Minggu, 13 April 2008

DPRD Kuansing Marahi PT. DPN

Riau mandiri, 27 Septenber 2007
DPRD Kuansing Marahi PT. DPN
TELUK KUANTAN-DPRD Kuansing, akhirnya melampiaskan amarahnya kepada PT Duta Palma Nusantara (DPN) karena tidak mengakui limbah yang menyebabkan ribuan ikan mati di Sungai Kukok di tiga desa yaitu Sungai Panjang Hilir, Pulau Sipan dan Pulau Panjang Hilir (28/8 ) lalu. Kemarahan ini disampaikan komisi B dan C saat melakukan kunjungan ke PT Duta Palma Nusantara, Rabu (26/9).
Timbulnya amarah yang tidak terkendali dari anggota komisi B dan C DPRD kuansing ini bermula pada awal pertemuan, Main Koordinator PT. DPN Kukok Indra Bakti menyatakan bahwa pimpinan perusahan yang bisa mengambil keputusan tidak bisa hadir mendampingi kunjungan DPRD Kuansing karena surat baru mereka terima Selasa (25/9). Bahkan kata Indra Bakti mereka juga tidak sempat menghubungi pimpinan yang lebih tinggi untuk menerima anggota DPRD.
Namun demikian mereka mengaku diperkankan berdialog dan bersepakat dengan DPRD yang berkunjung hari itu. Indra Bakti dalam sambutannya mengatakan tidak mengetahui Sungai Kukok tercemar sebelum tim BPIPDL Kuansing meninjau sungai dan mengambil sampel. Namun demikian Indra menegaskan jajaran PT DPN bekerja siang malam untuk meninjau limbah bila ada kebocoran. Saya ini muslim pak, jadi saya mau bersumpah bahwa sepengetahuan saya tidak ada limbah yang bocor, ujar Indra Bakti.
Kondisi inilah yang menyebabkan ketua komisin C DPRD Kuansing Elpius marah besar. Menurut Elpius manajemen PT. DPN mengatakan memang dari dulu tidak pernah menghargai tamu yang datang ke perusahaan ini, baik tamu yang berasal dari komponen masyarakat, pemerintah dan DPRD sendiri, dan sangat minim kontribusinya kepada daerah.
"Contohnya setiap tamu yang datang ke perusahaan ini selalu ditemui oleh pejabat yang tidak bisa mengambil keputusan. Alasan yang disampaikan selalu bahwa perusahaan baru tahu ada kegiatan kunjungan dan tidak sempat melaporkannya ke top manajemen (pengambil keputusan). kami datang kesini hanya untuk meninjau pengelolaan limbah perusahaan ini yang beberapa hari lalu dilaporkan masyarakat Kecamatan Inuman limbah perusahaan ini mencemarkan sungai mereka dan mengakibatkan ribuan ikan mati. Karena itumlah kami datang. Jadi kita jangan berbelit-belit, ujar Elpius geram.
Dikatakan Elpius tidak ada alasan lain PT PDN berkelit karena berdasarkan hasil uji labororatorium Dinas kesehatan provinsi Riau telah terbukti limbah PT DPN telah melampau ambang batas. Berdasarkan uji laboratorium itu yang disampaikan kepala BPIPDL Kuansing Zulhasri parameter yang menjadi obejk peneltian ditemukan PH8,12, BOD 290,5, COD 732, Minyak dan Lemak 3,18 NH 48,32, TSS321 dan Fenol 0,457 yang potisif melampauai batas maksimum.
Hal yang tak kalah garang juga diungkapkan Anggota DPRD Nopriadi. Menurutnya jika PT. DPN tidak mau bersahabat dan bekerjasama dengan baik dengan seluruh komponen masyarakat dipersilahkan hengkang dari Kuansing. Ia menjelaskan PT DPN mau tidak mau harus mengakui limbah tesebut dari pabrik mereka.Begitu juga denga ketua komisi B Aristo SH yang menyatakan DPRD dan pemkab Kuansing telah mempunyai bukti yang berkekuatan hukum berupa sampel air dan ikan yang mati jadi jangan disangkal-sangkal lagi
Sementara Elfis Harisyah dari komisi C meminta PT DPN mau bertanggung jawab kepada masayarakat yang telah dirugikan dalam bentuk riil dari perusahaan hari itu juga. Akhirnya setelah didesak semaua anggota DPRD dan bukti-bukti yang kongrit Indra Bakti dan Ardani yang menerima rombongan melunak, namun ia meminta hal tersebut harus dibuktikan data pencemaran seperti yang telah dilakukan uji labororatorium tadi dan meminta waktu semiggu untuk menentukan kompensasi apa yang diberikan pada masyarakat.
Akhir setelah lama pertemuan DPRD meminta empat poin ynag harus diselesaikan PT DPN dalam waktu deakat ini yakni pertama, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan limbah lagi, kedua PT DPN diwajibkan melaporkan secara rutin hasil limbahnya ke BPIPDL Kuansing, ketiga memperbaiki system pembuangan limbah secara cepat.dan yang keempat ganti rugi kerugian masyarakat yang dibuat secara tertulis diata materai.
Sedangkan isi perjanjian secara tertulis tersebut adalah PT DPN mengakui telah mencemarkan Sungai Kukok, melaksanakan perbaikan dab beratanggung jawab atas semua kelalaian. Tanggung jawab ini diberi tenggta waktu selama satu`minggu jika tidak melaksanakan DPRD akan memproses secara hukum karena mempunyai bukti secara hukum.(mad)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !