Terkait Laporan Pelanggaran Perda Ketenagakerjaan
TELUK KUANTAN-Menyikapi laporan Pemkab Kuansing terkait pelanggaran UU serta Perda Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan, kemarin (13/3) tim dari Disnaker Riau yang diketuai Ir H Asmizal, Kepala Seksi Pengawasan Teknis Disnaker Riau bersama tiga anggota lainnya serta didampingi Kasubdin Tenaga Kerja Hasparial dan Kasi Pengawasan Disduknaker Riau Samsius akan meninjau PT Duta Palma Group yang disinyalir paling banyak melakukan pelanggaran.
Sehari sebelumnya Kadis Duknaker Kuansing Drs H Erlianto membenarkan hal itu. "Kami telah lakukan upaya persuasif dan pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang membandel itu, terakhir kami sampaikan laporan kepada Pemprov Riau sesuai arahan Bupati dan Sekda," kata Erlianto.
Berdasarkan hasil temuan seksi Pengawasan Disduknaker Kuansing, sedikitnya ada lima item UU, PP dan Perda yang telah dilanggar oleh sejumlah perusahaan, termasuk Duta Palma Group yang memiliki delapan perusahaan di Kuansing. Di antara item yang dilanggar itu adalah UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Kepres No 4 tahun 1980 tentang laporan lowongan pekerjaan, UU No 13 tahun 2003 tentang peraturan perusahaan serta Perda No 7 tahun 2003 tentang penempatan tenaga kerja lokal.
Sedangkan, delapan grup Duta Palma yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap aturan itu adalah Cerenti Subur, Wana Jingga Timur (WJT), Wana Sari Nusantara, Duta Palma Kebun Kukok, Duta Palma Pabrik Kukok, Duta Palma Kebun Kuantan, dan Duta Palma Kebun Cundung.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kuansing dari Komisi A Afri mengaku kecewa dengan ulah sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah merugikan Pemkab Kuansing, oleh karenanya sudah layak untuk ditegur secara serius. n evi(n evi)
Sumber : Riau Mandiri Rabu ,14 Maret 2007
Lawan dan Menang, Blog ini dibuat sebagai media Kampanye dan kontrol terhadap perusahaan sawit Khususnya Dutapalma Group di Riau
Tampilkan postingan dengan label Dutapalma Kuansing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dutapalma Kuansing. Tampilkan semua postingan
Rabu, 12 November 2008
Selasa, 15 April 2008
Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Rabu, 19 Maret 2008 14:26PT.
Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Sejumlah anggota DPRD Riau masih meradang terhadap sikap PT. Duta Palma Nusantara. Jika tidak memperbaiki kekeliruannya, perusahaan tersebut diusulkan ditutup.
Riauterkini-PEKANBARU- Sikap tak kooperatif PT.Duta Palma Nusantara (DPN) terus memicu kegusaran di kalangan anggota DPRD Riau, bahkan Wakil Ketua Komisi C Yulios sampai memunculkam usulan penutupan perusahaan tersebut, jika tidak segera memperbaiki kekeliruannya."Kita lihat dulu dalam beberapa hari kedepan. Jika memang yang menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kuansing tak kunjungi ditindaklanjuti, kita akan tentukan langkah-langkah berikutnya, bisa saja mengusulkan penutupan perusahaan tersebut," runtuknya sebagaimana disampaikan kepada wartawan di gedung wakil rakyat, Rabu (19/3).Berdasarkan laporan sejumlah pihak, seperti Pemkab Kuansing dan Bepedalda Provinsi Riau, perusahaan ini terkenal bandel, termasuk daerah operasionalnya di kabupaten lainnya."Perusahaan ini katanya tidak bayar pajak kepada negara, termasuk kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah. Limbahnya juga dikabarkan tidak dikelola secara baik. Persoalan ini yang akan kita dudukkan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.Terkait persoalan limbah, pihaknya sudah melihat secara langsung bagaimana PT DPN mengelola limbah yang dihasilkan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut. Kondisinya memang memprihatinkan dan tidak sesuai standar."Dari delapan kolam yang mereka miliki, kondisi air limbahnya sama saja. Mestinya kan tidak. Di kolam kedelapan itu seharusnya sudha bisa ikan hidup, tapi kenyataannya tidak," tambahnya. Bahkan kolam yang mereka miliki hanya digali begitu saja, sehingga dengan mudah terserap dan menganggu ekosistem yang ada disekitarnya. Apalagi beberapa meter dari kolam tersebut terdapat sungai Kukok, Kuansing."Kalau limbah ini memang sifatnya kasuistis, namun jika terus dibiarkan berlarut, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Tapi persoalan bukan saja di limbah tapi ada persoalan lain yang patut dipertanayakan, seperti soal pajak dan kontribusi tadi," sambungnya.***(mad)
Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Sejumlah anggota DPRD Riau masih meradang terhadap sikap PT. Duta Palma Nusantara. Jika tidak memperbaiki kekeliruannya, perusahaan tersebut diusulkan ditutup.
Riauterkini-PEKANBARU- Sikap tak kooperatif PT.Duta Palma Nusantara (DPN) terus memicu kegusaran di kalangan anggota DPRD Riau, bahkan Wakil Ketua Komisi C Yulios sampai memunculkam usulan penutupan perusahaan tersebut, jika tidak segera memperbaiki kekeliruannya."Kita lihat dulu dalam beberapa hari kedepan. Jika memang yang menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kuansing tak kunjungi ditindaklanjuti, kita akan tentukan langkah-langkah berikutnya, bisa saja mengusulkan penutupan perusahaan tersebut," runtuknya sebagaimana disampaikan kepada wartawan di gedung wakil rakyat, Rabu (19/3).Berdasarkan laporan sejumlah pihak, seperti Pemkab Kuansing dan Bepedalda Provinsi Riau, perusahaan ini terkenal bandel, termasuk daerah operasionalnya di kabupaten lainnya."Perusahaan ini katanya tidak bayar pajak kepada negara, termasuk kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah. Limbahnya juga dikabarkan tidak dikelola secara baik. Persoalan ini yang akan kita dudukkan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.Terkait persoalan limbah, pihaknya sudah melihat secara langsung bagaimana PT DPN mengelola limbah yang dihasilkan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut. Kondisinya memang memprihatinkan dan tidak sesuai standar."Dari delapan kolam yang mereka miliki, kondisi air limbahnya sama saja. Mestinya kan tidak. Di kolam kedelapan itu seharusnya sudha bisa ikan hidup, tapi kenyataannya tidak," tambahnya. Bahkan kolam yang mereka miliki hanya digali begitu saja, sehingga dengan mudah terserap dan menganggu ekosistem yang ada disekitarnya. Apalagi beberapa meter dari kolam tersebut terdapat sungai Kukok, Kuansing."Kalau limbah ini memang sifatnya kasuistis, namun jika terus dibiarkan berlarut, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Tapi persoalan bukan saja di limbah tapi ada persoalan lain yang patut dipertanayakan, seperti soal pajak dan kontribusi tadi," sambungnya.***(mad)
Minggu, 13 April 2008
Ratusan Karyawan Mekar Sari Terancam Tak Makan
| Ratusan Karyawan Mekar Sari Terancam Tak Makan | |
| Oleh admin | |
| |
| PENELUSURAN Riau Tribune di lokasi sengketa lahan, Kamis (5/7) petang hingga tengah malam, suasana di perbatasan PT AA dan PT Mekar Sari sedikit mencekam. Gerak-gerik karyawan PT Mekar Sari dan pengunjung yang datang ke lokasi Mekar Sari terus diperhatikan security PT AA di perbatasan ampang-ampang dan kontainer. Bahkan, ketika rombongan wartawan tiba di lokasi ampang-ampang pertama masuk lokasi PT AA yang berjarak 10 KM dari simpang jalan aspal Kerumutan pukul 19.00 WIB, rombongan ditanya secara detil “mau kemana dan ingin bertemu siapa”. Berdalih ingin bertemu saudara yang sedang sakit di Mekar Sari, akhirnya ampang-ampang pertama dibukakan pihak security. Perjalanan diteruskan menuju ampang-ampang kedua yang berjarak 30 KM dari ampang-ampang pertama sekitar pukul 20.00 WIB. Alasan yang sama juga dilontarkan kepada pihak security PT AA “Ingin bertemu saudara yang sedang sakit di Mekar Sari”. Tak terlalu sulit melewati ampang-ampang areal yang biasa disebut Jalur Perbatasan Gaza tersebut. Cukup dengan sebungkus rokok, besi ampang-ampang pun dibuka. Selanjutnya rombongan wartawan pun tiba di lapisan kedua, yaitu peti kemas yang sengaja diletakkan di tengah jalan oleh pihak PT AA agar pihak PT MSAL dan PT DPN tak bisa masuk. Lalu, dengan meminjam sepeda motor PT Mekar Sari, rombongan pun tiba di dalam lokasi PT Mekar Sari pukul 20.15 WIB dan bertemu manajeman perusahaan dan karyawan. Kepada Riau Tribune, Project Manager PT MSAL Fachruddin Lubis, Kamis (5/7) malam menyebutkan, penutupan akses jalan oleh PT AA agar karyawan, dan pihak PT Mekar Sari tak bisa melewati jalan tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan silam. “Kami merasa kebijakan pihak PT AA itu salah. Sebab, yang bersengketa lahan itukan antara PT Dutapalma dan PT AA. Jangan karyawan yang dijadikan korban. Akibat penutupan dan pemutusan jalan itu, karyawan jadi susah membeli kebutuhan sehari-hari. Dan ini sudah berlangsung selama tiga pekan,” ujar Fachruddin. Dijelaskan Fachruddin, tak hanya pemutusan jalan yang dilakukan pihak PT AA, melainkan juga menyandera Assisten Agrobisnis PT MSAL Suwandi Hutabarat selama setengah hari dan disekap di Kantor PT AA Cabang Malako pada 5 Oktober 2006 silam. Terakhir seorang pekerja yakni Olo sempat disekap saat pulang dari membeli beras 7 Oktober 2006, dua hari setelah penyekapan pertama. “Suwandi dijemput saat memimpin pembersihan lahan yang sudah menjadi HGU kami oleh empat orang security PT AA dan salah seorang manejer, Alex Donald. Saat ini, kelimanya sudah diproses secara hukum dan sudah disidang,” ujar Fachruddin. Serobot Lahan Staf Personalia/Humas PT Dutapalma Nusantara, Bambang Suyono SH ditemui Riau Tribune di ruang kantor PT DPN belakang purna MTQ, Jumat (6/7) menjelaskan, penutupan jalan oleh PT AA berawal ketika PT DPN bersikeras lahan yang ditanami akasia oleh PT AA merupakan lahan HGU PT DPN yang dikeluarkan BPN Pelalawan sesuai nomor 00008 seluas 4.745.33 hektar, tertanggal 17 Oktober 2005. Selain memiliki izin HGU, bukti penguat lainnya juga dimiliki PT DPN yakni SK Pencadangan dari Menhut RI nomor 99/Menhut-VII/1996 tertanggal 26 Januari 1996 seluas 14.950 hektar. Berdasarkan SK Pencadangan itu keluar SK Izin Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dari Dirjen Perkebunan Nomor HK.350/E5-950/11.96 tertangal 19 November 1996. Terakhir yakni SK Pelepasan Lahan dari Menhut RI nomor 89/KPTS-II/1999 tertanggal 14 Oktober 1999 seluas 13.196.69 hektar. “Untuk apa izin itu diurus, kalau PT AA hanya berdasarkan dan beralasan sudah mengganti rugi kepada masyarakat sekitar di atas lahan HGU kami. Bahkan, dari lahan HGU seluas 4.745.33 hektar yang kami punya, 800 hektar sudah diserobot PT AA dan ditanami akasia. Mungkin ini menjadi pemicu jalan akses ke PT Mekar Sari yang merupakan anak perusahaan PT DPN ditutup oleh PT AA,” ujar Bambang. Hak PT AA Humas PT IKPP, induk perusahaan PT AA , Ir Nurul Huda, Jumat (6/7) kepada wartawan menjelaskan, persoalan penutupan jalan oleh PT AA di perbatasan masuk lokasi Mekar Sari, hak PT AA, karena jalan itu memang berada di lahan konsesi PT AA. Tak ada alasan PT DPN melarang jalan itu ditutup. Mengenai penutupan akses jalan yang dilakukan PT AA sehingga menghambat karyawan untuk membeli kebutuhan pokok, dibantah Nurul. Menurut Nurul, penutupan akses jalan itu hanya untuk menajemen perusahaan agar tak lagi beroperasi di jalan Arara Abadi. “Penutupan akses jalan itu berada di areal konsesi kami. Jadi itu hak kami. Mau membuka atau menutup. Ampang-ampang dan akes jalan itu ditutup karena jalan rusak dan sedang diperbaiki. Tak ada maksud lain. Kalau memang PT DPN merasa itu lahan mereka, silahkan saja gugat dan tempuh jalur hukum. Kami siap kok!,” tantang Nurul.*** |
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
Fax : +62761 22545
JIka tak Tepati Janji, DPRD Hearing PT DPN
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kuansing Aristo SH kepada wartawan, Kamis (27/9). Disebutkannya bahwa berdasarkan hasil pertemuan komisi B dan C dengan manajemen PT DPN, perusahaan bersedia mengganti dalam bentuk riil kerugian yang dialami tiga desa di Kecamatan Inuman yakni Desa Pulau Panjang Hilir, Pulau Sipan dan Pulau Panjang Hulu.
"Namun belum ditentukan dalam bentuk apa ganti rugi akan diberikan PT DPN. Karena menurut, Main Koordinator Perkebunan PT DPN Indra Bakti terlebih dahulu menungu masukan dari masyrakat tiga desa," ujar Aristo.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa akibat alotnya tentang mencarikan bentuk ganti rugi tersebut DPRD, PT DPN serta kepala desa akhirnya memberi waktu satu minggu kepada PT DPN untuk menentukan ganti rugi tersebut. Aristo juga menyebutkan kompensasi yang akan dibuat natinya tidak bisa hanya diselesaikan dengan minta maaf jika tidak bisa dilakukan dalam satu minggu oleh PT DPN.
Aristo mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum karena DPRD dan Pemkab mempunyai data dan bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. ”Jadi saya minta kepada pihak PT DPN menapati janji tesebut sebelum masuk ke proses yang lebih rumit," ujarnya.
Sementara anggota Komisi C, Elfis Harusyah meminta Pemkab bertindak tegas dalam kasus PT Duta Pala ini. PT DPN menurutnya telah terbukti melanggar undang-undang sistim limbah perusahan. Terlebih katanya selama ini memang PT DPN tidak kooperatif dengan masyarakat dan Pemkab dalam berbagai pembangunan.(mad)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
Fax : +62761 22545
Daya Tampung Limbah Tak Sebanding dengan Produksi
BENAI-Pecemaran beberapa Sungai didaerah kecamatan Benai dan Inuman oleh PT Duta Pala Nusantra nampaknya akan terus berulang dalam waktu dekat ini. Pasalnya pembuangan limbah PT DPN dinilai tidak sebanding lagi dengan produksi yang mencapai 50 ribu ton perbulan, sementara tempat pembuangan limbah hanya 100 hektar.
Hal ini juga ditanyakan asissten III Sekda Kuansing Ir Yurdanis saat pertemuan dengan pihak PT DPN Rabu (26/9). Menurutnya kendati pembuangan limbah telah menggunakan line aplikasi tapi belum sepenuhnya dapat di olah dengan baik.
Ia memprediksi melubernya lumpur limbah PT DPN akan semakin parah saat musim hujan yang tidak lama lagi akan melanda wilayah Kuansing. Kebocoran paling parah terjadi di kolam penampungan lima yang airnya langsung merembes ke anakan sungai. Begitu juga dengan kolam enam yang terlihat ditimbun namun juga tetap bocor.
Kondisi sepeti ini harus diperbaiki cepat oleh PT DPN ini karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembuangan limbah. Tidak bisa disangkal lagi bahwa ribuan ikan mati karena limbah PT DPN ini, jelas Elfis Harisyah anggota DPRD dari komisi C yang melihat langsung di lokasi.
Elfis juga menilai pembuangan limbah PT DPN tidak terurus dengan baik, karena banyak ditemukan kebocoran dan semak dipinggir tanggul dan dalam kolam Ipal. Tidak terkendalainya Lumpur ini kata Elfis membuat baunya begitu tidak sedap Ini sudah kolam yang sekian masih berbau menyengat padahal seharusnya kan tidak karena semakin bersih setelkah disaring.Bagaimana kolam satunya, papar Elfis.(mad)
DPRD Kuansing Marahi PT. DPN
Riau mandiri, 27 Septenber 2007
Timbulnya amarah yang tidak terkendali dari anggota komisi B dan C DPRD kuansing ini bermula pada awal pertemuan, Main Koordinator PT. DPN Kukok Indra Bakti menyatakan bahwa pimpinan perusahan yang bisa mengambil keputusan tidak bisa hadir mendampingi kunjungan DPRD Kuansing karena surat baru mereka terima Selasa (25/9). Bahkan kata Indra Bakti mereka juga tidak sempat menghubungi pimpinan yang lebih tinggi untuk menerima anggota DPRD.
Namun demikian mereka mengaku diperkankan berdialog dan bersepakat dengan DPRD yang berkunjung hari itu. Indra Bakti dalam sambutannya mengatakan tidak mengetahui Sungai Kukok tercemar sebelum tim BPIPDL Kuansing meninjau sungai dan mengambil sampel. Namun demikian Indra menegaskan jajaran PT DPN bekerja siang malam untuk meninjau limbah bila ada kebocoran. Saya ini muslim pak, jadi saya mau bersumpah bahwa sepengetahuan saya tidak ada limbah yang bocor, ujar Indra Bakti.
Kondisi inilah yang menyebabkan ketua komisin C DPRD Kuansing Elpius marah besar. Menurut Elpius manajemen PT. DPN mengatakan memang dari dulu tidak pernah menghargai tamu yang datang ke perusahaan ini, baik tamu yang berasal dari komponen masyarakat, pemerintah dan DPRD sendiri, dan sangat minim kontribusinya kepada daerah.
"Contohnya setiap tamu yang datang ke perusahaan ini selalu ditemui oleh pejabat yang tidak bisa mengambil keputusan. Alasan yang disampaikan selalu bahwa perusahaan baru tahu ada kegiatan kunjungan dan tidak sempat melaporkannya ke top manajemen (pengambil keputusan). kami datang kesini hanya untuk meninjau pengelolaan limbah perusahaan ini yang beberapa hari lalu dilaporkan masyarakat Kecamatan Inuman limbah perusahaan ini mencemarkan sungai mereka dan mengakibatkan ribuan ikan mati. Karena itumlah kami datang. Jadi kita jangan berbelit-belit, ujar Elpius geram.
Dikatakan Elpius tidak ada alasan lain PT PDN berkelit karena berdasarkan hasil uji labororatorium Dinas kesehatan provinsi Riau telah terbukti limbah PT DPN telah melampau ambang batas. Berdasarkan uji laboratorium itu yang disampaikan kepala BPIPDL Kuansing Zulhasri parameter yang menjadi obejk peneltian ditemukan PH8,12, BOD 290,5, COD 732, Minyak dan Lemak 3,18 NH 48,32, TSS321 dan Fenol 0,457 yang potisif melampauai batas maksimum.
Hal yang tak kalah garang juga diungkapkan Anggota DPRD Nopriadi. Menurutnya jika PT. DPN tidak mau bersahabat dan bekerjasama dengan baik dengan seluruh komponen masyarakat dipersilahkan hengkang dari Kuansing. Ia menjelaskan PT DPN mau tidak mau harus mengakui limbah tesebut dari pabrik mereka.Begitu juga denga ketua komisi B Aristo SH yang menyatakan DPRD dan pemkab Kuansing telah mempunyai bukti yang berkekuatan hukum berupa sampel air dan ikan yang mati jadi jangan disangkal-sangkal lagi
Sementara Elfis Harisyah dari komisi C meminta PT DPN mau bertanggung jawab kepada masayarakat yang telah dirugikan dalam bentuk riil dari perusahaan hari itu juga. Akhirnya setelah didesak semaua anggota DPRD dan bukti-bukti yang kongrit Indra Bakti dan Ardani yang menerima rombongan melunak, namun ia meminta hal tersebut harus dibuktikan data pencemaran seperti yang telah dilakukan uji labororatorium tadi dan meminta waktu semiggu untuk menentukan kompensasi apa yang diberikan pada masyarakat.
Akhir setelah lama pertemuan DPRD meminta empat poin ynag harus diselesaikan PT DPN dalam waktu deakat ini yakni pertama, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan limbah lagi, kedua PT DPN diwajibkan melaporkan secara rutin hasil limbahnya ke BPIPDL Kuansing, ketiga memperbaiki system pembuangan limbah secara cepat.dan yang keempat ganti rugi kerugian masyarakat yang dibuat secara tertulis diata materai.
Sedangkan isi perjanjian secara tertulis tersebut adalah PT DPN mengakui telah mencemarkan Sungai Kukok, melaksanakan perbaikan dab beratanggung jawab atas semua kelalaian. Tanggung jawab ini diberi tenggta waktu selama satu`minggu jika tidak melaksanakan DPRD akan memproses secara hukum karena mempunyai bukti secara hukum.(mad)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467Fax : +62761 22545
Melihat Aktivitas PT Duta Palma Nusantara
Rabu, (26/9) sekitar pukul 10, 20 WIB mobil Jeep tahun 1995 yang kendarai anggota DPRD Kuansing dari Komisi C, Elfis Harysah, bersama tiga jurnaslis bertolak dari Kota Jalur Teluk Kuantan menuju PT Duta Palma Nusantara. Kunjungan ini diikuti anggota komisi B dan C serta instansi terkait wakil pemerintahan Pemkab Kuansing.
Kunjungan ini merupakan untuk melihat langsung PT yang bergerak di bidang perkebunan ini dalam segala sisi terutama masalah limbah yang bulan Agustus lalu telah mengakibatkan ribuan ikan mati di tiga desa yakni Pulau Panjang Hilir, Pulau Panjang Hulu dan Pulau Sipan Kecamatan Inuman, akibat tercemarnya sungai Kukok.
Belakangan muncul pula data bahwa ternyata tidak tiga desa itu saja yang ikannya mati, tapi juga di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir. Sungai Kukok memang membentang di Selatan Kuansing, dari kecamatan Benai hingga Cerenti dan selanjutnya ke Inhu yang bermuara di Sungai Kuantan seterusnya ke laut lepas.
Ketika memasuki areal PT DPN, tidak terlihat ada yang istimewa, padahal menurut cerita yang didukung data dan fakta bahwa PT DPN ini mampu meraup keuntungan Rp1 miliar dalam satu kali produksi. Jika dalam satu bulan bisa berproduksi 25 hari saja, dapat dibayangkan jumlah keuntungan yang didapat PT DPN.
Namun kondisi ini tidak sesuai dengan kondisi yang ada di kompeleks PT DPN, terlihat mulai dari sarana dan prasana di lingkungan perusahaan maupun di lingkungan luar seperti rumah karyawan dan jalan akses. Dibidang prasarana dan prasarana, PT DPN terlihat kurang peduli dengan lingkunga kerja. Hal ini tergambar dari kondisi labor yang dilihat secara dekat, terlihat sangat tidak layak untuk perusahaan seperti PT DPN.
Di labor itu, selain alatnya tidak memadai, juga tidak ada yang isteimewa. Selain itu didalam labor lantai tempat pengujian juga terlihat pecah-pecah. Sementara kondisi pabrik terlihat tidak bersih dan pembuangan sampah yang tidak teratur. Begiru juga dengan sarana penujung lainnya seperti Mushalla yang sangat tidak representative dan sulitnya air wudhu.
Sementara di lingkungan rumah karyawan terlihat jalan yang dijadikan tempat keluar masuk warganya banyak berlobang dan parit telah ditutupi tanah dan sampah. Hal ini memancing anggota DPRD Elfis Harisyah yang mengatakan sangat tidak terurus.
Selain dua masalah tersebut, PT DPN selaku sebuah perusahan besar di Kuansing ternyata selalu menunggak pajak, terutama pajak air bawah tanah. Gobi Suansi, salah satu pegawai Dinas Pendapatan Provinsi Cabang Teluk Kuantan mengatakan PT DPN selalu menunggak dan sulit membayar pajak air bawah tanah di Kuansing. ”PT DPN adalah perusahaan paling banyak menunggak pajak dan tidak tepat waktu bayar pajak air bawah tanah, dari sekitar 41 perusahaan besar lainnya di Kuansing," ungkapnya.
Sementara soal tidak pedulinya PT DPN terhadap masalah Community Deplovment (CD) dan Community Social Responbility (CSR) dimasyarat Benai khususnya dan Kuansing umumnya sudah hbukan rahasia umum lagi.(ismada)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
Fax : +62761 22545
Masyarakat Tiga Desa Tuntut PT DPN Rp530 Juta
Masyarakat Tiga Desa Tuntut PT DPN Rp530 Juta
------------ --------- --------- ---
Terkait Pencemaran Sei Kukok
TELUK KUANTAN-Masyarakat tiga desa yakni Pulau Panjang Hilir, Pulau Panjang Hulu dan Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, menuntut PT Duta Palma Nusantara (DPN) untuk membayar kompensasi kerugian sebesar Rp530 juta. Tuntutan ini terkait tercemarnya Sungai Kukok yang menyebabkan ribuan ikan mati beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Camat Inuman, Mastur kepada Riau Mandiri, Minggu (7/10). Disebutkannya, surat permintaan kompensasi tersebut telah disampaikan ke PT Duta Palma Nusantara, Jumat (5/10) lalu, dan diantar langsung tiga Kepala Desa yang mengalami kerugian tersebut. Permintaan kompesasi ini sesuai dengan hasil hearing komisi B dan C DPRD Kuansing dengan PT DPN yang menyerahkan sepenuhnya ganti rugi kepada masyarakat tiga desa. "Permintaan ganti rugi ini telah melalui masyawarah desa yang telah dirinci semua kerugian yang ditimbulkannya dengan seksama dan telah diketahui DPRD, kendati surat resmi belum dilayangkan ke DPRD. Rencananya besok (hari ini red)
kami akan mengantarkannya ke DPRD," ujar Mastur. Lebih jauh dikatakan Mastur, dalam surat permintaan kompensasi itu, masyarakat tiga desa menyampaikan tiga tuntutan yang jika ditotal dengan uang senilai Rp530 juta. Tiga tuntutan tersebut yakni, PT DPN harus membantu mata pencarian masyarakat tiga desa selama enam bulan sebesar Rp100 juta. Kedua, warga tiga desa minta pembuatan sumur gali sebanyak 14 buah perdesa yang jika ditolak dengan uang bernilai puluhan juta, dan yang ketiga adalah denda sosial Rp300 juta untuk tiga desa. Disebutkan Mastur bahwa dimintanya PT DPN membantu mata pencarian warga ini karena akibat tercemarnya sungai Kukok, mata pencarian masyarakat terhenti, Hal ini karena sebagian masyaraat menggantungkan hidupnya di Sungai Kukok. Sementara Ketua Komisi B DPRD, Arsito mengatakan jika tuntutan masyarakat tiga desa tersebut tidak dipenuhi PT DPN, DPRD akan menjadwalkan memanggil pimpinan PT DPN untuk di hearing. Menurutnya sikap DPRD dalam
memperjuangkan tuntutan itu sangat serius yang jika pimpinan PT DPN tidak datang di hearing, DPRD akan menunda sampai pimpinan yang bisa mengambil keputusan hadir. "Kita tidak mau berunding hanya dengan karyawan biasa, tetapi hanya dengan pimpinan sehingga jelas apa yang akan diputuskan," ujarnya. Bahkan kata Arsito jika perundingan masih tetap buntu, DPRD akan merekomendasikan BPIPDL untuk mengambil sampel limbah yang tercemar.(mad)
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
------------ --------- --------- ---
Terkait Pencemaran Sei Kukok
TELUK KUANTAN-Masyarakat tiga desa yakni Pulau Panjang Hilir, Pulau Panjang Hulu dan Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, menuntut PT Duta Palma Nusantara (DPN) untuk membayar kompensasi kerugian sebesar Rp530 juta. Tuntutan ini terkait tercemarnya Sungai Kukok yang menyebabkan ribuan ikan mati beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Camat Inuman, Mastur kepada Riau Mandiri, Minggu (7/10). Disebutkannya, surat permintaan kompensasi tersebut telah disampaikan ke PT Duta Palma Nusantara, Jumat (5/10) lalu, dan diantar langsung tiga Kepala Desa yang mengalami kerugian tersebut. Permintaan kompesasi ini sesuai dengan hasil hearing komisi B dan C DPRD Kuansing dengan PT DPN yang menyerahkan sepenuhnya ganti rugi kepada masyarakat tiga desa. "Permintaan ganti rugi ini telah melalui masyawarah desa yang telah dirinci semua kerugian yang ditimbulkannya dengan seksama dan telah diketahui DPRD, kendati surat resmi belum dilayangkan ke DPRD. Rencananya besok (hari ini red)
kami akan mengantarkannya ke DPRD," ujar Mastur. Lebih jauh dikatakan Mastur, dalam surat permintaan kompensasi itu, masyarakat tiga desa menyampaikan tiga tuntutan yang jika ditotal dengan uang senilai Rp530 juta. Tiga tuntutan tersebut yakni, PT DPN harus membantu mata pencarian masyarakat tiga desa selama enam bulan sebesar Rp100 juta. Kedua, warga tiga desa minta pembuatan sumur gali sebanyak 14 buah perdesa yang jika ditolak dengan uang bernilai puluhan juta, dan yang ketiga adalah denda sosial Rp300 juta untuk tiga desa. Disebutkan Mastur bahwa dimintanya PT DPN membantu mata pencarian warga ini karena akibat tercemarnya sungai Kukok, mata pencarian masyarakat terhenti, Hal ini karena sebagian masyaraat menggantungkan hidupnya di Sungai Kukok. Sementara Ketua Komisi B DPRD, Arsito mengatakan jika tuntutan masyarakat tiga desa tersebut tidak dipenuhi PT DPN, DPRD akan menjadwalkan memanggil pimpinan PT DPN untuk di hearing. Menurutnya sikap DPRD dalam
memperjuangkan tuntutan itu sangat serius yang jika pimpinan PT DPN tidak datang di hearing, DPRD akan menunda sampai pimpinan yang bisa mengambil keputusan hadir. "Kita tidak mau berunding hanya dengan karyawan biasa, tetapi hanya dengan pimpinan sehingga jelas apa yang akan diputuskan," ujarnya. Bahkan kata Arsito jika perundingan masih tetap buntu, DPRD akan merekomendasikan BPIPDL untuk mengambil sampel limbah yang tercemar.(mad)
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
PT Duta Palma Bakal Dimejahijaukan
| PT Duta Palma Bakal Dimejahijaukan | | Cetak | |
| Rabu, 23 Januari 2008 | |
| Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan PT Duta Palma Nusantara tampaknya bakal dimejahijaukan. DPRD Kuansing sudah menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit itu agar diselesaikan melalui jalur hukum. Wacana ini muncul dalam hearing DPRD Kuansing, Senin (21/1). Mulanya pihak DPRD ingin memediasi tuntutan masyarakat Kecamatan Inuman terhadap pihak perusahaan. Namun rencana baik DPRD itu akhirnya berubah menjadi kekesalan. Pasalnya, wakil dari pihak perusahaan yang datang dalam hearing itu bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. DPRD akhirnya menyuruh utusan PT Duta Palma Nusantara itu meninggalkan ruangan. Anggota komisi C Sardiyono dengan nada berang mengatakan, PT Duta Palma sangat tidak menghargai DPRD dan Pemkab Kuansing. Buktinya, kata Sardiyono, wakil perusahaan yang datang bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. “Sebaiknya kita usir saja PT Duta Palma dari Kuansing ini,” kata Sardiyono berang. Meskipun wakil perusahaan sudah meninggalkan ruangan, tapi hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir Maisiwan itu terus dilanjutkan. Dalam hearing itu tampak sekali semua anggota DPRD sangat kesal dengan sikap PT Duta Palma Nusantara. “Bagaimana kami mau memediasi, kalau wakil perusahaan yang datang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Maisiwan. Ketua komisi C, Elpius juga sangat kesal dengan sikap PT Duta Palma. Karena itu Elpius menyarankan agar pencemaran yang dilakukan PT Duta Palma dibawa ke jalur hukum. Apalagi, kata Elpius, hasil uji labor BPIPDL sudah menyatakan limbah dalam kolam 8 dari IPAL PT Duta Palma sangat berpotensi mematikan biota air. BOD (Biological Oxigen Demand ) dan COD (Chemical Oxigen Demand) dari limbah kolam 8 sudah melampaui ambang batas. Selain itu, tambah Elpius, dalam pertemuan September lalu, pihak perusahaan juga sudah mengakui kalau telah terjadi kebocoran pada bangunan IPAL yang menyebabkan terjadinya pencemaran di Sungai Kukok. Akibatnya, ikan dan berbagai jenis biota air lainnya rusak dan mati. Menurut Elpius, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Duta Palma Nusantara merupakan pelanggaran hukum. Karena itu dia sangat setuju kalau kasus pencemaran itu diselesaikan melalui jalur hukum. “Pencemaran itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Elpius. DPRD juga mendesak Pemkab Kuansing untuk memberikan dukungan moral dan materi kepada masyarakat dalam menuntut pihak perusahaan melalui jalur hukum. Usai mengikuti hearing Kepala Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Agustam kepada Riau Tribune mengatakan pencemaran Sungai Kukok itu sudah berulang kali terjadi. Terakhir pencemaran itu terjadi 28 Agusutus lalu. Agustam juga memastikan pencemaran itu disebabkan limbah pabrik kelapa sawit PT Duta Palma.* |
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
Fax : +62761 22545
Sekedar Utus Humas, Delegasi PT. Duta Palma Diusir DPRD Riau
Senin, 17 Maret 2008 13:14
Sekedar Utus Humas, Delegasi PT. Duta Palma Diusir DPRD Riau
Komisi C DRPD Riau geram pada PT. Duta Palma Nusantara (DPN), karena sekedar mengutus Humas untuk dengar pendapat, delegasi perusahaan itupun diusir.
Riauterkini- PEKANBARU- Dua orang utusan PT. Duta Palma Nusantara, yakni Personalia Umum Bambang Suyono dan Humas Saut Hutapea diusir keluar dari ruang rapat Komisi C DPRD Riau, Senin (17/3). Komisi C mengusur kedua staf Humas PT. DPN tersebut karena menilai keduanya tak memiliki kapasitas memutuskan persoalan yang akan dibahas dalam rapat dengan pendapat.
"Karena Anda berdua tidak representatif untuk menjelaskan masalah yang akan kita bahas, maka kami persilahkan Anda berdua keluar dari ruang rapat," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau Yulios yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Kedua utusan PT.DPN nampak terkejut atas tindakan wakil rakyat. Dengan wajah merah mereka keluar dari ruang rapat. Di luar ruang rapat mereka menggerutu dan tidak terima atas pengusiran tersebut. "Saya merasa dilecehkan dengan pengusiran tersebut, padahal kami sudah kooperatif dengan memenuhi undanga dewan," runtuk Saut Hutapea.
Dipaparkan Sahut, semestinya pihak perusahaan tak perlu mendatangi undangan DPRD Riau, karena masalah limbah di Sungai Kukok di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singigi sudah selesai dibahas dengan pemerintah setempat. "Sudah ada kesepakatan antara kami dengan Pemkab Kuansing beserta masyarakat setempat, jadi apa lagi yang mau dibahas?" runtuknya lagi.
Saut lantas menunjukkan notulen rapat pada 12 Maret 2008 dengan Pemkab Kuansing yang langsung ditandatangani Bupati Sukarmis. Dalam rapat notulen tersebut terdapat lima kesepakatan, antara lain menyangkut penanganan limbah cair di Sungai Kukok. "Kesepakatan baru terwujud, kan tidak mudah dan tidak bisa langsung direalisasikan, kami sedang mengupayakan melaksanakan kesepakatan itu, tiba-tiba DPRD Riau mengundang. Karena menghormati lembaga ini, kami datang, tapi malah diusir," runtuknya lagi.
Hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi C tadi, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Riau Lukman Abas, Setdakab Kuansing Zulkifli dan lima anggota Komisi C, yakni Syafruddin Sa'an, Abu Bakar Sidik, Suhardiman Ambi, Jhon Piter Simanjutan dan Hendro Susanto.
Menurut Yulios, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan PT. DPN dengan melayangkan panggilan kedua. "Kalau masih juga yang datang bukan pimpinan, akan kita pangil paksa pada panggilan ketiga," jelas Yulios.***(mad)
Sekedar Utus Humas, Delegasi PT. Duta Palma Diusir DPRD Riau
Komisi C DRPD Riau geram pada PT. Duta Palma Nusantara (DPN), karena sekedar mengutus Humas untuk dengar pendapat, delegasi perusahaan itupun diusir.
Riauterkini- PEKANBARU- Dua orang utusan PT. Duta Palma Nusantara, yakni Personalia Umum Bambang Suyono dan Humas Saut Hutapea diusir keluar dari ruang rapat Komisi C DPRD Riau, Senin (17/3). Komisi C mengusur kedua staf Humas PT. DPN tersebut karena menilai keduanya tak memiliki kapasitas memutuskan persoalan yang akan dibahas dalam rapat dengan pendapat.
"Karena Anda berdua tidak representatif untuk menjelaskan masalah yang akan kita bahas, maka kami persilahkan Anda berdua keluar dari ruang rapat," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau Yulios yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Kedua utusan PT.DPN nampak terkejut atas tindakan wakil rakyat. Dengan wajah merah mereka keluar dari ruang rapat. Di luar ruang rapat mereka menggerutu dan tidak terima atas pengusiran tersebut. "Saya merasa dilecehkan dengan pengusiran tersebut, padahal kami sudah kooperatif dengan memenuhi undanga dewan," runtuk Saut Hutapea.
Dipaparkan Sahut, semestinya pihak perusahaan tak perlu mendatangi undangan DPRD Riau, karena masalah limbah di Sungai Kukok di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singigi sudah selesai dibahas dengan pemerintah setempat. "Sudah ada kesepakatan antara kami dengan Pemkab Kuansing beserta masyarakat setempat, jadi apa lagi yang mau dibahas?" runtuknya lagi.
Saut lantas menunjukkan notulen rapat pada 12 Maret 2008 dengan Pemkab Kuansing yang langsung ditandatangani Bupati Sukarmis. Dalam rapat notulen tersebut terdapat lima kesepakatan, antara lain menyangkut penanganan limbah cair di Sungai Kukok. "Kesepakatan baru terwujud, kan tidak mudah dan tidak bisa langsung direalisasikan, kami sedang mengupayakan melaksanakan kesepakatan itu, tiba-tiba DPRD Riau mengundang. Karena menghormati lembaga ini, kami datang, tapi malah diusir," runtuknya lagi.
Hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi C tadi, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Riau Lukman Abas, Setdakab Kuansing Zulkifli dan lima anggota Komisi C, yakni Syafruddin Sa'an, Abu Bakar Sidik, Suhardiman Ambi, Jhon Piter Simanjutan dan Hendro Susanto.
Menurut Yulios, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan PT. DPN dengan melayangkan panggilan kedua. "Kalau masih juga yang datang bukan pimpinan, akan kita pangil paksa pada panggilan ketiga," jelas Yulios.***(mad)
PT. Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Rabu, 19 Maret 2008 14:26
PT. Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Sejumlah anggota DPRD Riau masih meradang terhadap sikap PT. Duta Palma Nusantara. Jika tidak memperbaiki kekeliruannya, perusahaan tersebut diusulkan ditutup.
Riauterkini- PEKANBARU- Sikap tak kooperatif PT.Duta Palma Nusantara (DPN) terus memicu kegusaran di kalangan anggota DPRD Riau, bahkan Wakil Ketua Komisi C Yulios sampai memunculkam usulan penutupan perusahaan tersebut, jika tidak segera memperbaiki kekeliruannya.
"Kita lihat dulu dalam beberapa hari kedepan. Jika memang yang menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kuansing tak kunjungi ditindaklanjuti, kita akan tentukan langkah-langkah berikutnya, bisa saja mengusulkan penutupan perusahaan tersebut," runtuknya sebagaimana disampaikan kepada wartawan di gedung wakil rakyat, Rabu (19/3).
Berdasarkan laporan sejumlah pihak, seperti Pemkab Kuansing dan Bepedalda Provinsi Riau, perusahaan ini terkenal bandel, termasuk daerah operasionalnya di kabupaten lainnya.
"Perusahaan ini katanya tidak bayar pajak kepada negara, termasuk kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah. Limbahnya juga dikabarkan tidak dikelola secara baik. Persoalan ini yang akan kita dudukkan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terkait persoalan limbah, pihaknya sudah melihat secara langsung bagaimana PT DPN mengelola limbah yang dihasilkan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut. Kondisinya memang memprihatinkan dan tidak sesuai standar.
"Dari delapan kolam yang mereka miliki, kondisi air limbahnya sama saja. Mestinya kan tidak. Di kolam kedelapan itu seharusnya sudha bisa ikan hidup, tapi kenyataannya tidak," tambahnya.
Bahkan kolam yang mereka miliki hanya digali begitu saja, sehingga dengan mudah terserap dan menganggu ekosistem yang ada disekitarnya. Apalagi beberapa meter dari kolam tersebut terdapat sungai Kukok, Kuansing.
"Kalau limbah ini memang sifatnya kasuistis, namun jika terus dibiarkan berlarut, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Tapi persoalan bukan saja di limbah tapi ada persoalan lain yang patut dipertanayakan, seperti soal pajak dan kontribusi tadi," sambungnya.* **(mad)
PT. Duta Palma Nusantara Diusulkan Ditutup
Sejumlah anggota DPRD Riau masih meradang terhadap sikap PT. Duta Palma Nusantara. Jika tidak memperbaiki kekeliruannya, perusahaan tersebut diusulkan ditutup.
Riauterkini- PEKANBARU- Sikap tak kooperatif PT.Duta Palma Nusantara (DPN) terus memicu kegusaran di kalangan anggota DPRD Riau, bahkan Wakil Ketua Komisi C Yulios sampai memunculkam usulan penutupan perusahaan tersebut, jika tidak segera memperbaiki kekeliruannya.
"Kita lihat dulu dalam beberapa hari kedepan. Jika memang yang menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kuansing tak kunjungi ditindaklanjuti, kita akan tentukan langkah-langkah berikutnya, bisa saja mengusulkan penutupan perusahaan tersebut," runtuknya sebagaimana disampaikan kepada wartawan di gedung wakil rakyat, Rabu (19/3).
Berdasarkan laporan sejumlah pihak, seperti Pemkab Kuansing dan Bepedalda Provinsi Riau, perusahaan ini terkenal bandel, termasuk daerah operasionalnya di kabupaten lainnya.
"Perusahaan ini katanya tidak bayar pajak kepada negara, termasuk kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah. Limbahnya juga dikabarkan tidak dikelola secara baik. Persoalan ini yang akan kita dudukkan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terkait persoalan limbah, pihaknya sudah melihat secara langsung bagaimana PT DPN mengelola limbah yang dihasilkan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut. Kondisinya memang memprihatinkan dan tidak sesuai standar.
"Dari delapan kolam yang mereka miliki, kondisi air limbahnya sama saja. Mestinya kan tidak. Di kolam kedelapan itu seharusnya sudha bisa ikan hidup, tapi kenyataannya tidak," tambahnya.
Bahkan kolam yang mereka miliki hanya digali begitu saja, sehingga dengan mudah terserap dan menganggu ekosistem yang ada disekitarnya. Apalagi beberapa meter dari kolam tersebut terdapat sungai Kukok, Kuansing.
"Kalau limbah ini memang sifatnya kasuistis, namun jika terus dibiarkan berlarut, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Tapi persoalan bukan saja di limbah tapi ada persoalan lain yang patut dipertanayakan, seperti soal pajak dan kontribusi tadi," sambungnya.* **(mad)
DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU
PT. WANA JINGGA TIMUR (DUTAPALMA GROUP)
DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU
Selasa, 12 Pebruari 2008 *
Sengketa WJT dengan Masyarakat Cerenti
Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan
Sengketa antara perusahaan perkebunan PT WJT dengan masyarakat Cerenti yang sudah berulangkali diselesaikan Pemkab Kuansing, ternyata belum juga menemukan jalan keluar. Pasalnya, pihak perusahaan terkesan enggan memperlihatkan peta HGU.
Karenanya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kuansing, Senin (11/2), Ketua DPRD Marwan Yohanis dengan tegas meminta PT Wana Jingga Timur (WJT) bersedia memperlihatkan peta HGU. Jika pihak perusahaan masih berkelit untuk memperlihatkan peta HGU, masalah tidak mungkin bisa diselesaikan.
Selain itu, PT WJT juga diminta menyerahkan copy sertifikat tanah serta data tentang ganti rugi lahan masyarakat. Bahkan DPRD sudah mengagendakan pengukuran ulang HGU PT WJT. Untuk pengukuran ulang, DPRD akan meminta kesediaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.
Konflik antara masyarakat Cerenti dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Duta Palma Nusantara itu bermula dari masalah ganti rugi lahan masyarakat pada 2005 lalu. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan masyarakat di sekitar areal PT WJT termasuk ke dalam ploting HGU PT WJT. Karena itu pihak perusahaan mengambil lahan masyarakat itu dengan cara memberikan ganti rugi.
Terrnyata ganti rugi itu tidak diberikan kepada pemilik lahan. Puluhan orang pemilik lahan seluas 96 hektar itu, mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi dari perusahaan, sehingga mereka tetap merasa masih berhak atas lahannya. Meskipun demikian, pihak perusahaan bersikeras pula mengklaim lahan itu, karena merasa sudah memberikan ganti rugi.
Masalah jadi lain ketika tiba-tiba saja beberapa bulan lalu, masyarakat menemukan kebun karet mereka yang diklaim PT WJT itu diracuni. Sebagian besar pohon karet itu mati. Masyarakat akhirnya marah. Salah seorang dari oknum masyarakat itu, Abu Somah melakukan pemukulan terhadap karyawan PT WJT.
Mendapatkan kejadian itu, pihak perusahaan tidak terima. Manajemen PT WJT langsung melapor ke polisi. Abu Somah ditahan polisi selama satu hari. Suasana jadi mencekam. Bahkan Upika Cerenti terpaksa menggelar rapat. Hari berikutnya Abu Somah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kini DPRD Kuansing akan menyelesaikan masalah PT WJT dengan masyarakat Cerenti, agar tidak terjadi lagi kasus pidana. Karena itu PT WJT diminta untuk memperlihatkan peta HGU. Menurut Marwan, DPRD ingin memastikan apakah areal PT WJT saat ini berada dalam ploting HGU. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan apakah luas areal PT WJT sesuai dengan luas HGU sekira 4.196 hektar.
Nanti kata Marwan, lahan yang disengketakan itu bisa diketahui apakah benar berada dalam ploting HGU PT WJT. Sedangkan data ganti rugi lahan menurut Marwan, untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima ganti rugi dari WJT itu. “Pihak perusahaan mengaku sudah membayar ganti rugi. Tapi pemilik lahan mengaku belum pernah menerima uang. Ini yang harus diluruskan,” kata Marwan.
Tapi menurut anggota DPRD dari Partai Demokrat Rustam Efendi, masalah pihak perushaan dengan masyarakat Cerenti bukan sebatas 96 hektar itu saja. Menurut Rustam, lahan yang disengketakan itu seluas 1.200 hektar. Soalnya, selain lahan milik masyarakat seluas 96 hektar, PT WJT juga dituding telah menyerobot tanah ulayat seluas 1.200 hektar.***
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
DPRD Desak WJT Perlihatkan Peta HGU
Selasa, 12 Pebruari 2008 *
Sengketa WJT dengan Masyarakat Cerenti
Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan
Sengketa antara perusahaan perkebunan PT WJT dengan masyarakat Cerenti yang sudah berulangkali diselesaikan Pemkab Kuansing, ternyata belum juga menemukan jalan keluar. Pasalnya, pihak perusahaan terkesan enggan memperlihatkan peta HGU.
Karenanya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kuansing, Senin (11/2), Ketua DPRD Marwan Yohanis dengan tegas meminta PT Wana Jingga Timur (WJT) bersedia memperlihatkan peta HGU. Jika pihak perusahaan masih berkelit untuk memperlihatkan peta HGU, masalah tidak mungkin bisa diselesaikan.
Selain itu, PT WJT juga diminta menyerahkan copy sertifikat tanah serta data tentang ganti rugi lahan masyarakat. Bahkan DPRD sudah mengagendakan pengukuran ulang HGU PT WJT. Untuk pengukuran ulang, DPRD akan meminta kesediaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.
Konflik antara masyarakat Cerenti dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Duta Palma Nusantara itu bermula dari masalah ganti rugi lahan masyarakat pada 2005 lalu. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan masyarakat di sekitar areal PT WJT termasuk ke dalam ploting HGU PT WJT. Karena itu pihak perusahaan mengambil lahan masyarakat itu dengan cara memberikan ganti rugi.
Terrnyata ganti rugi itu tidak diberikan kepada pemilik lahan. Puluhan orang pemilik lahan seluas 96 hektar itu, mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi dari perusahaan, sehingga mereka tetap merasa masih berhak atas lahannya. Meskipun demikian, pihak perusahaan bersikeras pula mengklaim lahan itu, karena merasa sudah memberikan ganti rugi.
Masalah jadi lain ketika tiba-tiba saja beberapa bulan lalu, masyarakat menemukan kebun karet mereka yang diklaim PT WJT itu diracuni. Sebagian besar pohon karet itu mati. Masyarakat akhirnya marah. Salah seorang dari oknum masyarakat itu, Abu Somah melakukan pemukulan terhadap karyawan PT WJT.
Mendapatkan kejadian itu, pihak perusahaan tidak terima. Manajemen PT WJT langsung melapor ke polisi. Abu Somah ditahan polisi selama satu hari. Suasana jadi mencekam. Bahkan Upika Cerenti terpaksa menggelar rapat. Hari berikutnya Abu Somah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kini DPRD Kuansing akan menyelesaikan masalah PT WJT dengan masyarakat Cerenti, agar tidak terjadi lagi kasus pidana. Karena itu PT WJT diminta untuk memperlihatkan peta HGU. Menurut Marwan, DPRD ingin memastikan apakah areal PT WJT saat ini berada dalam ploting HGU. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan apakah luas areal PT WJT sesuai dengan luas HGU sekira 4.196 hektar.
Nanti kata Marwan, lahan yang disengketakan itu bisa diketahui apakah benar berada dalam ploting HGU PT WJT. Sedangkan data ganti rugi lahan menurut Marwan, untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima ganti rugi dari WJT itu. “Pihak perusahaan mengaku sudah membayar ganti rugi. Tapi pemilik lahan mengaku belum pernah menerima uang. Ini yang harus diluruskan,” kata Marwan.
Tapi menurut anggota DPRD dari Partai Demokrat Rustam Efendi, masalah pihak perushaan dengan masyarakat Cerenti bukan sebatas 96 hektar itu saja. Menurut Rustam, lahan yang disengketakan itu seluas 1.200 hektar. Soalnya, selain lahan milik masyarakat seluas 96 hektar, PT WJT juga dituding telah menyerobot tanah ulayat seluas 1.200 hektar.***
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
Langganan:
Postingan (Atom)
Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !