sentot dan staf Wahyu SH Jumat (21/9) lalu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara Tiensu tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut.(fai)


Saksi Meringankan tak Datang Sidang Dilanjutkan.

Riau Mandiri, Sabtu ,06 Oktober 2007
DUMAI-Sidang dugaan penggelapan CPO sebanyak 450 ton milik PT Duta palma dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu Direktur Utama PT Alam Tirta Sari (ATR) Jumat (5/10) kemarin kembali digelar. Saksi meringankan yang dijadwalkan memberi keterangan ternyata tidak hadir, akhirnya majelis hakim menganggap selesai, dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan Senin (8/10) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Ali Rustam telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat hukumnya Saut Irianto Raja Gukguk untuk menghadirkan saksi meringankan untuk di dengar kesaksiannya di Persidangan yang dijadwalkan sejak Senin (1/10) lalu. Namun hingga saat itu hingga Jumat (8/10) hanya satu orang saksi meringankan yang hadir, padahal sudah dua kali pengunduran sidang.

Meski demikian, PH terdakwa ternyata belum puas atas kesempatan yang diberikan tersebut, dan menyatakan kecewa atas kebijakan majelis hakim yang menganggap pemeriksaan saksi meringankan selesai, dan melanjutkannya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Saut Irianto Raja Gukguk langsung menyatakan protesnya atas kebijakan majelis hakim tersebut di persidangan. "Kemarin kita sudah minta waktu hingga Senin mendatang. Tapi majelis tetap memaksa dan menjadwalkan hari ini. Padahal ini bukan pekerjaan mudah dan kita hanya diberikan waktu selama dua hari terhitung sidang, Rabu (3/10) lalu. Kita melihat majelis telah arogan dan merampas hak terdakwa," ujarnya.

Sementara JPU yang sebelumnya meminta pengunduran jadwal sidnag hingga Selasa (9/10) untuk membacakan tuntutannya, menyatakan dapat menerima penetapan majelis hakim yang akan melanjutkan persidangan Senin (8/10) mendatang. Sementara informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa digesanya persidangan ini karena majelis ingin menetapkan vonis sebelum libur lebaran nanti. Hal ini diprediksi terkait dengan habisnya masa penahanan terdakwa pada tanggal 21 Oktober mendatang.

Setelah tuntutan Senin (8/10), majelis akan mengagendakan sidang pledoi pada, Rabu (10/10) dan besoknya, Kamis (11/10) langsung penetapan vonis. Jadi sebelum cuti bersama pada tanggal 12 nanti, terdakwa sudah di vonis.(fai)


CPO di Tangki Timbun tak Pernah Dicek Fisik

Riau Mandiri, Kamis ,04 Oktober 2007
Saksi Meringankan Paparkan Bisnis Tiensu
DUMAI-Sidang dugaan penggelapan 450 ton CPO PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu kembali digelar, Rabu (3/10) kemarin. Pada kesempatan ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan saksi a de charge (yang meringankan) bernama Henpik (37) yang merupakan mantan karyawan terdakwa bidang administrasi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Rustam, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henpik yang mengaku sudah sebelas tahun bergabung di ATS, dan mengundurkan diri terhitung mulai Agustus 2007 lalu karena membuka usaha sendiri, menyebutkan bahwa kecil kemungkinan terdakwa melakukan penggelapan CPO sebagaimana yang dituduhkan. Sebab transaksi jual beli selama ini jelas dan diperkuat dengan bukti administrasi milik ATS maupun PT Dumai Balking selaku perusahaan jasa timbun CPO.

"Sumber minyak yang kita titip timbun di PT Dumai Balking berdasarkan kontrak jual beli dengan Haryono yang juga traider CPO. Setiap minyak yang dimasukkan Haryono ke tangki timbun dilaporkan Dumai Balking kepada ATS. Berdasarkan laporan itu, ATS melakukan pembayaran kepada Haryono selaku penjual," jelas mantan staff pembukuan ATS ini. Selama bekerja di PT ATS, sepengetahuan Henpik, terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan atau memerintahkan karyawan untuk melakukan kecurangan. "Jadi kemungkinannya sangat kecil sekali," tegasnya.

Menjawab pertanyaan JPU apakah setiap barang yang masuk ke tangki timbun Dumai Balking dilakukan cek fisik, Henpik mengatakan bahwa hal itu tidak pernah dilakukan. Sebab yang diperiksa hanya kuantiti barang dan tidak pernah asalnya. Selain itu selama ini tidak ada persoalan hingga sampai pada masalah hukum. Apalagi Dumai Balking selalu memberikan laporan ke ATS begitu CPO yang dikirim penjual masuk ke tangki timbun. "Kita tidak hanya di Dumai Balking saja. CPO milik ATS juga ada yang dititip pada tangki timbun PT SAN di Dumai, juga ada di Lampung dan daerah lainnya. Seluruh prosedur dan mekanismenya sama, tapi tidak ada yang bermasalah seperti di Dumai Balking," terang Henpik sambil menyebut sumber CPO PT ATS bisa dari penjual perorangan maupun perusahaan serta PKS yang ada di Medan, Jambi, Kalimantan, Palembang dan Irianjaya.

Pada kesempatan tersebut, Henpik juga mengatakan memaparkan bentuk usaha perdagangan CPO serta bisnis lainnya yang digeluti terdakwa. Diantaranya sebagai distributor sepeda motor, usaha real estate dan pembangunan mall Lampung City Square yang dalam tahap pengerjaan. Selain itu terdakwa juga memiliki tangki timbun CPO di Batu Ceper Tangerang dengan kapasitas 8 ribu ton serta gudang penampungan ribuan ton TBS seluas 3.600 m di Lampung.

"Pak sur (panggilan terdakwa,red) adalah pengusaha besar yang memiliki banyak job bisnis. Selain sebagai traider (pengusaha) CPO, beliau juga memproduksi produk turunannya. Beliau juga punya usaha tepung onggok (ampas pengolahan tapioka) untuk diolah menjadi tepung. Jadi usaha yang beliau geluti bukan hanya CPO saja," jelas Henpik menjawab pertanyaan PH terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi a de charge, majelis hakim menunda sidang hingga, Jum'at (5/10) mendatang.(fai)

Sidang dugaan penggelapan CPO Saksi Meringankan

Riau Mandiri, Selasa ,02 Oktober 2007
Hadir, Tiensu Serahkan Bukti Pembelian
DUMAI-Sidang perkara kasus penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu kembali digelar, Senin (1/10) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Namun dari tiga orang saksi meringankan yang dijadwalkan hadir, tidak satupun yang hadir.

"Kita sudah upayakan untuk menghadirkan saksi yang meringankan, tapi mereka berhalangan. Konfirmasi terakhir, hanya satu yang sudah memastikan untuk hadir pada sidang Rabu mendatang. Kami minta agar majelis memberikan waktu hingga Senin (8/10) mendatang," ujar Saut penasehat hukum terdakwa.

Terkait hal ini, hakim ketua Ali Rustam meminta PH terdakwa agar berupaya menghadirkan saksi meringankan pada sidang Rabu mendatang. "Upayakan dulu, kita minta sidang Rabu nanti sudah hadir semua saksi yang meringankan," ujar Ali Rustam.

Sebelum sidang sidang dinyatakanditunda hingga Rabu (3/10) mendatang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Saut Raja Irianto kepada majelis hakim dan JPU menjelaskan seluruh dokumen mulai bukti pembelian, pengiriman barang, tanda terima dari PT Dumai Balking serta posisi stok CPO terakhir milik PT Alam Tirta Sari (ATS) yang berada di tangki timbun PT Dumai Balking.

Dalam dokumen yang diserahkan itu disebutkan bahwa PT ATS melakukan transaksi jual beli 50 ton CPO dengan Haryono pada tanggal 25 Februari 2005 dan dibuktikan dengan tanda terima laporan harian dari Dumai Balking kepada ATS serta laporan posisi stok pada tanggal 26 Februari 2005. Hal yang sama juga berlaku untuk pembelian 150 ton CPO pada tanggal 28 Februari 2005 dengan tanda terima dari Dumai Balking pada tanggal 1 Maret 2005, pembelian 209,360 ton CPO pada tanggal 1 Maret 2005 dan 13,950 ton pada tanggal 9 Maret 2005 dengan tanda terima dari Dumai Balking pada tanggal 2 Maret dan 9 Maret 2005.

Dari tiga kali kontrak pembelian yang dilakukan dengan Haryono dan dikirimkan ke PT Dumai Balking tersebut, total CPO milik PT ATS yang berada di tangki timbun berdasarkan laporan harian PT Dumai Balking dan posisi stok terakhir adalah sebanyak 424,440 ton. "Berdasarkan laporan harian Dumai Balking itu kita melakukan pembayaran kepada Haryono melalaui Robin pada tanggal 14 Maret 2005 sebesar 1.479.173.400 rupiah. Tagihan itu dibayarkan melalui rekening Hengki di bank Danamon cab Medan dengan no rekening 31381262," jelas Tiensu.

Selanjutnya kembali dilakukan transaksi jual beli dengan Haryono sebanyak 50 ton pada tanggal 2 April 2005 dan berdasarkan laporan harian tanda terima dari PT Dumai Balking dilakukan pembayaran sebesar 180.775.000 kepada pihak penjual. Kemudian pada tanggal 25 April 2005 kembali dilakukan pembelian 50 ton CPO dan diterima Dumai Balking pada tanggal 26 April 2005. Berdasar tanda terima barang yang dikirimkan Dumai Balking kepada ATS, maka dilakukan pembayaran kepada penjual sebesar 190.032.000 pada tanggal 28 April 2005.

Sementara proses pengapalan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2005 sebanyak 1000 ton dengan kapal MT Star Orion. Kemudian 2 April 2005 sebanyak 500 ton melalui MT Weelek 7 dan terakhir sebanyak 450 ton dengan kapal Global Venus pada tanggal 27 April 2005. " Saat itu sisa stok tinggal 5.616 kg di tangki timbun Dumai Balking.Dengan kondisi masih ada sisa stok barang ini kita malah dituduh melakukan penggelapan CPO. Tuduhan ini mereka lemparkan setelah masalah sampai ke tangan polisi," papar Tiensu.

Dalam kondisi tersebut, CPO ATS kembali masuk ke Dumai Balking sebanyak 75 ton dan di bayar kepada penjual berdasar laporan harian Dumai Balking kepada PT ATS sebesar 255.612.000 pada tanggal 23 Mei 2005." Jadi sampai saat ini stok CPO PT ATS masih ada ditangki timbun Dumai Balking sebanyak 80 ton dan kita terus membayar sewa tangki timbun kepada Dumai Balking. Terakhir Dumai Balking masih menagih jasa timbun kepada ATS pada tanggal 3 April 2006 lalu sebesar 1.868.500 rupiah. Sisa stok ini juga dikuatkan oleh akuntan publik PT Dumai Balking yakni Arianto Amir Yusuf & Mawar yang beralamat di Jakarta. Kita melihat ada rekayasa yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara dalam kasus ini," tegas Tiensu.(fai)

Tiensu Bantah Lakukan Penggelapan

Riau Mandiri, Kamis 27 September 2007
DUMAI–Sidang dugaan penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu, Dirut PT Alam Tirta Sari (ATR) kembali digelar Rabu (26/9) kemarin. Tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini terdakwa mengaku tidak sakit lagi dan dapat melanjutkan persidangan. Terdakwa kemudian diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Rustam ini, terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU. Terdakwa juga memaparkan kronologis semenjak awal menggeluti bisnis CPO hingga menjalin kerjasama dengan Dumai balking selaku perusahaan penyedia tangki timbun. Selain itu Tiensu juga menjelaskan sumber CPO yang diperolehnya serta sistem pembelian yang dilakukan hingga proses penjualan lokal maupun ekspor ke luar negeri.

”PT Alam Tirta Sari tidak pernah melakukan penggelapan CPO. Seluruh CPO itu kita beli dari traider dengan sistem broker fee dan selanjutnya dititipkan di tangki timbun milik Dumai Balking. Selain itu kita juga sering menjadi pemenang dalam tender CPO. Dalam proses pembelian hingga penitipan dan memuat ke kapal, itu dilengkapi dengan administrasi yang jelas. Sekarang saya dituduh melakukan penggelapan,” jelas Tiensu.

Lebih lanjut dijelaskannya, bisnis CPO yang digelutinya itu bukan hanya di daerah Riau. Tapi bisnis yang sama juga dilakukannya di sejumlah provinsi lainnya dan berkantor pusat di Jakarta. ”Kita tidak hanya di Riau, tapi juga ada disejumlah propinsi lainnya. Selama ini. CPO yang kita titipkan di Dumai Balking ini langsung diantarkan oleh pihak yang melakukan transaksi jual beli dengan kita. Begitu CPO masuk tangki timbun, pihak Dumai Balking selanjutnya menginformasikan kepada kita tentang masuknya CPO tersebut. Kita melakukan pembayaran kepada penjual berdasarkan laporan dari Dumai Balking, dandi cocokkan dengan tagihan yang diajukan pihak penjual. Jadi antara saya dengan penjual kadang tidak pernah bertemu,” ujar Tiensu menjawab pertanyaan JPU Zulkifli Lubis.

Usai mendengarkan keterangannya, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin (1/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi adecart (meringankan terdakwa). Usai persidangan, terdakwa kembali dititipkan di Rutan Dumai.(fai)

Sidang Lanjutan Pengelapan 50 Ribu Ton CPO

Riau Mandiri, Kamis ,19 Juli 2007
Dumai-Kasus dugaan penggelapan CPO milik PT Duta Palma (DP), pada tahun 2005 sebanyak 50 ribu ton lebih, yang dilakukan oleh PT Alam Tirta Sari dengan menyeret Direkturnya Suryadi alias Ten Sui, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (18/7). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan persekongkolan dengan karyawan Dumai Bulking, sehingga mengakibatkan kerugian PT DP. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong SH.

Pantauan dari ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum, masing-masing Zulkarnaen SH MH dan Isnayanda SH, membacakan tututan secara bergantian. Dalam tunutan tersebut, Suryadi selaku terdakwa, dinyatakan telah melakukan persekongkolan dengan dua pekerja Dumai Bulking, yakni Suwarji dan Hidayat, yang hingga saat ini menghilang. Jaksa Penuntut Umum juga membacakan proses terjadinya dugaan penggelapan CPO tersebut. Diantaranya, terjadi pada 2 Maret 2005, sebanyak 19.990 ton, dengan bukti dikeluarkananya 8 lembar surat penimbangan oleh Suwarji, selaku menejer operasional dan staffnya Hidayat. Kemudian, tanggal 15 Mei 2005, sebanyak 30940 ton, dengan bukti tiga lembar surat penimbangan yang dikeluarkan orang yang sama. Selain itu, sebelum tanggal 1 Maret juga dilakukan hal yang sama. Seterusnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan, pada tanggal 25 April 2007 dan 27 April 2007, pihak PT Alam Tirta Sari mengankut semua CPO yang dianggap telah ada dengan menggunakan MV Global Venus, untuk dijual ke India. Akibat hal tersebut, PT Duta Palma merasa dirugikan sebesar Rp1,770 miliar. Setelah pembacaan tuntutan,T Oyong SH menayakan kepada penasehat hukum terdakwa, Saud Iriyanto Rajagukguk apakah akan mengajukan eksepsi. “Kita akan melakukan eksepsi. Untuk itu, kita meminta waktu satu minggu, buat mempersiapkan segala sesuatunya," balas Saud Iriyanto Rajagukguk. Tidak Pernah Kenal Usai sidang, Riau Madiri sempat melakukan konfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa Saud Iriyanto Sirajaguguk. Saud mengatakan, pada intinya, tuntutan jaksa itu tidak beralasan. Pasalnya, Suryadi tidak pernah melakukan persekongkolan dengan dua orang pekerja di Dumai Bulking yang juga merupakan anak perusahaan PT Duta Palma. Malahan, kliennya, kata Saud justru merasa terjebak dan tertipu. “Jangankan bersekongkol, klien kami saja tidak pernah kenal dengan dua orang pekerja tersebut. Klien kami juga tidak pernah datang ke Kota Dumai, selain saat ini, setelah ditetapkannya kasus ini dalam sidang," ungkapnya. Saud juga menjanjikan akan memberikan eksepsi selengkapnya, pada minggu depan, sesuai penundaan jadwal sidang yang dilakukan majelis hakim. (lan)

Terkait Penggelapan CPO PT Duta Palma

Riau Mandiri, Kamis ,26 Juli 2007
Dumai-Dalam sidang lanjutan kasus pengelapan CPO milik PT Duta Palma yang tejadi di tangki penimbunan PT Dumai Bulking pada tahun 2005 lalu, ketua majelis hakim Ali Rustam, menetapkan tersangka Suryadi Angga Kusuma alias Tien Sui, harus kembali ditahan, untuk mempermudah proses persidangan, Rabu (25/7). Sidang diisi dengan agenda pembacaan eksespsi dari kuasa hukum terdakwa. Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Saud Irianto Sirajaguguk menyatakan, keputusan itu mencerminkan kekuasaan penguasa terhadap hukum, bukan hukum yang berkuasa. Dirinya melihat banyak sponsor yang mendalangi, agar kliennya kembali dipersalahankan atas apa yang tidak menjadi kesalahannya. “Sangat jelas hukum tidak lagi berkuasa, namun penguasa menguasai hukum. Sudah sangat jelas ada sponsor agar klien kami yang jelas-jelas tidak bersalah berusaha dipersalahkan,” ujarnya. Saud menambahkan, dalam eksepsi yang dibacakannya, CPO yang diangkut PT Alam Tirta Sari dari tangki timbun PT Dumai Bulking, adalah CPO yang telah dibeli dari berbagai pihak yang ada di Sumatra. Buktinya berupa surat timbang setiap kendaraan yang mengangkut CPO yang ditimbun di tangki penimbunan milik PT Dumai Bulking yang sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa menyewa. Bukti itu dikeluarkan Sumardi, mantan manejer operasional PT Dumai Bulking dan anggotanya Hidayat yang hingga saat ini menghilang. “Dimana penggelapan CPO PT Duta Palma dilakukan oleh perusahaan klien saya. Sebelumnya telah melakukan kesapakatan sewa menyewa tangki penimbunan CPO milik PT ATS. Selain itu, CPO yang diangkut PT ATS merupakan CPO yang selama ini dibeli dari berbagai pihak di Sumatra. Bukti surat timbang dikeluarkan manejer opersional PT Dumai Bulking, selaku tempat penimbunan CPO yang telah disewa PT ATS,” ungkapnya.

Saud juga mengatakan, semua dakwaan Jaksa penuntut Umum dapat dinilai batal demi hukum. Pasalnya, BAP tidak ditandatangani tersangka, lalu berita acara penolakan tanda tangan, tidak dibuat oleh pejabat berwenang. Selain itu, penerapan pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dan pasal 56 ke 2 KHUP dalam dakwaan subsidair dan dakwaaan lebih subsidair adalah tanpa dasar hukum. “Banyak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum. Itu telah kita bacakan dalam eksepsi. Selain itu juga, hingga saat ini klien kami tetap taat hukum, dimana setiap sidang tetap hadir. Jika klien kami ditahan dengan alasan mempermudah proses persidangan, sangat tidak masuk akal,” tutupnya. Ali Rustam juga meminta tanggapan Jaksa penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Zulkanaen meminta waktu pada majelis hakim selam satu minggu untuk kembali mempelajari ekssepsi itu. “Saya minta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk mempelajari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya. Akhirnya majelis memutuskan sidang dilanjutkan 2 Agustus mendatang. (lan)

Terdakwa Penggelapan CPO Ngaku Sakit,.......

Riau Mandiri, Kamis 20 September 2007
JPU Bacakan Keterangan Saksi, PH Walk Out
Dumai-Sidang dugaan penggelapan CPO sebanyak 50 ribu ton milik PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi Angga Kusuma Direktur PT Alam Tirta Sari, Rabu (19/9) kemarin kembali digelar. Meskipun terdakwa mengaku sakit, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ali Rustam SH pada kesempatan tersebut terlebih dahulu menanyakan kondisi terdakwa apakah sehat atau tidak, dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat dan tidak dapat mengikuti persidangan. Namun karena tidak disertai dengan surat keterangan sakit dan mengingat masa penahanan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren SH dan Isnayanda SH untuk menghadirkan para saksi untuk didengar keterangannya. Namun JPU mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak empat kali terhadap lima saksi, namun hingga saat ini belum hadir, saksi tersebut diantaranya bernama Sumardi manajer operasional PT Dumai Balking anak perusahaan PT Duta Palma tempat perusahaan terdakwa menimbun CPO.

"Kami sudah melakukan empat kali pemanggilan, namun tidak datang, untuk itu kami mohon keterangannya dibacakan saja," ujar JPU yang kemudian dipersilahkan oleh majelis hakim.

Akibatnya, Penasihat Hukum terdakwa Saud Iriyanto Raja Guguk SH dan dua orang rekannya melakukan protes hingga walk out dari ruang sidang. Disebutkan Saut bahwa seharusnya sidang hari ini (kemarin red) tidak dapat dilanjutkan. "Majelis hakim telah mengetahui bahwa terdakwa dalam kondisi tidak sehat, ini harus disadari oleh majelis hakim, karena majelis hakim tidak hanya bertanggung jawab pada proses persidangan, melainkan juga kondisi dari terdakwa yang juga klien kami, sebab selama terdakwa berada di rutan Dumai sebelum vonis hukuman diputuskan adalah tanggung jawab dari Pengadilan," ujarnya.

Saud juga mengatakan keberatannya, bahwa sangat tidak mungkin sidang dilanjutkan tanpa dihadiri para saksi, karena keterangan para saksi nantinya merupakan kunci dari kasus tersebut. "Seharus majelis hakim menyadari dalam KUHAP pasal 145 ayat 5 sudah jelas tertulis bahwa pemanggilan para saksi harus dilakukan, jika memang saksi tersebut tidak dapat hadir walaupun telah dipanggil, seharusnya dipasang pada papan pengumuman dimana sidang tersebut dilaksanakan. Selain itu keterangan para saksi harus didapatkan dengan bertatap muka antara saksi, dengan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum untuk itu kami tidak akan mengikuti jalannya sidang ini," ujar mereka sambil keluar dari ruang persidangan.

Sementara sidang dilanjutkan, JPU kemudian membacakan keterangan lima saksi sesuai dengan berita acara di Kepolisian. Usai membacakan keterangan saksi tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang keberatan dengan keterangan saksi tersebut, dan dijawab oleh terdakwa tidak mengerti karena kepalanya merasa sakit.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkantanggal 24 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan yang meringankan dari terdakwa.(Ian)

Masyarakat Cerenti Tuding PT WJT Serobot Tanah Warga

CERENTI-PT Warna Jingga Timur, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara dituding oleh masyarakat setempat telah menyerobot lahan warga seluas lebih kurang 90 hektar. Selasa (22/50, ratusan warga Desa Kompe Berangin melakukan aksi unjuk rasa dan pertemuan di Aula Kantor Camat Cerenti guna mendesak manajemen PT WJT mengembalikan tahan mereka.

Dalam pertemuan yang dihadiri Camat Cerenti Efrizon Marzuki dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Sektor Cerenti, masyarakat mendesak PT WJT mengembalikan hak mereka. Sementara pihak PT WJT sendiri diwakili Humas PT Duta Palma mengaku lahan yang dituduhkan warga sudah dibeli dari warga. Namun saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan oleh warga, pihak perwakilan perusahaan tidak bisa memperlihatkannya.

Selanjutnya disepakati agar pada pertemuan mendatang pihak perusahaan diwakili oleh manajemen yang bisa mengambil kebijakan serta bisa menunjukkan surat kepemilikan seperti telah diakui. Jika tidak warga mengancam akan menduduki lahan, karena mereka merasa tidak pernah menjual lahan itu pada perusahaan, aku Camat Cerenti.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, oknum Kades Kompe Berangin diduga ikut menikmati uang penjualan lahan warga itu. Kondisi ini juga pernah terungkap, saat puluhan warga Simandolak juga memperkarakan hal yang sama beberapa waktu lalu. (n evi)

Riau Mandiri, Kamis 24 Mei 2007

Kerugiaan Capai Miliaran Rupiah Sindikat Pencurian TBS dan CPO Harus Ditindak

PEKANBARU-Kalangan perusahaan kelapa sawit umumnya dan Crude Palm Oil (CPO) di Riau setiap tahunnya mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat pencurian tandan buah segar (TBS) dan penggelapan CPO.

Salah satu pemicunya diduga karena masih lemahnya pengamanan dan penegakan hukum yang belum tuntas untuk kasus-kasus sejenis ini hingga pengadilan.

Staf Humas PT Dumai Bulking, Saud Hutapea, Senin (26/2) mengatakan, perusahaannya mengalami kerugiaan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat pencurian CPO. "Kami kira hampir setiap perusahaan sejenis juga mengalami hal yang sama. Artinya setiap tahunnya ratusan miliar rupiah berhasil disikat sindikat pencurian TBS dan CPO di Riau ini," kata Saud yang perusahaannya merupakan grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) ini.

Saud memberikan salah satu contoh masih lemahnya penegakan hukum dalam kasus penggelapan CPO ini yakni penggelapan ratusan ton CPO yang dilakukan oleh Suryadi Angga Kusuma alias Tiensu, pada Agustus 2005 lalu.

Suryadi yang merupakan Direktur PT Alam Tirta Sari (PT ATS) diduga telah menggelapkan 500 ton CPO dari tangki penimbunan perusahaan mereka PT Dumai Bulking. “Dalam kasus ini salah seorang tersangka sudah divonis 2 tahun penjara. Namun anehnya tersangka Tiensu ini sempat menghilang hingga setahun lebih," katanya.

Masih untung polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di Lampung dan akhirnya kasusnya P-21. Namun, kata Saud, hingga kini kasus itu belum juga sampai ke pengadilan dan lebih disayangkan lagi tersangka tidak ditahan Kejari Dumai. “Melihat lambannya kasus ini, kita kuatir mafia CPO makin sulit diperangi," kata Saud lagi.

Menanggapi masalah ini, Kajari Dumai R Nafrizal yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M Isnayanda melalui telepon selulernya kemarin mengatakan kasus ini tetap berjalan. Dia juga mengatakan Kajari Dumai tidak mengenal istilah kasus tertahan atau mengendap. "Kita masih dalam tahap menyusun tuntutan. Sedangkan tersangka tidak buron. Kita siap menghadirkan setiap saat bila diperlukan," ujarnya Isnayanda dengan nada bersahabat. (sri)

Riau Mandiri, Senin, 26 Februari 2007


Disnaker Riau Tinjau Duta Palma Group

Terkait Laporan Pelanggaran Perda Ketenagakerjaan
TELUK KUANTAN-Menyikapi laporan Pemkab Kuansing terkait pelanggaran UU serta Perda Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan, kemarin (13/3) tim dari Disnaker Riau yang diketuai Ir H Asmizal, Kepala Seksi Pengawasan Teknis Disnaker Riau bersama tiga anggota lainnya serta didampingi Kasubdin Tenaga Kerja Hasparial dan Kasi Pengawasan Disduknaker Riau Samsius akan meninjau PT Duta Palma Group yang disinyalir paling banyak melakukan pelanggaran.

Sehari sebelumnya Kadis Duknaker Kuansing Drs H Erlianto membenarkan hal itu. "Kami telah lakukan upaya persuasif dan pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang membandel itu, terakhir kami sampaikan laporan kepada Pemprov Riau sesuai arahan Bupati dan Sekda," kata Erlianto.

Berdasarkan hasil temuan seksi Pengawasan Disduknaker Kuansing, sedikitnya ada lima item UU, PP dan Perda yang telah dilanggar oleh sejumlah perusahaan, termasuk Duta Palma Group yang memiliki delapan perusahaan di Kuansing. Di antara item yang dilanggar itu adalah UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Kepres No 4 tahun 1980 tentang laporan lowongan pekerjaan, UU No 13 tahun 2003 tentang peraturan perusahaan serta Perda No 7 tahun 2003 tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Sedangkan, delapan grup Duta Palma yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap aturan itu adalah Cerenti Subur, Wana Jingga Timur (WJT), Wana Sari Nusantara, Duta Palma Kebun Kukok, Duta Palma Pabrik Kukok, Duta Palma Kebun Kuantan, dan Duta Palma Kebun Cundung.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kuansing dari Komisi A Afri mengaku kecewa dengan ulah sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah merugikan Pemkab Kuansing, oleh karenanya sudah layak untuk ditegur secara serius. n evi(n evi)
Sumber : Riau Mandiri Rabu ,14 Maret 2007

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !