Rabu, 12 November 2008

Terkait Penggelapan CPO PT Duta Palma

Riau Mandiri, Kamis ,26 Juli 2007
Dumai-Dalam sidang lanjutan kasus pengelapan CPO milik PT Duta Palma yang tejadi di tangki penimbunan PT Dumai Bulking pada tahun 2005 lalu, ketua majelis hakim Ali Rustam, menetapkan tersangka Suryadi Angga Kusuma alias Tien Sui, harus kembali ditahan, untuk mempermudah proses persidangan, Rabu (25/7). Sidang diisi dengan agenda pembacaan eksespsi dari kuasa hukum terdakwa. Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Saud Irianto Sirajaguguk menyatakan, keputusan itu mencerminkan kekuasaan penguasa terhadap hukum, bukan hukum yang berkuasa. Dirinya melihat banyak sponsor yang mendalangi, agar kliennya kembali dipersalahankan atas apa yang tidak menjadi kesalahannya. “Sangat jelas hukum tidak lagi berkuasa, namun penguasa menguasai hukum. Sudah sangat jelas ada sponsor agar klien kami yang jelas-jelas tidak bersalah berusaha dipersalahkan,” ujarnya. Saud menambahkan, dalam eksepsi yang dibacakannya, CPO yang diangkut PT Alam Tirta Sari dari tangki timbun PT Dumai Bulking, adalah CPO yang telah dibeli dari berbagai pihak yang ada di Sumatra. Buktinya berupa surat timbang setiap kendaraan yang mengangkut CPO yang ditimbun di tangki penimbunan milik PT Dumai Bulking yang sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa menyewa. Bukti itu dikeluarkan Sumardi, mantan manejer operasional PT Dumai Bulking dan anggotanya Hidayat yang hingga saat ini menghilang. “Dimana penggelapan CPO PT Duta Palma dilakukan oleh perusahaan klien saya. Sebelumnya telah melakukan kesapakatan sewa menyewa tangki penimbunan CPO milik PT ATS. Selain itu, CPO yang diangkut PT ATS merupakan CPO yang selama ini dibeli dari berbagai pihak di Sumatra. Bukti surat timbang dikeluarkan manejer opersional PT Dumai Bulking, selaku tempat penimbunan CPO yang telah disewa PT ATS,” ungkapnya.

Saud juga mengatakan, semua dakwaan Jaksa penuntut Umum dapat dinilai batal demi hukum. Pasalnya, BAP tidak ditandatangani tersangka, lalu berita acara penolakan tanda tangan, tidak dibuat oleh pejabat berwenang. Selain itu, penerapan pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dan pasal 56 ke 2 KHUP dalam dakwaan subsidair dan dakwaaan lebih subsidair adalah tanpa dasar hukum. “Banyak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum. Itu telah kita bacakan dalam eksepsi. Selain itu juga, hingga saat ini klien kami tetap taat hukum, dimana setiap sidang tetap hadir. Jika klien kami ditahan dengan alasan mempermudah proses persidangan, sangat tidak masuk akal,” tutupnya. Ali Rustam juga meminta tanggapan Jaksa penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Zulkanaen meminta waktu pada majelis hakim selam satu minggu untuk kembali mempelajari ekssepsi itu. “Saya minta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk mempelajari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya. Akhirnya majelis memutuskan sidang dilanjutkan 2 Agustus mendatang. (lan)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !