Lawan dan Menang, Blog ini dibuat sebagai media Kampanye dan kontrol terhadap perusahaan sawit Khususnya Dutapalma Group di Riau
Selasa, 15 April 2008
Bapedalda Riau Rekomendasikan 7 Perusahaan Ditutup Sementara
Bapedalda Riau Rekomendasikan 7 Perusahaan Ditutup Sementara
Perusahaan pencemar lingkungan terancam sangsi tegas. Tujuh perusahaan yang tak mengelola limbah dengan baik direkomendasikan tutup sementara.
Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak tujuh perusahaan yang dinilai belum melakukan pengelolaan limbah secara maksimal dan berpotensi merusak lingkungan diusulkan untuk ditutup sementara.Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Daerah Riau menilai ketujuh perusahaan tersebut tidak melaksanakan program Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SUPER) 2003 dengan baik. "Pada tahun 2003 sebanyak 20 perusahaan menandatangani SUPER, tetapi hanya tiga belas perusahaan yang secara maksimal melaksanakan, tujuh diantaranya belum dan sama sekali tidak melaksanakan," ujar Kepala Bapedalda Riau, Ahmad Syah Harrofy ketika menjadi menyampaikan pidato sambutan dalam pelantikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan peluncuran buku "Air Yang Merisuaikan" di Gedung Daerah, Sabtu (24/4).Tujuh perusahaan yang dinilai belum maksimal dan tidak sama sekali menjalankan program SUPER 2003 adalah, enan perusahaan telah menjalankan, tetapi belum maksimal dan satu sama sekalit tidak menjalankan program tersebut.Terhadap ketujuh perusahaan Bapedalda Riau merekomendasikan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Pemko Pekanbaru serta Memperindag.Tiga perusahaan, masing-masing PT. Inti Indosawit I, PT. Inti Indosawit II dan PT. Perawang Lumber Industri direkomendasikan pada Bupati Pelalawan untuk menghentikan sementara operasional pabrik sampai izin land aplikasi dan izin limbah cair dikeluarkan. Di samping itu akan dilakukan penutupan otlet pembuangan limbah cair ke sungai.Tiga perusahaan yang direkomendasikan kepada Walikota Pekanbaru yakni PT. Rycri, PT. Bangkinang dan PT. Union Sika.Sementara PT. Pertiwi Prima Plywood diusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk meninjau ulang perizinannya.Dijelaskan Ahmad Syah Harrofy bahwa dalam waktu dekat ini akan ada petugas perpadu yang turun ke lapangan untuk melaksanakan penutupan otlet pembungan limbah. "Diharapkan bisa secepatnya diturunkan," tukasnya.Dalam kesempatan tersebut ada 13 perusahaan yang menandatangani SUPER 2004, yakni PT. Surya Bratasena Plantation, PT. Ciliandra Perkasa, PT.Aneka Inti Persada, PT. Tirta Sari Surya, PT. Tandum Growth, PT.Musim Mas, PT.Mutiara Unggul Lestar, PT. Kencana Amal Tani, PT. Inecda Plantation, PT.Flora Wahana Tirta, PT.Padana Enam Utama Kokar, PT. Duta Palma Nusantara dan PT. Citra Riau Sarana.***(mad)
43 Perusahaan di Riau Dilaporkan Walhi ke Mabes Polri
Diduga Terkait Pembakaran Lahan,
43 Perusahaan di Riau Dilaporkan Walhi ke Mabes Polri
Walhi secara resmi melaporkan perusahaan pembakar lahan ke Mabes Polri. Dari 178 perusahaan yang dilaporkan, 43 berasal dari Riau, 3 di antaranya perusahaan perkebunan milik pengusaha Malaysia.
Riauterkini-PEKANBARU-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama ini proses hukumnya hanya menjerat rakyat sebagai pekerja di lapangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak mau preseden demikian. Merasa memiliki bukti kuat keterlibatan perusahaan dalam sebagian besar Karhutla di Riau, Walhi merekomendasikan 56 perusahaan di Riau kepada Wahli Nasional utuk dilaporkan ke Mabes Polri, namun dari seluruh perusahaan yang direkomendasikan, Walhi Nasional hanya mendaftarkan 43 perusahaan dari Riau dari total 178 perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat Karhutla."Meskipun tidak semua perusahaan yang kita rekomendasikan dilaporkan, namun tetap saja Riau paling banyak perusahaan yang dilaporkan," ujar Direktur Walhi Riau Jony S Mundung kepada riauterkini di sekretariat Walhi Riau, Rabu (30/8).Dari 43 perusahaan di Riau yang turut dilaporkan ke mabes Polri banyak yang merupakan group perkebunan dan perusahaan besar lainnya, seperti PT. Riau Andalan Pulp And Paper dan PT Indah Kiat Pulp And Paper. Sementara untuk perusahan perkebunan, antara lain PT Asian Agri, PT Astra Group, Bungaraya Plan SDN Berhad Malaysia, Klau River Enterprise SDN BHD Malaysia, Lumivest Resource SDN BHD Malaysia, Minamas / Gutherie, PT Duta Palma, PT Sinoraya Seraya, PT Gandaherah Hendana, PTPN V, PT Pulau Sambu Group, PT Surya Dumai Group, PT Unidentifield Group dan PT Wilmar Group.Dijelaskan Mundung, bahwa 3 diantara 14 perusahaan gorup perkebunan tersebut adalah milik pengusaha dari negeri jiran Malaysia."Nama-nama perusahaan group perkebunan tersebut hanya induk perusahaan yang melakukan land clearing dengan cara pembakaran. Karena bersama nama-nama perusahaan group tersebut, kita melampirkan puluhan nama anak perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan perkebunan mereka," terang Mundung.Sementara, tambah Mundung, selain 14 nama perusahaan group perkebunan dan anak perusahaan tersebut, Walhi Riau juga melaporkan 9 nama perusahaan konsesi. Yaitu PT Rokan Permai Timber, PT Mandau Abadi, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Gratia, PT Dexter Kencana Timber, PT Nanjak Makmur, PT Industries Et Forest Asiatique, PT Siberida Wana Sejahtera dan PT Rokan Permai Timber."Kita memang sengaja melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut agar ke depan pemerintah provinsi Riau lebih tegas menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Karena selama ini yang ditahan atau ditangkap hanyalah masyarakat kecil dan miskin saja," terangnya. Lebih lanjut Mundung menegaskan bahwa Walhi siap mempertanggung jawabkan langkah melaporkan perusahaan pembakar lahan ke Mabes Polri. "Kita memiliki bukti pendukung, sehingga kita tidak ragu melaporkannya ke Mabes. Untuk membuktikan itu tugas polisi, selain itu kita juga berharap Polda Riau turut menindak lanjuti laporan kita tersebut," demikian penjelasan Mundung.***(H-we)
Pabrik Kelapa Sawit di Riau Non Kebun
Pabrik Kelapa Sawit di Riau Non Kebun
32 Pabrik Kelapa sawit (PKS) dari jumlah total 116 PKS di Riau ternyata tidak memiliki kebun. Kondisi ini sangat merugikan petani sawit.
Riauterkini-PEKANBARU- Kasubdin Kelapa Sawit Disbun Riau, Hanafi kepada Riauterkini (9/3) menegaskan bahwa dari jumlah total PKS 116 buah, ternyata 32 diantaranya tidak memiliki kebun alias non kebun. Kondisi ini ke depan sangat merugikan petani sawit di kebun rakyat."Merugikan dalam artian bahwa PKS akan dapat menekan harga tandan buah segar (TBS) petani hingga dibawah ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Riau. Selain itu adanya PKS non kebun akan dapat meningkatkan TBS illegal. Kondisi tersebut akan memungkinkan terjadinya kemacetan pembayaran kredit petani sawit plasma," terangnya.Menurutnya, pada mulanya PKS-PKS non kebun sanggup membeli TBS dengan harga tinggi. Karena mereka tidak ikut melakukan pembinaan mereka sanggup membeli dangan harga tinggi. Ketika petani plasma sudah terikat dengan PKS non kebun, maka perusahaan sawit inti tidak mau menerima kembali setoran sawit petani plasma yang sudah menjual kepada PKS non kebun."Keuntungan petani dalam menjual TBS kepada PKS non kebun selain menerima pembayaran cash secara utuh, harganya cukup tinggi. Karena petani menerima harga utuh tanpa dikurangi potongan kredit maupun potongan lainnya. Kondisi tersebut akan menjadi penyebab kredit menjadi macet. Untuk itu perlu adanya pengaturan-pengaturan," terang Hanafi.Dikatakan hanafi, sebenarnya PKS non kebun dalam perjanjian pendirian PKS harus mengacu pada ketentuan tentang kerjasama dengan koperasi dan petani sawit. Namun karena kontrol pemerintah lemah, maka ketentuan tersebut tidak berjalan efektif."Itu sebabnya Kadisbun Riau, Humuzri Husein beberapa waktu lalu mengatakan bahwa masalah perijinan tetap akan diatur Kabupaten/kota, sementara masalah ketentuan dan peraturan dikembalikan lagi kepada pusat," tambahnya.Data Dinas Perkebunan Riau menyebutkan terdapat 116 PKS yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Rohil, Rohul, Pelalawan, Kampar, Siak, Kuansing dan Bengkalis.Adapun perusahaan-perusahaan yang memiliki PKS adalah PTPN V (12 PKS),Gunung Mas Raya (2 PKS), Salim Ipomas (3 PKS), Minamas (6 PKS), Astra Group (5 PKS), Sinar Mas (8 PKS), Asian Agri (7 PKS), Duta Palma (6 PKS), Surya Dumai Group (5 PKS), Adei Plantation (3 PKS), Padasa Enam Utama (3 PKS), Musi Mas (2 PKS), BKR (5 PKS), Hutahean (2 PKS), Multi Gambut (2 PKS), Wanasari (2 PKS) dan Ganda Era (2 PKS). Sementara untuk perusahaan-perusahaan kebun kelapa sawit yang non group terdapat sebanyak 40 PKS.Tanpa HGUDitanyakan mengenai kebun tanpa HGU, Hanafi mengakui bahwa untuk Riau masih banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Manurutnya hal itu karena perusahaan hanya mengurus HGU ketika mereka hendak berurusan dengan bank."Di Riau masih banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Namun demikian bisa dikatakan perkebunan rakyat yang mendominasi jumlah kebun yang tidak berHGU," terangnya.Dikatakan Hanafi, kebun yang tidak memiliki HGU menyalahi UU Perkebunan no. 18 tahun 2004 tentang tata laksana perijinan dan HGU perkebunan. Menurut Hanafi, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa luas kebun hingga 25 Ha masalah perijinan ditangani oleh Kabupaten/kota. Untuk kebun dengan luas 25-200 Ha, masalah perijinan ditangani oleh BPN Provinsi. Sedangkan kebun dengan luas di atas 200 Ha, masalah perijinan dilakukan oleh Departemen Perkebunan pusat di Jakarta. Data Disbun Riau menyebutkan bahwa saat ini kebun sawit rakyat luasnya mencapai 832.838 Ha. Kebun perusahaan swasta mencapai 548 ribu Ha. Sementara kebun milik negara hanya 106.142 Ha.***(H-we)
PT.BBU Dituding Serobot 3.500 Ha Lahan Milik 2 Desa
PT.BBU Dituding Serobot 3.500 Ha Lahan Milik 2 Desa
PT Banyu Bening Utama (PT BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara dituding menyerobot 3.500 Ha lahan milik 2 desa. Yaitu desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya.
Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Desa Kuala Cenaku, Mursyid kepada Riauterkini via ponsel kamis (30/11) mengatakan bahwa PY Banyu Bening Utama (PT BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (PT DPN) menyerobot lahan milik 2 desa. Luasnya tidak tanggung-tanggung, 3.500 Ha."Warga 2 desa, yaitu desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya yang lahannya diserobot PT BBU resah. Pasalnya, lahan-lahan yang diserobot oleh anak perusahaan PT DPN itu merupakan sumber penghasilan warga dari perladang. Seharusnya pihak perusahaan berkoordinasi dulu dengan tetua desa dalam hal penggunaan lahan ulayat milik 2 desa itu," ungkap Mursyid.Kata Mursyid, dirinya saja sebagai Kepala Desa tidak mengetahui kapan PT BBU berkoordinasi dengan warga 2 desa itu. Tiba-tiba saja, kata Mursyid, perusahaan perkebunan itu sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan) di lahan tersebut.Ditanyakan koordinasi yang dilakukan, Mursyid menegaskan bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan koordinasi dengan cara persuasif kepada perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan sendiri bersikeras bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU-nya."Kita sudah melakukan pendekatan dengan PT BBU. Namun perusahaan tersebut tetap menyatakan bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan HGU-nya. Jadi perusahaan memiliki hak untuk mengolah lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit," terangnya.Land Clearing dengan DibakarIronisnya, ungkap Mursyid, PT BBU saat ini sedang melakukan pembersihan lahan di areal tersebut dengan cara membakar lahan. Padahal lahan tersebut berada di kawasan lindung gambut. Kedalaman gambut di kawasan tersebut 1-3 meter. Tidak kurang dari 500 Ha lahan yang sudah dibersihkan dengan cara dibakar."Saya memiliki rekaman gambar pembakaran lahan oleh PT BBU. Saya juga memiliki rekaman seorang pekerja pembersihan lahan bernama Syukur yang kedapatan sedang membakar lahan. Syukur saat ditanyai mengaku bahwa pembersihan lahan dengan cara dibakar itu atas perintah perusahaan PT BBU," ungkapnya.Ditanyakan upaya yang sudah di lakukan, Mursyid menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif terhadap perusahaan. Maksudnya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah.***(H-we)
Bakar Lahan, Warga Laporkan PT BBU ke Pemkab Inhu
Bakar Lahan, Warga Laporkan PT BBU ke Pemkab Inhu
Setelah menyerobot lahan warga lalu membakarnya (land clearing), warga desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya melaporkan PT BBU ke Pemkab dan Polres Inhu. Namun hingga kini, belum ada respon.
Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Desa Kuala Cenaku, Mursyid kepada Riauterkini kamis (18/1) mengatakan bahwa hingga semalam, rabu (17/1) perusahaan dibawah bendera PT Duta Palma, yaitu PT Banyu Bening Utama (PT BBU) masih melakukan pembakaran lahan di areal perkebunannya.Menurutnya, lahan yang di steking dan dibakar oleh PT BBU hingga saat ini sudah mencapai ribuan Ha. Api yang berkobar dan asap yang membumbung tinggi seringkali terlihat oleh warga."Dulu PT BBU sudah menyerobot lahan warga desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya. Kini mereka melakukan pembakaran lahan hingga ribuan Ha. Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak akhir 2006," terangnya.Salah satu warga Kuala Cenaku, Syamsul Komar kepada Riauterkini menegaskan bahwa sejak perusahaan sawit tersebut melakukan penyerobotan lahan milik warga 2 desa beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan anak perusahaan PT Duta Palma itu, warga sudah berkali-kali melaporkannya ke Pemkab dan Polres Inhu. Namun hingga kini belum ada respon apa-apa dari mereka."Kami sudah melaporkan masalah tersebut ke Pemkab dan Polres Inhu. Namun hingga kini Bupati maupun Kapolres tidak merespon apa-apa. Seakan-akan mereka tutup mata dengan permasalahan tersebut. Mungkin mata mereka sudah buta ditutup oleh fasilitas yang diberikan perusahaan tersebut," ungkapnya mengadu. ***(H-we)
2 Anak Perusahaan Duta Palma Dilaporkan ke Polres Inhu
Bakar Lahan kedua Kalinya
2 Anak Perusahaan Duta Palma Dilaporkan ke Polres Inhu
Kendati 2 anak perusahaan PT Duta Palma telah dilaporkan membakar lahan serobotan milik Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia, namun hingga kini belum ada tanggapan serius Polres dan Pemkab Inhu.
Riauterkini-PEKANBARU-Kades Kuala Cenaku Mursyid M Ali kepada Riauterkini rabu (20/6) mengatakan bahwa sekitar pukul 17.00 wib, terjadi kebakaran di areal PT Bertuah Aneka Yasa (anak perusahaan Duta Palma group) seluas 200 hektar. Kebakaran ddiduga ada faktor kesengajaan. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya sudah di ‘steking’ (dibersihkan dan kayunya ditumpuk memanjang. Dan steking-an itulah yang dibakar.Padahal, lokasi yang ‘sengaja dibakar’ itu menurut Mursyid adalah dalam status quo. Dimana ada konflik antara warga dengan perusahaan yang memperebutkan lahan tersebut. Seharusnya, dengan kondisi starus quo, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh beraktivitas di kawasan tersebut.“PT Banyu Bening Utama dan PT Bertuah Aneka Yasa tidak jera beraktivitas di kawasan tersebut. Padahal status lahan adalah quo. Mereka diduga membakar ratusan hektar di kawasan tersebut. Karena sekitar pukul 17.00 (19/6) kami menemukan adanya api yang berkobar dan asap yang membumbung tinggi,” terangnya. Seperti yang dirilis Riauterkini sebelumnya, data Kaliptra Sumatera menyatakan bahwa PT Bertuah Aneka Yasa memperoleh ijin dari bupati Inhu nomor 471 tahun 2004. Padahal keberadaan perusahaan ada di Tanjung Balai Karimun. Luas ijin mencapai 10.030 Hektar dengan lokasi perijinan di Kecamatan Kuala Cenaku dengan koordinat 0. 23’ 27,7” LS dan 102. 29’ 20” BT. Sedangkan PT Banyu Benyu Bening Utama masik ke wilayah kabupaten Inhu berdasarkan SK Bupati Inhu nomor 215 tahun 2005 tentang ijin perkebunan. Luasan perijinan 5.060 hektar yang mengalami perubahan berdasarkan keputusan Inhu nomor 71 tahun 2004 dengan luas perijinan 6.420 hektar. Direktur Kaliptra Sumatera, Irsyadul Halim Rabu (20/6) mengatakan bahwa kedua perusahaan itu masuk tanpa sepengetahuan masyarakat. Dalam pelaksanaannya kedua perusahaan telah merambah kawasan pencadangan desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.“Luas lahan perusahaan yang diserobot kedua desa adalah 7.680 hektar. Perusahaan tersebut melakukan pembakaran untuk kedua kalinya. Pada 23 Januari 2007 perusahaan melakukan land clearing dengan membakar lahan seluas 500 hektar. Dan kali ini merupakan kali kedua perusahaan membakar lahan serobotan milik pencadangan desa,” terang Halim.Kata Halim, kasus Karhutla ini sudah dilaporkan warga ke Polres dan Pemkab Inhu. Namun pihak Polres menyatakan bukti tidak lengkap. Sedangkan Pemkab Inhu hingga kini belum ada tanggapan. Ia meminta Polres dan Pemkab Inhu agar menanggapi secara serius dengan laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***(H-we)
Greenpeace Nyatakan Lahan kebun Duta Palma di Kawasan Lindung Gambut
Greenpeace Nyatakan Lahan kebun Duta Palma di Kawasan Lindung Gambut
Lahan yang bakal menjadi perkebunan sawit 'milik' PT Duta Palma di Kuala Cenaku Inhu diklaim greenpeace sebagai kawasan lindung gambut dengan kedalaman mencapai 8 meter.
Riauterkini-PEKANBARU-Direktur Eksekutiv Greenpeace Asia Tenggara, Emmy Yafild kepada Riauterkini selasa (13/11) mengklaim bahwa lahan milik PT Duta Palma di Kuala Cenaku Inhu berada di kawasan lindung gambut. Karena menurutnya, Greenpeace sudah melakukan pengecekan fisik dengan alat berkapasitas kedalaman 8 meter ternyata kawasan yang sudah dilakukan landclearing dan bakal dibangun kebun sawit itu berada di kawasan lindung gambut berkedalaman di atas 8 meter."Kita sudah melakukan pengecekan fisik di lapangan. Alat kami memiliki kualifikasi 8 meter. Dengan alat itupun ternyata kedalaman gambut melebihi kemampuan alat kami mendeteksi kedalaman gambut. Kesimpulannya adalah bahwa lahan 'milik PT Duta Palma itu berada di kawasan lindung gambut berkedalaman di atas 8 meter," katanya menegaskan.Dengan demikian, perijinan yang saat ini dikantongi oleh PT Duta Palma sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kepres no.32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Dimana kepres tersebut mengatur agar tidak ada aktivitas eksploitasi di atas kawasan lindung gambut di atas 3 meter.Ironisnya, tambah wanita kelahiran Sumatera Utara itu, pemerintah justru mengeluarkan perijinan terkait dengan pembangunan perkebunan di kawasan lindung gambut tersebut. Seharusnya ada kontrol pemerintah tentang hal itu.Sementara itu, Humas PT Duta Palma, Bambang Suyono kepada Riauterkini menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin prinsip. mengenai Ijin Usaha Perkebunan (IUP) saat ini sedang dalam proses pengurusan."Kita sudah punya ijin prinsip. Saat ini sedang kita proses kepengurusannya untuk menjadi HGU (IUP)," katanya.Secara terpisah, Direktur Tanaman Keras Departemen Pertanian RI, Mukti Sarjono kepada Riauterkini rabu (14/11) menyatakan bahwa masalah perijinan perkebunan sudah didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota. jadi pihak pemerintah kabupaten/kotalah yang seharusnya melakukan cek dan ricek terkait dengan perijinan yang dikeluarkannya."Informasi mengenai kawasan lindung gambut seharusnya diketahui oleh seluruh multi stakeholder. Jadi seluruh pihak dapat mentaatinya. Jika memang kawasan perijinannya ada di kawasan lindung gambut, semua pihak menghindari eksploitasi di kawasan lindung gambut. Baik itu mengkonversi lahan menjadi perkebunan ataupun aktivitas lainnya," ungkapnya.***(H-we)
Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Sejumlah anggota DPRD Riau masih meradang terhadap sikap PT. Duta Palma Nusantara. Jika tidak memperbaiki kekeliruannya, perusahaan tersebut diusulkan ditutup.
Riauterkini-PEKANBARU- Sikap tak kooperatif PT.Duta Palma Nusantara (DPN) terus memicu kegusaran di kalangan anggota DPRD Riau, bahkan Wakil Ketua Komisi C Yulios sampai memunculkam usulan penutupan perusahaan tersebut, jika tidak segera memperbaiki kekeliruannya."Kita lihat dulu dalam beberapa hari kedepan. Jika memang yang menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kuansing tak kunjungi ditindaklanjuti, kita akan tentukan langkah-langkah berikutnya, bisa saja mengusulkan penutupan perusahaan tersebut," runtuknya sebagaimana disampaikan kepada wartawan di gedung wakil rakyat, Rabu (19/3).Berdasarkan laporan sejumlah pihak, seperti Pemkab Kuansing dan Bepedalda Provinsi Riau, perusahaan ini terkenal bandel, termasuk daerah operasionalnya di kabupaten lainnya."Perusahaan ini katanya tidak bayar pajak kepada negara, termasuk kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah. Limbahnya juga dikabarkan tidak dikelola secara baik. Persoalan ini yang akan kita dudukkan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.Terkait persoalan limbah, pihaknya sudah melihat secara langsung bagaimana PT DPN mengelola limbah yang dihasilkan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut. Kondisinya memang memprihatinkan dan tidak sesuai standar."Dari delapan kolam yang mereka miliki, kondisi air limbahnya sama saja. Mestinya kan tidak. Di kolam kedelapan itu seharusnya sudha bisa ikan hidup, tapi kenyataannya tidak," tambahnya. Bahkan kolam yang mereka miliki hanya digali begitu saja, sehingga dengan mudah terserap dan menganggu ekosistem yang ada disekitarnya. Apalagi beberapa meter dari kolam tersebut terdapat sungai Kukok, Kuansing."Kalau limbah ini memang sifatnya kasuistis, namun jika terus dibiarkan berlarut, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Tapi persoalan bukan saja di limbah tapi ada persoalan lain yang patut dipertanayakan, seperti soal pajak dan kontribusi tadi," sambungnya.***(mad)
Di Inhu Juga Ada Pembakaran Lahan
Di Inhu Juga Ada Pembakaran Lahan
Selain Dumai, Rohil dan Bengkais, ternyata di Inhu juga ada kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran terjadi di areal perkebunan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY), anak perusahaan PT Duta Palma Group.Riauterkini-PEKANBARU-Pada 8 Februari 2008 lalu, tim JIKALAHARI melihat langsung terjadinya pembakaran lahan di areal perkebunan sawit PT. Bertuah Aneka Yasa (PT.BAY) anak perusahaan Duta Palma Grup yang mengantongi izin lokasi berdasarkan SK Bupati Indragiri Hulu no.528 Thn 2004 seluas 10.030 ha, areal yang dibakar juga berada di areal kawasan gambut dalam. "Terlihat jelas bahwa pembakaran sengaja dilakukan oleh perusahaan untuk membersihkan lahan dari sisa kayu yang ditebang. Selama 2 jam dilokasi tim JIKALAHARI sama sekali tidak melihat ada tindakan yang dilakukan oleh PT.BAY padahal jarak Camp pekerja hanya berkisar 1 km dari lokasi yang terbakar," ungkap wakil koordinator Jikalahari, Hariansyah Jum'at (16/2). Meskipun berita ini sudah tersebar dibeberapa media masa tapi sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak-pihak yang berwenang terhadap PT BAY, tambahnya. Masih banyaknya titik api diareal konsesi perusahaan jelas menunjukan bahwa sampai saat ini “Penegakan Hukum” sama sekali tidak pernah memberikan efek jera bahkan teriindikasi bahwa hukum tidak pernah menyentuh para pengusaha besar yang seharusnya bertanggung jawab. Padahal tidak ada cara lain untuk bisa menghentikan “Kebakaran Hutan dan lahan secara sengaja” terutama yang dilakukan oleh para pemegang izin HTI,HPH atau Perekebunan Kelapa Sawit kecuali penindakan hukum secara tegas . Kalau hal seperti ini terus berlangsung jangan pernah bermimpi Riau akan terbebas dari Kebakaran Hutan dan Lahan yang pasti akan menimbulkan bencana asap. Pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk kejahatan kehutanan yang masih sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia juga menyebabkan buruknya hubungan politik antar negara terutama negara yang berdekatan seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia yang masuk dalam 3 besar penyumbang emisi karbon yang mempengaruhi perubahan iklim global di duga kuat salah satu penyebabnya adalah akibat kebakaran hutan dan lahan disamping akibat lainnya penebangan hutan alam secara besar-besaran. Melihat kecendrungan yang terjadi di Riau dimana kebakaran sebagian besar berada di areal hutan rawa gambut jelas dampak yang ditimbulkan sangat signifikan memberikan pengaruh besar terhadap perubahan iklim global. Karena berdasarkan hasil riset para ahli gambut, 4 juta hektare lahan gambut yang ada di Riau didalamnya tersimpan 14,6 Gt karbon dan jika lahan gambut ini rusak emisi gas rumah kaca yang akan dihasilkan akan menyamai total emisi global (emisi seluruh dunia) selama satu tahun. Meskipun komitmen pemerintah Indonesia cukup kuat untuk menghentikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, namun kenyataannya di propinsi Riau hal tersebut masih saja terus berlangsung sampai saat ini. Pada tahun 2006 di Riau terpantau sebanyak 5.018 titik api kemudian pada tahun 2007 terpantau 2.227 titik api . Memasuki tahun 2008 yaitu pada bulan januari dari tanggal 1 – 22 di Riau terpantau sebanyak 84 titik api yang berada di areal konsesi perusahaan sebanyak 62 titik api dan yang berada di luar aeal konsesi sebanyak 22 titik apai. Diantara areal konsesi tersebut tersebar antara lain di areal HTI 16 titik, areal perkebunan 35 titik dan HPH 13 titik api. ***(H-we)
Konsesi Dutapalma Group di Riau
Konsesi Dutapalma Group di Riau
PT. BANYU BENING UTAMA
Nama Perusahaan : PT. BANYU BENING UTAMA
Nomor SK Perijinan : empty
Tanggal SK Perijinan : Kab. Indragiri Hulu
Luas Perijinan : 5495.94
Status : empty
Luas Ha peta : 5,476.97
Nama Perusahaan : PT. BERTUAH ANEKA YASA
Nomor SK Perijinan : empty
Tanggal SK Perijinan : Kab Kuantan SIngingi
Luas Perijinan : 10074.29
Status : empty
Luas Ha peta : 10,039.19
PT. CERENTI SUBUR
Nama Perusahaan : PT. CERENTI SUBUR
Nomor SK Perijinan : No. 50/Kpts-II/1994
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 05-02-1994
Luas Perijinan : 7.830,31
Status HGU : 8.929,00 Ha
Luas Ha peta : 8,105.82
PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nama Perusahaan : PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nomor SK Perijinan : No. 136/Kpts-II/1992
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 15-02-1992
Luas Perijinan : 11.562,50
Status HGU : 11.260,00 Ha
Luas Ha peta : 11,062.83
PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nama Perusahaan : PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nomor SK Perijinan : No. 645/Kpts-II/1995
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 18-11-1995
Luas Perijinan : 3.025,00
Status HGU : 2.797,00 Ha
Luas Ha peta : 3,039.65
PT. ELUAN MAHKOTA
Nama Perusahaan : PT. ELUAN MAHKOTA
Nomor SK Perijinan : No. 75/Kpts-II/1995
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 06-02-1995
Luas Perijinan : 7.101,53
Status HGU : 5.933,00
Luas Ha peta : 7,577
PT. JOHAN SENTOSA
Nama Perusahaan : PT. JOHAN SENTOSA
Nomor SK Perijinan : empty
Tanggal SK Perijinan : empty
Luas Perijinan : 6.320,00
Status : Aspek PGT
Luas Ha peta : 6,222.3
PT. KENCANA AMAL TANI
Nama Perusahaan : PT. KENCANA AMAL TANI
Nomor SK Perijinan : No. 675/Kpts-II/1995
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 19-12-1995
Luas Perijinan : 5.375,00
Status HGU : 5.384,00 Ha
Luas Ha peta : 8,765.52
PT. WANA JINGGA TIMUR
Nama Perusahaan : PT. WANA JINGGA TIMUR
Nomor SK Perijinan : No. 027/Kpts-II/1990
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 13-01-1990
Luas Perijinan : 6.000,00
Status HGU : 4.196,00 Ha
Luas Ha peta : 4,883.16
Massa Gerbed Datangi Mapolda Riau
Cetak
Selasa, 15 April 2008
* Desak Usut Perampasan Lahan PEKANBARU (RTr) - Puluhan massa Gerakan Rakyat Riau Berdaulat (Gerbed), Senin (14/4) melakukan aksi demo di Polda Riau. Mereka mendesak polisi segera mengusut dugaan perampasan lahan rakyat yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Dalam pernyataan sikpanya, massa yang merupakan kumpulan beberapa LSM itu seperti Kaliptra Sumatera, Serikat Tani Riau, Kelompok Advokasi Riau, Ekekutif Walhi Riau, Jikalahari, LBH Pekanbaru, KBH Riau. Serikat Mahasiswa Riau dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Riau itu, menyebutkan, sering kali terjadinya konflik lahan rakyat dengan perusahaan.
" Ada sekitar 45 kasus yang belum terselesaikan hingga kini. Diantaranya konflik perusahaan Duta Palma Group dengan masyarakat Kuala Cenaku dan Kuala Mulya di Kabupaten Indragiri Hulu. Konflik ini melibatkan anak perusahaan Duta Palma yakni PT Bertuah Aneka Yasa," ungkap Janes, koordiantor lapangan.
Diduga, perusahaan ini melakukan perampasan lahan masyarakat dengan cara membakar lahan. Akibat upaya pembangunan pabnrik kelapa saiwt secara besar-besaran, dikhawatirkan hilangnya penyelamatan hutan alam.
" Kami akan terus melakukan aksi ini dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Hingga kasus perampasan lahan ini diselesaikan polisi," katanya lagi.NUR
GERBED Tuntut Usir Duta Palma
Senin, 14 April 2008
Terkait pengusiran dan perampasan tanah yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan Duta Palma Group di Kuala Cenaku dan Kuala Mulya Inhu, Ratusan Massa Gerakan Rakyat Riau Berdaulat (GERBED) melakukan aksi solidaritas.
Aksi solidaritas beranggotakan beberapa LSM yang berlangsung Senin (14/4) hari ini, menuntut penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan tersebut diselesaikan dnegan berpiak kepada masyarakat. Selain itu, GERBED juga menuntut agar Duta Palma Diusir dari Riau.
Bilianis Saputra, Koordinator aksi GERBED dalam orasinya mengatakan selain Duta Palma mengatakan diantara 45 kasus konflik ahan perkebunan antara masyarakat dan persahaan, hingga saat ini belum jelas penyelesaiannya.
Diantara 45 kasus tersebut yang paling banyak adalah konflik antara masyarakat dengan Duta Palma Group. Sedangkan yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah konflik yang terjadi di Kuala Cenaku dan Kuala Mulya Kab. Inhu.
Riza Zulhelmi, Ketua Serikat Tani Riau (STR) yang ditemui riautimes disela aksi tersebut mengatakan setidaknya sudah terjadi puluhan konflik yang terjadi antara ratusan masyarakat dengan Duta Palma. Konflik dengan luas lahan mencapai 8880 Ha tersebut bahkan hingga menjatuhkan korban jiwa.
Lanjut Riza, aksi hari ini hanyalah aksi solidaritas dari beberapa kalangan LSM dan organisasi lainnya. Pada hari Kamis nanti pihaknya akan mengadakan aksi yang lebih besar. Diperkiraan, jumlah massa yang akan dibawanya akan mencapai ribuan.
Bakar Lahan
Selain melakukan penggusuran dan perampasan tanah dan lahan perkebunan masyarakat, Duta Palma juga melakukan tindakan melanggar hukum yaitu melakuan ppembakaran lahan.
Seperti Kebakaran seluas 2000 Ha yang terjadi pada areal PT Bertuah Aneka Yasa anak perusahaan Duta Palma Group, diduga penyebab kebakaran tersebut faktor kesengajaan. Lahan tersebut sebelumnya sedang disteking (dibersihkan dan kayunya menumpuk memanjang) dan kemudian dibakar.
Lokasi yang dibakar tersebut juga dalam status quo, dimana sebelumnya terjadi konflik antara masyarakat dengan PT. Bening Utama dan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY). Kendati dua anak perusahaan Duta Palma Group yang melakukan pembakaran lahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Inhu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas baik dari Polres ataupun Pemkab Inhu.
Ketika beberapa anggota aksi melaporkan masalah pembakaran lahan tersebut ke Polda Riau, pihak Polda mengatakan bahwa untuk satu kasus tidak mungkin ada dua laporan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu.
Oleh sebab itu, Polda menyarankan agar anggota aksi meminta nomor laporan untuk kemudian ditidak lanjuti di Polda Riau***Andi
Minggu, 13 April 2008
Ratusan Karyawan Mekar Sari Terancam Tak Makan
Ratusan Karyawan Mekar Sari Terancam Tak Makan | |
Oleh admin | |
| |
PENELUSURAN Riau Tribune di lokasi sengketa lahan, Kamis (5/7) petang hingga tengah malam, suasana di perbatasan PT AA dan PT Mekar Sari sedikit mencekam. Gerak-gerik karyawan PT Mekar Sari dan pengunjung yang datang ke lokasi Mekar Sari terus diperhatikan security PT AA di perbatasan ampang-ampang dan kontainer. Bahkan, ketika rombongan wartawan tiba di lokasi ampang-ampang pertama masuk lokasi PT AA yang berjarak 10 KM dari simpang jalan aspal Kerumutan pukul 19.00 WIB, rombongan ditanya secara detil “mau kemana dan ingin bertemu siapa”. Berdalih ingin bertemu saudara yang sedang sakit di Mekar Sari, akhirnya ampang-ampang pertama dibukakan pihak security. Perjalanan diteruskan menuju ampang-ampang kedua yang berjarak 30 KM dari ampang-ampang pertama sekitar pukul 20.00 WIB. Alasan yang sama juga dilontarkan kepada pihak security PT AA “Ingin bertemu saudara yang sedang sakit di Mekar Sari”. Tak terlalu sulit melewati ampang-ampang areal yang biasa disebut Jalur Perbatasan Gaza tersebut. Cukup dengan sebungkus rokok, besi ampang-ampang pun dibuka. Selanjutnya rombongan wartawan pun tiba di lapisan kedua, yaitu peti kemas yang sengaja diletakkan di tengah jalan oleh pihak PT AA agar pihak PT MSAL dan PT DPN tak bisa masuk. Lalu, dengan meminjam sepeda motor PT Mekar Sari, rombongan pun tiba di dalam lokasi PT Mekar Sari pukul 20.15 WIB dan bertemu manajeman perusahaan dan karyawan. Kepada Riau Tribune, Project Manager PT MSAL Fachruddin Lubis, Kamis (5/7) malam menyebutkan, penutupan akses jalan oleh PT AA agar karyawan, dan pihak PT Mekar Sari tak bisa melewati jalan tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan silam. “Kami merasa kebijakan pihak PT AA itu salah. Sebab, yang bersengketa lahan itukan antara PT Dutapalma dan PT AA. Jangan karyawan yang dijadikan korban. Akibat penutupan dan pemutusan jalan itu, karyawan jadi susah membeli kebutuhan sehari-hari. Dan ini sudah berlangsung selama tiga pekan,” ujar Fachruddin. Dijelaskan Fachruddin, tak hanya pemutusan jalan yang dilakukan pihak PT AA, melainkan juga menyandera Assisten Agrobisnis PT MSAL Suwandi Hutabarat selama setengah hari dan disekap di Kantor PT AA Cabang Malako pada 5 Oktober 2006 silam. Terakhir seorang pekerja yakni Olo sempat disekap saat pulang dari membeli beras 7 Oktober 2006, dua hari setelah penyekapan pertama. “Suwandi dijemput saat memimpin pembersihan lahan yang sudah menjadi HGU kami oleh empat orang security PT AA dan salah seorang manejer, Alex Donald. Saat ini, kelimanya sudah diproses secara hukum dan sudah disidang,” ujar Fachruddin. Serobot Lahan Staf Personalia/Humas PT Dutapalma Nusantara, Bambang Suyono SH ditemui Riau Tribune di ruang kantor PT DPN belakang purna MTQ, Jumat (6/7) menjelaskan, penutupan jalan oleh PT AA berawal ketika PT DPN bersikeras lahan yang ditanami akasia oleh PT AA merupakan lahan HGU PT DPN yang dikeluarkan BPN Pelalawan sesuai nomor 00008 seluas 4.745.33 hektar, tertanggal 17 Oktober 2005. Selain memiliki izin HGU, bukti penguat lainnya juga dimiliki PT DPN yakni SK Pencadangan dari Menhut RI nomor 99/Menhut-VII/1996 tertanggal 26 Januari 1996 seluas 14.950 hektar. Berdasarkan SK Pencadangan itu keluar SK Izin Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dari Dirjen Perkebunan Nomor HK.350/E5-950/11.96 tertangal 19 November 1996. Terakhir yakni SK Pelepasan Lahan dari Menhut RI nomor 89/KPTS-II/1999 tertanggal 14 Oktober 1999 seluas 13.196.69 hektar. “Untuk apa izin itu diurus, kalau PT AA hanya berdasarkan dan beralasan sudah mengganti rugi kepada masyarakat sekitar di atas lahan HGU kami. Bahkan, dari lahan HGU seluas 4.745.33 hektar yang kami punya, 800 hektar sudah diserobot PT AA dan ditanami akasia. Mungkin ini menjadi pemicu jalan akses ke PT Mekar Sari yang merupakan anak perusahaan PT DPN ditutup oleh PT AA,” ujar Bambang. Hak PT AA Humas PT IKPP, induk perusahaan PT AA , Ir Nurul Huda, Jumat (6/7) kepada wartawan menjelaskan, persoalan penutupan jalan oleh PT AA di perbatasan masuk lokasi Mekar Sari, hak PT AA, karena jalan itu memang berada di lahan konsesi PT AA. Tak ada alasan PT DPN melarang jalan itu ditutup. Mengenai penutupan akses jalan yang dilakukan PT AA sehingga menghambat karyawan untuk membeli kebutuhan pokok, dibantah Nurul. Menurut Nurul, penutupan akses jalan itu hanya untuk menajemen perusahaan agar tak lagi beroperasi di jalan Arara Abadi. “Penutupan akses jalan itu berada di areal konsesi kami. Jadi itu hak kami. Mau membuka atau menutup. Ampang-ampang dan akes jalan itu ditutup karena jalan rusak dan sedang diperbaiki. Tak ada maksud lain. Kalau memang PT DPN merasa itu lahan mereka, silahkan saja gugat dan tempuh jalur hukum. Kami siap kok!,” tantang Nurul.*** |
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Fax : +62761 22545
JIka tak Tepati Janji, DPRD Hearing PT DPN
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Fax : +62761 22545
DRPD Akan Tinjau PT Duta Palma Nusantara
Pencemaran Sungai Kukok
TELUK KUANTAN-Komisi B dan C DPRD Kuansing menjadwalkan akan turun langsung ke PT Duta Palma Nusantara (PDN), Rabu (26/9) mendatang untuk menindak lanjuti dugaan pencemaran sungai Danau Kukok yang menyebabkan ribuan ikan mati di Kecamatan Inuman, Desa Pulau Sipan, Pulau Panjang Hulu dan Desa Pulau Panjang Hilir.Kelompok Advokasi Riau - KAR
Fax : +62761 22545
Daya Tampung Limbah Tak Sebanding dengan Produksi
DPRD Kuansing Marahi PT. DPN
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Fax : +62761 22545
Melihat Aktivitas PT Duta Palma Nusantara
Rabu, (26/9) sekitar pukul 10, 20 WIB mobil Jeep tahun 1995 yang kendarai anggota DPRD Kuansing dari Komisi C, Elfis Harysah, bersama tiga jurnaslis bertolak dari Kota Jalur Teluk Kuantan menuju PT Duta Palma Nusantara. Kunjungan ini diikuti anggota komisi B dan C serta instansi terkait wakil pemerintahan Pemkab Kuansing.
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Fax : +62761 22545
Masyarakat Tiga Desa Tuntut PT DPN Rp530 Juta
------------ --------- --------- ---
Terkait Pencemaran Sei Kukok
TELUK KUANTAN-Masyarakat tiga desa yakni Pulau Panjang Hilir, Pulau Panjang Hulu dan Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, menuntut PT Duta Palma Nusantara (DPN) untuk membayar kompensasi kerugian sebesar Rp530 juta. Tuntutan ini terkait tercemarnya Sungai Kukok yang menyebabkan ribuan ikan mati beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Camat Inuman, Mastur kepada Riau Mandiri, Minggu (7/10). Disebutkannya, surat permintaan kompensasi tersebut telah disampaikan ke PT Duta Palma Nusantara, Jumat (5/10) lalu, dan diantar langsung tiga Kepala Desa yang mengalami kerugian tersebut. Permintaan kompesasi ini sesuai dengan hasil hearing komisi B dan C DPRD Kuansing dengan PT DPN yang menyerahkan sepenuhnya ganti rugi kepada masyarakat tiga desa. "Permintaan ganti rugi ini telah melalui masyawarah desa yang telah dirinci semua kerugian yang ditimbulkannya dengan seksama dan telah diketahui DPRD, kendati surat resmi belum dilayangkan ke DPRD. Rencananya besok (hari ini red)
kami akan mengantarkannya ke DPRD," ujar Mastur. Lebih jauh dikatakan Mastur, dalam surat permintaan kompensasi itu, masyarakat tiga desa menyampaikan tiga tuntutan yang jika ditotal dengan uang senilai Rp530 juta. Tiga tuntutan tersebut yakni, PT DPN harus membantu mata pencarian masyarakat tiga desa selama enam bulan sebesar Rp100 juta. Kedua, warga tiga desa minta pembuatan sumur gali sebanyak 14 buah perdesa yang jika ditolak dengan uang bernilai puluhan juta, dan yang ketiga adalah denda sosial Rp300 juta untuk tiga desa. Disebutkan Mastur bahwa dimintanya PT DPN membantu mata pencarian warga ini karena akibat tercemarnya sungai Kukok, mata pencarian masyarakat terhenti, Hal ini karena sebagian masyaraat menggantungkan hidupnya di Sungai Kukok. Sementara Ketua Komisi B DPRD, Arsito mengatakan jika tuntutan masyarakat tiga desa tersebut tidak dipenuhi PT DPN, DPRD akan menjadwalkan memanggil pimpinan PT DPN untuk di hearing. Menurutnya sikap DPRD dalam
memperjuangkan tuntutan itu sangat serius yang jika pimpinan PT DPN tidak datang di hearing, DPRD akan menunda sampai pimpinan yang bisa mengambil keputusan hadir. "Kita tidak mau berunding hanya dengan karyawan biasa, tetapi hanya dengan pimpinan sehingga jelas apa yang akan diputuskan," ujarnya. Bahkan kata Arsito jika perundingan masih tetap buntu, DPRD akan merekomendasikan BPIPDL untuk mengambil sampel limbah yang tercemar.(mad)
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
PT Duta Palma Bakal Dimejahijaukan
PT Duta Palma Bakal Dimejahijaukan | | Cetak | |
Rabu, 23 Januari 2008 | |
Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan PT Duta Palma Nusantara tampaknya bakal dimejahijaukan. DPRD Kuansing sudah menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit itu agar diselesaikan melalui jalur hukum. Wacana ini muncul dalam hearing DPRD Kuansing, Senin (21/1). Mulanya pihak DPRD ingin memediasi tuntutan masyarakat Kecamatan Inuman terhadap pihak perusahaan. Namun rencana baik DPRD itu akhirnya berubah menjadi kekesalan. Pasalnya, wakil dari pihak perusahaan yang datang dalam hearing itu bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. DPRD akhirnya menyuruh utusan PT Duta Palma Nusantara itu meninggalkan ruangan. Anggota komisi C Sardiyono dengan nada berang mengatakan, PT Duta Palma sangat tidak menghargai DPRD dan Pemkab Kuansing. Buktinya, kata Sardiyono, wakil perusahaan yang datang bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. “Sebaiknya kita usir saja PT Duta Palma dari Kuansing ini,” kata Sardiyono berang. Meskipun wakil perusahaan sudah meninggalkan ruangan, tapi hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir Maisiwan itu terus dilanjutkan. Dalam hearing itu tampak sekali semua anggota DPRD sangat kesal dengan sikap PT Duta Palma Nusantara. “Bagaimana kami mau memediasi, kalau wakil perusahaan yang datang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Maisiwan. Ketua komisi C, Elpius juga sangat kesal dengan sikap PT Duta Palma. Karena itu Elpius menyarankan agar pencemaran yang dilakukan PT Duta Palma dibawa ke jalur hukum. Apalagi, kata Elpius, hasil uji labor BPIPDL sudah menyatakan limbah dalam kolam 8 dari IPAL PT Duta Palma sangat berpotensi mematikan biota air. BOD (Biological Oxigen Demand ) dan COD (Chemical Oxigen Demand) dari limbah kolam 8 sudah melampaui ambang batas. Selain itu, tambah Elpius, dalam pertemuan September lalu, pihak perusahaan juga sudah mengakui kalau telah terjadi kebocoran pada bangunan IPAL yang menyebabkan terjadinya pencemaran di Sungai Kukok. Akibatnya, ikan dan berbagai jenis biota air lainnya rusak dan mati. Menurut Elpius, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Duta Palma Nusantara merupakan pelanggaran hukum. Karena itu dia sangat setuju kalau kasus pencemaran itu diselesaikan melalui jalur hukum. “Pencemaran itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Elpius. DPRD juga mendesak Pemkab Kuansing untuk memberikan dukungan moral dan materi kepada masyarakat dalam menuntut pihak perusahaan melalui jalur hukum. Usai mengikuti hearing Kepala Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Agustam kepada Riau Tribune mengatakan pencemaran Sungai Kukok itu sudah berulang kali terjadi. Terakhir pencemaran itu terjadi 28 Agusutus lalu. Agustam juga memastikan pencemaran itu disebabkan limbah pabrik kelapa sawit PT Duta Palma.* |
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Fax : +62761 22545
Sekedar Utus Humas, Delegasi PT. Duta Palma Diusir DPRD Riau
Sekedar Utus Humas, Delegasi PT. Duta Palma Diusir DPRD Riau
Komisi C DRPD Riau geram pada PT. Duta Palma Nusantara (DPN), karena sekedar mengutus Humas untuk dengar pendapat, delegasi perusahaan itupun diusir.
Riauterkini- PEKANBARU- Dua orang utusan PT. Duta Palma Nusantara, yakni Personalia Umum Bambang Suyono dan Humas Saut Hutapea diusir keluar dari ruang rapat Komisi C DPRD Riau, Senin (17/3). Komisi C mengusur kedua staf Humas PT. DPN tersebut karena menilai keduanya tak memiliki kapasitas memutuskan persoalan yang akan dibahas dalam rapat dengan pendapat.
"Karena Anda berdua tidak representatif untuk menjelaskan masalah yang akan kita bahas, maka kami persilahkan Anda berdua keluar dari ruang rapat," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau Yulios yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Kedua utusan PT.DPN nampak terkejut atas tindakan wakil rakyat. Dengan wajah merah mereka keluar dari ruang rapat. Di luar ruang rapat mereka menggerutu dan tidak terima atas pengusiran tersebut. "Saya merasa dilecehkan dengan pengusiran tersebut, padahal kami sudah kooperatif dengan memenuhi undanga dewan," runtuk Saut Hutapea.
Dipaparkan Sahut, semestinya pihak perusahaan tak perlu mendatangi undangan DPRD Riau, karena masalah limbah di Sungai Kukok di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singigi sudah selesai dibahas dengan pemerintah setempat. "Sudah ada kesepakatan antara kami dengan Pemkab Kuansing beserta masyarakat setempat, jadi apa lagi yang mau dibahas?" runtuknya lagi.
Saut lantas menunjukkan notulen rapat pada 12 Maret 2008 dengan Pemkab Kuansing yang langsung ditandatangani Bupati Sukarmis. Dalam rapat notulen tersebut terdapat lima kesepakatan, antara lain menyangkut penanganan limbah cair di Sungai Kukok. "Kesepakatan baru terwujud, kan tidak mudah dan tidak bisa langsung direalisasikan, kami sedang mengupayakan melaksanakan kesepakatan itu, tiba-tiba DPRD Riau mengundang. Karena menghormati lembaga ini, kami datang, tapi malah diusir," runtuknya lagi.
Hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi C tadi, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Riau Lukman Abas, Setdakab Kuansing Zulkifli dan lima anggota Komisi C, yakni Syafruddin Sa'an, Abu Bakar Sidik, Suhardiman Ambi, Jhon Piter Simanjutan dan Hendro Susanto.
Menurut Yulios, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan PT. DPN dengan melayangkan panggilan kedua. "Kalau masih juga yang datang bukan pimpinan, akan kita pangil paksa pada panggilan ketiga," jelas Yulios.***(mad)
PT. Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
PT. Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Sejumlah anggota DPRD Riau masih meradang terhadap sikap PT. Duta Palma Nusantara. Jika tidak memperbaiki kekeliruannya, perusahaan tersebut diusulkan ditutup.
Riauterkini- PEKANBARU- Sikap tak kooperatif PT.Duta Palma Nusantara (DPN) terus memicu kegusaran di kalangan anggota DPRD Riau, bahkan Wakil Ketua Komisi C Yulios sampai memunculkam usulan penutupan perusahaan tersebut, jika tidak segera memperbaiki kekeliruannya.
"Kita lihat dulu dalam beberapa hari kedepan. Jika memang yang menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kuansing tak kunjungi ditindaklanjuti, kita akan tentukan langkah-langkah berikutnya, bisa saja mengusulkan penutupan perusahaan tersebut," runtuknya sebagaimana disampaikan kepada wartawan di gedung wakil rakyat, Rabu (19/3).
Berdasarkan laporan sejumlah pihak, seperti Pemkab Kuansing dan Bepedalda Provinsi Riau, perusahaan ini terkenal bandel, termasuk daerah operasionalnya di kabupaten lainnya.
"Perusahaan ini katanya tidak bayar pajak kepada negara, termasuk kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah. Limbahnya juga dikabarkan tidak dikelola secara baik. Persoalan ini yang akan kita dudukkan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terkait persoalan limbah, pihaknya sudah melihat secara langsung bagaimana PT DPN mengelola limbah yang dihasilkan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut. Kondisinya memang memprihatinkan dan tidak sesuai standar.
"Dari delapan kolam yang mereka miliki, kondisi air limbahnya sama saja. Mestinya kan tidak. Di kolam kedelapan itu seharusnya sudha bisa ikan hidup, tapi kenyataannya tidak," tambahnya.
Bahkan kolam yang mereka miliki hanya digali begitu saja, sehingga dengan mudah terserap dan menganggu ekosistem yang ada disekitarnya. Apalagi beberapa meter dari kolam tersebut terdapat sungai Kukok, Kuansing.
"Kalau limbah ini memang sifatnya kasuistis, namun jika terus dibiarkan berlarut, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Tapi persoalan bukan saja di limbah tapi ada persoalan lain yang patut dipertanayakan, seperti soal pajak dan kontribusi tadi," sambungnya.* **(mad)
DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU
DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU
Selasa, 12 Pebruari 2008 *
Sengketa WJT dengan Masyarakat Cerenti
Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan
Sengketa antara perusahaan perkebunan PT WJT dengan masyarakat Cerenti yang sudah berulangkali diselesaikan Pemkab Kuansing, ternyata belum juga menemukan jalan keluar. Pasalnya, pihak perusahaan terkesan enggan memperlihatkan peta HGU.
Karenanya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kuansing, Senin (11/2), Ketua DPRD Marwan Yohanis dengan tegas meminta PT Wana Jingga Timur (WJT) bersedia memperlihatkan peta HGU. Jika pihak perusahaan masih berkelit untuk memperlihatkan peta HGU, masalah tidak mungkin bisa diselesaikan.
Selain itu, PT WJT juga diminta menyerahkan copy sertifikat tanah serta data tentang ganti rugi lahan masyarakat. Bahkan DPRD sudah mengagendakan pengukuran ulang HGU PT WJT. Untuk pengukuran ulang, DPRD akan meminta kesediaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.
Konflik antara masyarakat Cerenti dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Duta Palma Nusantara itu bermula dari masalah ganti rugi lahan masyarakat pada 2005 lalu. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan masyarakat di sekitar areal PT WJT termasuk ke dalam ploting HGU PT WJT. Karena itu pihak perusahaan mengambil lahan masyarakat itu dengan cara memberikan ganti rugi.
Terrnyata ganti rugi itu tidak diberikan kepada pemilik lahan. Puluhan orang pemilik lahan seluas 96 hektar itu, mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi dari perusahaan, sehingga mereka tetap merasa masih berhak atas lahannya. Meskipun demikian, pihak perusahaan bersikeras pula mengklaim lahan itu, karena merasa sudah memberikan ganti rugi.
Masalah jadi lain ketika tiba-tiba saja beberapa bulan lalu, masyarakat menemukan kebun karet mereka yang diklaim PT WJT itu diracuni. Sebagian besar pohon karet itu mati. Masyarakat akhirnya marah. Salah seorang dari oknum masyarakat itu, Abu Somah melakukan pemukulan terhadap karyawan PT WJT.
Mendapatkan kejadian itu, pihak perusahaan tidak terima. Manajemen PT WJT langsung melapor ke polisi. Abu Somah ditahan polisi selama satu hari. Suasana jadi mencekam. Bahkan Upika Cerenti terpaksa menggelar rapat. Hari berikutnya Abu Somah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kini DPRD Kuansing akan menyelesaikan masalah PT WJT dengan masyarakat Cerenti, agar tidak terjadi lagi kasus pidana. Karena itu PT WJT diminta untuk memperlihatkan peta HGU. Menurut Marwan, DPRD ingin memastikan apakah areal PT WJT saat ini berada dalam ploting HGU. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan apakah luas areal PT WJT sesuai dengan luas HGU sekira 4.196 hektar.
Nanti kata Marwan, lahan yang disengketakan itu bisa diketahui apakah benar berada dalam ploting HGU PT WJT. Sedangkan data ganti rugi lahan menurut Marwan, untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima ganti rugi dari WJT itu. “Pihak perusahaan mengaku sudah membayar ganti rugi. Tapi pemilik lahan mengaku belum pernah menerima uang. Ini yang harus diluruskan,” kata Marwan.
Tapi menurut anggota DPRD dari Partai Demokrat Rustam Efendi, masalah pihak perushaan dengan masyarakat Cerenti bukan sebatas 96 hektar itu saja. Menurut Rustam, lahan yang disengketakan itu seluas 1.200 hektar. Soalnya, selain lahan milik masyarakat seluas 96 hektar, PT WJT juga dituding telah menyerobot tanah ulayat seluas 1.200 hektar.***
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545