Rabu, 12 November 2008

Sidang dugaan penggelapan CPO Saksi Meringankan

Riau Mandiri, Selasa ,02 Oktober 2007
Hadir, Tiensu Serahkan Bukti Pembelian
DUMAI-Sidang perkara kasus penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu kembali digelar, Senin (1/10) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Namun dari tiga orang saksi meringankan yang dijadwalkan hadir, tidak satupun yang hadir.

"Kita sudah upayakan untuk menghadirkan saksi yang meringankan, tapi mereka berhalangan. Konfirmasi terakhir, hanya satu yang sudah memastikan untuk hadir pada sidang Rabu mendatang. Kami minta agar majelis memberikan waktu hingga Senin (8/10) mendatang," ujar Saut penasehat hukum terdakwa.

Terkait hal ini, hakim ketua Ali Rustam meminta PH terdakwa agar berupaya menghadirkan saksi meringankan pada sidang Rabu mendatang. "Upayakan dulu, kita minta sidang Rabu nanti sudah hadir semua saksi yang meringankan," ujar Ali Rustam.

Sebelum sidang sidang dinyatakanditunda hingga Rabu (3/10) mendatang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Saut Raja Irianto kepada majelis hakim dan JPU menjelaskan seluruh dokumen mulai bukti pembelian, pengiriman barang, tanda terima dari PT Dumai Balking serta posisi stok CPO terakhir milik PT Alam Tirta Sari (ATS) yang berada di tangki timbun PT Dumai Balking.

Dalam dokumen yang diserahkan itu disebutkan bahwa PT ATS melakukan transaksi jual beli 50 ton CPO dengan Haryono pada tanggal 25 Februari 2005 dan dibuktikan dengan tanda terima laporan harian dari Dumai Balking kepada ATS serta laporan posisi stok pada tanggal 26 Februari 2005. Hal yang sama juga berlaku untuk pembelian 150 ton CPO pada tanggal 28 Februari 2005 dengan tanda terima dari Dumai Balking pada tanggal 1 Maret 2005, pembelian 209,360 ton CPO pada tanggal 1 Maret 2005 dan 13,950 ton pada tanggal 9 Maret 2005 dengan tanda terima dari Dumai Balking pada tanggal 2 Maret dan 9 Maret 2005.

Dari tiga kali kontrak pembelian yang dilakukan dengan Haryono dan dikirimkan ke PT Dumai Balking tersebut, total CPO milik PT ATS yang berada di tangki timbun berdasarkan laporan harian PT Dumai Balking dan posisi stok terakhir adalah sebanyak 424,440 ton. "Berdasarkan laporan harian Dumai Balking itu kita melakukan pembayaran kepada Haryono melalaui Robin pada tanggal 14 Maret 2005 sebesar 1.479.173.400 rupiah. Tagihan itu dibayarkan melalui rekening Hengki di bank Danamon cab Medan dengan no rekening 31381262," jelas Tiensu.

Selanjutnya kembali dilakukan transaksi jual beli dengan Haryono sebanyak 50 ton pada tanggal 2 April 2005 dan berdasarkan laporan harian tanda terima dari PT Dumai Balking dilakukan pembayaran sebesar 180.775.000 kepada pihak penjual. Kemudian pada tanggal 25 April 2005 kembali dilakukan pembelian 50 ton CPO dan diterima Dumai Balking pada tanggal 26 April 2005. Berdasar tanda terima barang yang dikirimkan Dumai Balking kepada ATS, maka dilakukan pembayaran kepada penjual sebesar 190.032.000 pada tanggal 28 April 2005.

Sementara proses pengapalan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2005 sebanyak 1000 ton dengan kapal MT Star Orion. Kemudian 2 April 2005 sebanyak 500 ton melalui MT Weelek 7 dan terakhir sebanyak 450 ton dengan kapal Global Venus pada tanggal 27 April 2005. " Saat itu sisa stok tinggal 5.616 kg di tangki timbun Dumai Balking.Dengan kondisi masih ada sisa stok barang ini kita malah dituduh melakukan penggelapan CPO. Tuduhan ini mereka lemparkan setelah masalah sampai ke tangan polisi," papar Tiensu.

Dalam kondisi tersebut, CPO ATS kembali masuk ke Dumai Balking sebanyak 75 ton dan di bayar kepada penjual berdasar laporan harian Dumai Balking kepada PT ATS sebesar 255.612.000 pada tanggal 23 Mei 2005." Jadi sampai saat ini stok CPO PT ATS masih ada ditangki timbun Dumai Balking sebanyak 80 ton dan kita terus membayar sewa tangki timbun kepada Dumai Balking. Terakhir Dumai Balking masih menagih jasa timbun kepada ATS pada tanggal 3 April 2006 lalu sebesar 1.868.500 rupiah. Sisa stok ini juga dikuatkan oleh akuntan publik PT Dumai Balking yakni Arianto Amir Yusuf & Mawar yang beralamat di Jakarta. Kita melihat ada rekayasa yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara dalam kasus ini," tegas Tiensu.(fai)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !