Selasa, 15 April 2008

Pabrik Kelapa Sawit di Riau Non Kebun

Kamis, 9 Maret 2006 18:3832
Pabrik Kelapa Sawit di Riau Non Kebun
32 Pabrik Kelapa sawit (PKS) dari jumlah total 116 PKS di Riau ternyata tidak memiliki kebun. Kondisi ini sangat merugikan petani sawit.
Riauterkini-PEKANBARU- Kasubdin Kelapa Sawit Disbun Riau, Hanafi kepada Riauterkini (9/3) menegaskan bahwa dari jumlah total PKS 116 buah, ternyata 32 diantaranya tidak memiliki kebun alias non kebun. Kondisi ini ke depan sangat merugikan petani sawit di kebun rakyat."Merugikan dalam artian bahwa PKS akan dapat menekan harga tandan buah segar (TBS) petani hingga dibawah ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Riau. Selain itu adanya PKS non kebun akan dapat meningkatkan TBS illegal. Kondisi tersebut akan memungkinkan terjadinya kemacetan pembayaran kredit petani sawit plasma," terangnya.Menurutnya, pada mulanya PKS-PKS non kebun sanggup membeli TBS dengan harga tinggi. Karena mereka tidak ikut melakukan pembinaan mereka sanggup membeli dangan harga tinggi. Ketika petani plasma sudah terikat dengan PKS non kebun, maka perusahaan sawit inti tidak mau menerima kembali setoran sawit petani plasma yang sudah menjual kepada PKS non kebun."Keuntungan petani dalam menjual TBS kepada PKS non kebun selain menerima pembayaran cash secara utuh, harganya cukup tinggi. Karena petani menerima harga utuh tanpa dikurangi potongan kredit maupun potongan lainnya. Kondisi tersebut akan menjadi penyebab kredit menjadi macet. Untuk itu perlu adanya pengaturan-pengaturan," terang Hanafi.Dikatakan hanafi, sebenarnya PKS non kebun dalam perjanjian pendirian PKS harus mengacu pada ketentuan tentang kerjasama dengan koperasi dan petani sawit. Namun karena kontrol pemerintah lemah, maka ketentuan tersebut tidak berjalan efektif."Itu sebabnya Kadisbun Riau, Humuzri Husein beberapa waktu lalu mengatakan bahwa masalah perijinan tetap akan diatur Kabupaten/kota, sementara masalah ketentuan dan peraturan dikembalikan lagi kepada pusat," tambahnya.Data Dinas Perkebunan Riau menyebutkan terdapat 116 PKS yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Rohil, Rohul, Pelalawan, Kampar, Siak, Kuansing dan Bengkalis.Adapun perusahaan-perusahaan yang memiliki PKS adalah PTPN V (12 PKS),Gunung Mas Raya (2 PKS), Salim Ipomas (3 PKS), Minamas (6 PKS), Astra Group (5 PKS), Sinar Mas (8 PKS), Asian Agri (7 PKS), Duta Palma (6 PKS), Surya Dumai Group (5 PKS), Adei Plantation (3 PKS), Padasa Enam Utama (3 PKS), Musi Mas (2 PKS), BKR (5 PKS), Hutahean (2 PKS), Multi Gambut (2 PKS), Wanasari (2 PKS) dan Ganda Era (2 PKS). Sementara untuk perusahaan-perusahaan kebun kelapa sawit yang non group terdapat sebanyak 40 PKS.Tanpa HGUDitanyakan mengenai kebun tanpa HGU, Hanafi mengakui bahwa untuk Riau masih banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Manurutnya hal itu karena perusahaan hanya mengurus HGU ketika mereka hendak berurusan dengan bank."Di Riau masih banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Namun demikian bisa dikatakan perkebunan rakyat yang mendominasi jumlah kebun yang tidak berHGU," terangnya.Dikatakan Hanafi, kebun yang tidak memiliki HGU menyalahi UU Perkebunan no. 18 tahun 2004 tentang tata laksana perijinan dan HGU perkebunan. Menurut Hanafi, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa luas kebun hingga 25 Ha masalah perijinan ditangani oleh Kabupaten/kota. Untuk kebun dengan luas 25-200 Ha, masalah perijinan ditangani oleh BPN Provinsi. Sedangkan kebun dengan luas di atas 200 Ha, masalah perijinan dilakukan oleh Departemen Perkebunan pusat di Jakarta. Data Disbun Riau menyebutkan bahwa saat ini kebun sawit rakyat luasnya mencapai 832.838 Ha. Kebun perusahaan swasta mencapai 548 ribu Ha. Sementara kebun milik negara hanya 106.142 Ha.***(H-we)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !