Tampilkan postingan dengan label Dutapalma Inhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dutapalma Inhu. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2009

Sengketa Lahan, Warga Inhu Blokir Jalan PT. Duta Palma

Senin, 14 Desember 2009 12:59

Warga Desa Kuala Mulya, Inhu memblokir akses jalan menuju lokasi dua
perusaan group PT. Duta Palma. Tindakan tersebut dipicu sengketa lahan 1.200
hektar.

Riauterkini-PEKANBARU- Sudah enam hari terakhir warga Desa Kuala Jaya,
Kecamatan Kuala Cenaku, Kapaten Indragiri Hulu (Inhu) memblokir jalan akses
menuju PT. Bertuah Aneka Yasa (BAY) dan PT. Palma I, anak perusahaan PT.
Duta Palma. Pemblikiran dilakukan secara bergantian untuk menghalangi
kendaraan operasional perusahaan masuk atau keluar.

Aksi pemblokiran jalan dilakukan warga terkait tindakan perusahaan merusak
tanaman kelapa sawit dan pisang di lahan 1.200 hektar milik warga. Menurut
Sekretaris Desa Kuala Jaya Ibrahim, aksi pemblokiran terpaksa dilakukan
warga, setelah upaya negoisasi dengan perusahaan tak kunjung menunjukkan
itikad baik. “Masalah ini sudah lama dan sudah berulang kali diupayakan
penyeolesaiannya, namun sampai sekarang perusahaan tidak menunjukkan itikad
baik. Terpaksa kami memblokir jalan,” ujarnya saat dihubungi riautekrini,
Senin (14/12/09).

Dijelaskan Ibrahim, lahan 1.200 hektar merupakan milik warga berdasarkan
izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Inhu, ketika itu dijabat Ruhiat
Syaifuddin pada 1998. Namun belakangan digarap secara sepihak oleh
perusahaan, tanpa pernah memberikan keuntungan apapun pada masyarakat.

Upaya penyelesaian sudah dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dengan
dimediasi DPRD Inhu, namun selalu saja tak berhasil mendapatkan solusi,
karena pimpinan perusahaan tak pernah datang langsung, namun sekedar
menguntus humas.

Dengan aksi pemblokiran tersebut, warga mengharapkan ada itikad baik
perusahaan. “Ada dua pilihan bagi perusahaan yang diinginkan warga. Pertama
mengembalikan lahan kepada warga atau tetap menggarap dengan pola
kemitraan,” demikian penjelasannya.***(mad)

Kamis, 08 Oktober 2009

Segera Periksa Dirut PT BAY

http://tribunpekanbaru.com/read/artikel/9782/segera-periksa-dirut-pt-bay
Kamis, 8 Oktober 2009 | 01:39 WIB
BLH Riau Selidiki Kebaran Lahan di Kuala Cenaku

RENGAT, TRIBUN-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Senin (12/10) pekan depan, bakal melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bambang, Direktur Utama PT Bertuah Aneka Yasa (BAY).Pemeriksaan yang akan dilakukan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal kosesi milik perusahaan di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga merugikan negara hingga Rp 30 miliar.

Rencana pemeriksaan terhadap Dirut PT BAY ini diungkapkan Kepala BLH Inhu, Zulfikri SH yang mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan. "Pemeriksaan itu guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, kita minta yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," tegas Zulkifli, Rabu (7/10), saat ditemui Tribun di Masjid Raya Rengat.

Zulfikri menegaskan, menindak lanjuti penyidikan kasus ini, BLH Inhu dan BLH Riau telah memanggil para saksi dan pelapor. Terdiri dari unsur Kepala Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia berikut sekretaris desa dan Ketua BPD setempat.Selain itu, BLH juga sudah memanggil penanggung jawab lapangan PT BAY. Di antaranya Hermanto SH, Yong Meiyer, dan Ir Monipol Ginting MSi.

Pemanggilan terhadap ketiganya dilakukan penyidik Lingkungan Hidup di Pekanbaru. Bagaimana jika Dirut PT BAY itu mangkir? "Kita minta yang bersangkutan kooperatif, dan memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak kita lakukan upaya lain sesuai prosedur hukum yang ada," tegas Zulfikri. Bahkan penyidik LH saat ini sudah mengantongi data lengkap tentang kasus kebakaran hutan dan lahan di areal PT BAY di Kecamatan Kuala Cenaku yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan.

Data itu juga diperkuat sejumlah sampel yang diambil oleh saksi ahli dari KLH, serta telah dilakukan uji laboratorium. Sebagian sampel itu di antaranya, ranting sisa kebakaran, contoh tanah sampai kelapisan terbawahnya, hingga hasil olah TKP oleh Departemen Lingkungan Hidup. Seperti diketahui, kebakaran lahan di areal konsesi PT BAY, Kecamatan Kuala Cenaku terjadi Juli hingga Agustus 2009. Kebakaran lahan itu telah menyebabkan kabut asap disertai hujan abu di Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rengat.

Kebakaran lahan di areal konsesi PT BAY itu selalu saja terjadi saat musim kemarau terjadi. Namun sebelumnya, upaya hukum yang ditempuh pemerintah dengan melakukan penyelesaian dil uar pengadilan. PT BAY waktu itu diharuskan membayar ganti rugi akibat kebakaran terjadi. Tetapi untuk kebakaran lahan kali ini, BLH bertekad akan melakukan penyelesaian dengan menempuh jalur hukum. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan tersebut. (rgt)

Kamis, 05 Maret 2009

Temuan terbaru atas operasi Duta Palma
di propinsi Riau
Greenpeace baru saja merampungkan dua kunjungan investigatif ke areal rencana
konsesi perkebunan kelapa sawit dua anak perusahaan Duta Palma (PT. Bertuah
Aneka Yasa and PT. Palma Satu) in kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Di kunjungan pertama pada tanggal 8 Februari 2008, para investigator Greenpeace
menemukan bahwa PT. Bertuah Aneka Yasa (BAY) telah melanjutkan pembukaan
lahan hutan yang masih tersisa. Pembukaan lahan berlangsung di areal rencana
konsesi PT. Palma Satu. Menurut perkerja di tempat yang diupah oleh Duta Palma,
pohon-pohon di tebang terlebih dahulu sebelum alat berat didatangkan untuk
membersihkan areal tersebut. Setidaknya ada 4 kelompok penebang yang bekerja di
area tersebut, menggunakan setidaknya 8 gergaji mesin. Setiap kelompok penebang
ditugaskan untuk mengerjakan sektor dalam hutan sebesar 300 X 300 meter persegi
(9 hektar). Tahun lalu telah dibangun kanal guna menjadikan sektor-sektor ini siap
dibalak.
Ketika tim Greenpeace meninggalkan wilayah tersebut tampak api yang disulut
dengan sengaja serta menimbulkan kebakaran di areal PT. BAY, namun para
pekerja perusahaan tidak melakukan upaya pemadaman. Untung saja hujan dengan
segera memadamkan kebakaran sebelum api menjalar dan menimbulkan kerusakan
lebih besar.
Sebulan setelah kunjungan pertama, pada tanggal 19 Maret, tim investigasi
Greenpeace mengunjungi kembali areal PT. BAY dan PT. Palma Satu. Tim
Greenpeace menyaksikan para penebang yang diupah oleh perusahaan kembali
membuka lahan hutan yang tersisa. Kami memetakan lokasi operasi pembukaan
lahan pada posisi koordinat 0°29’10.7” LS dan 102°37’54.1” BT sampai dengan
0°31’06.1” LS dan 102°38’03.3” BT. Kami juga merekam lokasi tiga titik penebangan
pada koordinat 0°31’04.3” LS dan 102°38’13.9” BT.
Baik PT. BAY maupun PT. Palma Satu belum mengantongi hak guna usaha (HGU).
Sebelum memperoleh HGU, sebuah perusahaan perkebunan harus terlebih dahulu
melakukan permohonan ijin usaha perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati.
Dalam proses pengurusan IUP, termasuk di dalamnya dibutuhkan analisa dampak
lingkungan (AMDAL) dan perjanjian kompensasi dengan komunitas yang terkena
dampak atas perkebunan tersebut. Namun ternyata PT. BAY telah membuka hutan
serta mengeringkan gambut sedangkan PT. Palma Satu sedang memulai kegiatan
penebangan hutan sebelum seluruh proses perijinan tersebut dilalui.


Greenpeace Southeast Asia - Indonesia Web: http://www.greenpeace.or.id
Jalan Cimandiri No. 24, Cikini E-mail: info.id@greenpeace.org
Jakarta Pusat 10330, Fax +62 (021) 3102174
INDONESIA
Tel: +62 (021) 3101873
- 2 –

Selasa, 13 Mei 2008

Tak Kantongi Izin, Duta Palma Garap Lahan Bergambut

Selasa, 8 April 2008 19:09
Tak Kantongi Izin, Duta Palma Garap Lahan Bergambut

Kendati belum mengantongi ijin usaha perkebunan (IUP) maupun Hak
Guna Usaha (HGU), anak perusahaan PT Duta Palma Group, PT. Bertuah
Aneka Yasa dan PT. Palma Satu , sudah membabat lahan bergambut untuk
dijadikan kebun sawit.

Riauterkini- PEKANBARU- Pada tanggal 19 Maret 2008 lalu, tim
investigasi Greenpeace mengunjungi areal PT. BAY dan PT. Palma Satu.
Tim Greenpeace menyaksikan para penebang yang diupah oleh perusahaan
kembali membuka lahan hutan yang tersisa.

Dalam investigasi tersebut, Greenpeace memetakan lokasi operasi
pembukaan lahan pada posisi koordinat 0°29'10.7" LS dan 102°37'54.1"
BT sampai dengan 0°31'06.1" LS dan 102°38'03.3" BT. Greenpeace juga
merekam lokasi tiga titik penebangan pada koordinat 0°31'04.3" LS
dan 102°38'13.9" BT.

"Baik PT. BAY maupun PT. Palma Satu hingga kini belum mengantongi
hak guna usaha (HGU). Sebelum memperoleh HGU, sebuah perusahaan
perkebunan harus terlebih dahulu melakukan permohonan ijin usaha
perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati," kata Zulfahmi
Campaigner and Researcher Greenpeace Southeast Asia Indonesia.

Dalam proses pengurusan IUP, termasuk di dalamnya dibutuhkan analisa
dampak lingkungan (AMDAL) dan perjanjian kompensasi dengan komunitas
yang terkena dampak atas perkebunan tersebut.

"Namun ternyata PT. BAY telah membuka hutan serta mengeringkan
gambut sedangkan PT. Palma Satu sedang memulai kegiatan penebangan
hutan sebelum seluruh proses perijinan tersebut dilalui," kata
Zulfahmi.*** (H-we)

Senin, 12 Mei 2008

Kasus Tanah PT. BAY



Pernyataan Sikap ; Penyerobotan Tanah oleh Duta Palma Group


PERNYATAAN SIKAP
MASYARAKAT DESA KUALA CENAKU
DAN DESA KUALA MULYA KECAMATAN KUALA CENAKU
KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU
Atas
Kasus Penyerobotan Tanah Yang Dilakukan Oleh PT. Banyu
Bening Utama serta Penangkapan 3 (tiga) Orang Warga
Masyarakat

Tanah serta tumbuhan diatasnya adalah kekayaan sumber
daya alam yang merupakan anugerah tak terhingga yang
diberikan Allah SWT kepada kita untuk dipergunakan
secara arif dan bijaksana. Tapi hal itu tidak berlaku
bagi perusahaan besar PT. Banyu Bening Utama (PT. BBU)
yang tergabung dalam Duta Palma Grup, perusahaan
tersebut telah masuk tanpa permisi ketanah kami, PT
BBU telah menyerobot serta meluluh lantakkan Tanah
ulayat serta kebun masyarakat kami seluas lebih kurang
7680 Ha sejak tahun 2004. Hal ini kami ketahui setelah
kami melihat izin yang diberikan Bupati INHU melalui
SK Bupati No. 71 Tahun 2004 ternyata lokasi izin
tersebut berada di wilayah Desa Paya Rumbai Kecamatan
Siberida, bukan ditempat kami.
Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mendapatkan
hak kami tersebut, tapi sampai saat ini belum ada
titik terang penyelesaiannya. Bahkan saat ini 3 (tiga)
orang warga kami yaitu Sucipto,Ramli serta Surya telah
ditangkap dan dijebloskan kedalam tahanan Polres Indra
Giri Hulu, mereka ditangkap dengan tuduhan telah
melakukan aksi pengrusakan dan penjarahan asset
perusahaan ketika demonstrasi di lokasi Senin, 16
April 2007. Padahal masyarakat kelokasi hanya ingin
menghentikan aktivitas perusahan karena sesuai dengan
anjuran Bupati INHU melalui surat 24/PEM/100/2007 15
Januari 2007 yang ditujukan kepada PT. BBU, dimana
salah satu point menyebutkan agar perusahaan
menghentikan kegiatannya di lahan yang bersengketa.
Selain itu PT. BBU juga telah melakukan pencabutan
terhadap tanaman sawit yang telah ditanam masyarakat.

Berikut kami jelaskan gambaran tentang lokasi lahan
yang telah diserobot oleh PT Banyu Bening Utama :

Bukti lahan Adat/ulayat Desa Kuala Cenaku dan desa
Kuala Mulya sbb:
1. Pemukiman penduduk tahun 1950 dari pinggir sungai
Cenaku 400 meter ke Selatan dan memanjang aliran
sungai Cenaku dari arah Barat Tanjung Putus sungai
Bayang-bayang sampai ke Timur berbatasan dengan Kab.
INHU-INHIL sepanjang 12.000 meter (12 km).
2. Dari batas pemukiman penduduk 400 meter lanjut ke
Selatan 2000 meter (2 km) dan memanjang dari arah
Barat Tanjung Putus sungai Bayang-bayang sampai ke
Timur berbatasan dengan Kab. INHU-INHIL 12.000 meter
(12 Km), merupakan lahan Adat, dengan bukti antara
lain:
• Tanaman pohon Rambai, pohon Kemang, pohon Ambacang,
pohon Rawe, pohon Manggis, dan tanaman Rotan Sorga
serta Sialang Madu sebanyak 32 batang (pohon)
3. Dari batas lahan Adat 2000 meter (2 Km) lanjut ke
Selatan 4000 meter(4 Km) dan memanjang dari arah Barat
Tanjung Putus Sungai Bayang-bayang sampai ke Timur
batas Kab. INHU-INHIL 12.000 meter (12 Km) merupakan
hutan olahan rakyat (ulayat) tempat mata pencaharian
masyarakat desa Kuala Cenaku semenjak tahun 1950
sampai sekarang.


Jadi jumlah lahan atau hutan yang diserobot oleh PT.
Banyu Bening Utama (BBU) lebih kurang seluas 7.680
hektar.



Berdasarkan permasalahan yang telah kami jelaskan di
atas, dengan ini kami masyarakat desa Kula Cenaku dan
desa Kuala Mulya menyatakan sikap ;

1. Kepada Bapak Bupati Indra Giri Hulu H.R Thamsir
Rahman untuk menindak tegas serta menghentikan
aktivitas PT. Banyu Bening Utama di tanah masyarakat
seluas 7.680 ha yang berada diluar izin yang
diberikan.

2. Kepada Kapolres Indra Giri Hulu untuk segera
membebaskan Sucipto, Surya dan Ramli 3 (tiga) orang
warga masyarakat yang saat ini ditahan.


Demikian pernyataan sikap masyarakat desa Kuala Cenaku
dan desa Kuala Mulya kami buat agar semua pihak yang
berkompeten dapat menyelesaikan permasalahn ini dengan
segera.


Dinyatakan di : Kuala Cenaku
Pada Tanggal : 24 April 2007

Kami yang menyatakan atas nama
Masyarakat desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulya

Ketua Adat Desa Kuala Mulya : Raja Anis
Ketua Adat Desa Kuala Cenaku : Burhanudin
Ketua BPD Desa Kuala Mulya : Drs. Darmawi
Ketua BPD Desa Kuala Cenaku : Bakri
Kepala Desa Kuala Mulya : Ibrahim R.A
Kepala Desa Kuala Cenaku : Mursyid M Ali

Selasa, 15 April 2008

PT.BBU Dituding Serobot 3.500 Ha Lahan Milik 2 Desa

Kamis, 30 Nopember 2006 17:06
PT.BBU Dituding Serobot 3.500 Ha Lahan Milik 2 Desa
PT Banyu Bening Utama (PT BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara dituding menyerobot 3.500 Ha lahan milik 2 desa. Yaitu desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya.
Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Desa Kuala Cenaku, Mursyid kepada Riauterkini via ponsel kamis (30/11) mengatakan bahwa PY Banyu Bening Utama (PT BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (PT DPN) menyerobot lahan milik 2 desa. Luasnya tidak tanggung-tanggung, 3.500 Ha."Warga 2 desa, yaitu desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya yang lahannya diserobot PT BBU resah. Pasalnya, lahan-lahan yang diserobot oleh anak perusahaan PT DPN itu merupakan sumber penghasilan warga dari perladang. Seharusnya pihak perusahaan berkoordinasi dulu dengan tetua desa dalam hal penggunaan lahan ulayat milik 2 desa itu," ungkap Mursyid.Kata Mursyid, dirinya saja sebagai Kepala Desa tidak mengetahui kapan PT BBU berkoordinasi dengan warga 2 desa itu. Tiba-tiba saja, kata Mursyid, perusahaan perkebunan itu sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan) di lahan tersebut.Ditanyakan koordinasi yang dilakukan, Mursyid menegaskan bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan koordinasi dengan cara persuasif kepada perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan sendiri bersikeras bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU-nya."Kita sudah melakukan pendekatan dengan PT BBU. Namun perusahaan tersebut tetap menyatakan bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan HGU-nya. Jadi perusahaan memiliki hak untuk mengolah lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit," terangnya.Land Clearing dengan DibakarIronisnya, ungkap Mursyid, PT BBU saat ini sedang melakukan pembersihan lahan di areal tersebut dengan cara membakar lahan. Padahal lahan tersebut berada di kawasan lindung gambut. Kedalaman gambut di kawasan tersebut 1-3 meter. Tidak kurang dari 500 Ha lahan yang sudah dibersihkan dengan cara dibakar."Saya memiliki rekaman gambar pembakaran lahan oleh PT BBU. Saya juga memiliki rekaman seorang pekerja pembersihan lahan bernama Syukur yang kedapatan sedang membakar lahan. Syukur saat ditanyai mengaku bahwa pembersihan lahan dengan cara dibakar itu atas perintah perusahaan PT BBU," ungkapnya.Ditanyakan upaya yang sudah di lakukan, Mursyid menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif terhadap perusahaan. Maksudnya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah.***(H-we)

Bakar Lahan, Warga Laporkan PT BBU ke Pemkab Inhu

Kamis, 18 Januari 2007 15:42
Bakar Lahan, Warga Laporkan PT BBU ke Pemkab Inhu
Setelah menyerobot lahan warga lalu membakarnya (land clearing), warga desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya melaporkan PT BBU ke Pemkab dan Polres Inhu. Namun hingga kini, belum ada respon.
Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Desa Kuala Cenaku, Mursyid kepada Riauterkini kamis (18/1) mengatakan bahwa hingga semalam, rabu (17/1) perusahaan dibawah bendera PT Duta Palma, yaitu PT Banyu Bening Utama (PT BBU) masih melakukan pembakaran lahan di areal perkebunannya.Menurutnya, lahan yang di steking dan dibakar oleh PT BBU hingga saat ini sudah mencapai ribuan Ha. Api yang berkobar dan asap yang membumbung tinggi seringkali terlihat oleh warga."Dulu PT BBU sudah menyerobot lahan warga desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya. Kini mereka melakukan pembakaran lahan hingga ribuan Ha. Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak akhir 2006," terangnya.Salah satu warga Kuala Cenaku, Syamsul Komar kepada Riauterkini menegaskan bahwa sejak perusahaan sawit tersebut melakukan penyerobotan lahan milik warga 2 desa beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan anak perusahaan PT Duta Palma itu, warga sudah berkali-kali melaporkannya ke Pemkab dan Polres Inhu. Namun hingga kini belum ada respon apa-apa dari mereka."Kami sudah melaporkan masalah tersebut ke Pemkab dan Polres Inhu. Namun hingga kini Bupati maupun Kapolres tidak merespon apa-apa. Seakan-akan mereka tutup mata dengan permasalahan tersebut. Mungkin mata mereka sudah buta ditutup oleh fasilitas yang diberikan perusahaan tersebut," ungkapnya mengadu. ***(H-we)

2 Anak Perusahaan Duta Palma Dilaporkan ke Polres Inhu

Rabu, 20 Juni 2007 14:59
Bakar Lahan kedua Kalinya
2 Anak Perusahaan Duta Palma Dilaporkan ke Polres Inhu
Kendati 2 anak perusahaan PT Duta Palma telah dilaporkan membakar lahan serobotan milik Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia, namun hingga kini belum ada tanggapan serius Polres dan Pemkab Inhu.
Riauterkini-PEKANBARU-Kades Kuala Cenaku Mursyid M Ali kepada Riauterkini rabu (20/6) mengatakan bahwa sekitar pukul 17.00 wib, terjadi kebakaran di areal PT Bertuah Aneka Yasa (anak perusahaan Duta Palma group) seluas 200 hektar. Kebakaran ddiduga ada faktor kesengajaan. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya sudah di ‘steking’ (dibersihkan dan kayunya ditumpuk memanjang. Dan steking-an itulah yang dibakar.Padahal, lokasi yang ‘sengaja dibakar’ itu menurut Mursyid adalah dalam status quo. Dimana ada konflik antara warga dengan perusahaan yang memperebutkan lahan tersebut. Seharusnya, dengan kondisi starus quo, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh beraktivitas di kawasan tersebut.“PT Banyu Bening Utama dan PT Bertuah Aneka Yasa tidak jera beraktivitas di kawasan tersebut. Padahal status lahan adalah quo. Mereka diduga membakar ratusan hektar di kawasan tersebut. Karena sekitar pukul 17.00 (19/6) kami menemukan adanya api yang berkobar dan asap yang membumbung tinggi,” terangnya. Seperti yang dirilis Riauterkini sebelumnya, data Kaliptra Sumatera menyatakan bahwa PT Bertuah Aneka Yasa memperoleh ijin dari bupati Inhu nomor 471 tahun 2004. Padahal keberadaan perusahaan ada di Tanjung Balai Karimun. Luas ijin mencapai 10.030 Hektar dengan lokasi perijinan di Kecamatan Kuala Cenaku dengan koordinat 0. 23’ 27,7” LS dan 102. 29’ 20” BT. Sedangkan PT Banyu Benyu Bening Utama masik ke wilayah kabupaten Inhu berdasarkan SK Bupati Inhu nomor 215 tahun 2005 tentang ijin perkebunan. Luasan perijinan 5.060 hektar yang mengalami perubahan berdasarkan keputusan Inhu nomor 71 tahun 2004 dengan luas perijinan 6.420 hektar. Direktur Kaliptra Sumatera, Irsyadul Halim Rabu (20/6) mengatakan bahwa kedua perusahaan itu masuk tanpa sepengetahuan masyarakat. Dalam pelaksanaannya kedua perusahaan telah merambah kawasan pencadangan desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.“Luas lahan perusahaan yang diserobot kedua desa adalah 7.680 hektar. Perusahaan tersebut melakukan pembakaran untuk kedua kalinya. Pada 23 Januari 2007 perusahaan melakukan land clearing dengan membakar lahan seluas 500 hektar. Dan kali ini merupakan kali kedua perusahaan membakar lahan serobotan milik pencadangan desa,” terang Halim.Kata Halim, kasus Karhutla ini sudah dilaporkan warga ke Polres dan Pemkab Inhu. Namun pihak Polres menyatakan bukti tidak lengkap. Sedangkan Pemkab Inhu hingga kini belum ada tanggapan. Ia meminta Polres dan Pemkab Inhu agar menanggapi secara serius dengan laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***(H-we)

Greenpeace Nyatakan Lahan kebun Duta Palma di Kawasan Lindung Gambut

Rabu, 14 Nopember 2007 16:25
Greenpeace Nyatakan Lahan kebun Duta Palma di Kawasan Lindung Gambut
Lahan yang bakal menjadi perkebunan sawit 'milik' PT Duta Palma di Kuala Cenaku Inhu diklaim greenpeace sebagai kawasan lindung gambut dengan kedalaman mencapai 8 meter.
Riauterkini-PEKANBARU-Direktur Eksekutiv Greenpeace Asia Tenggara, Emmy Yafild kepada Riauterkini selasa (13/11) mengklaim bahwa lahan milik PT Duta Palma di Kuala Cenaku Inhu berada di kawasan lindung gambut. Karena menurutnya, Greenpeace sudah melakukan pengecekan fisik dengan alat berkapasitas kedalaman 8 meter ternyata kawasan yang sudah dilakukan landclearing dan bakal dibangun kebun sawit itu berada di kawasan lindung gambut berkedalaman di atas 8 meter."Kita sudah melakukan pengecekan fisik di lapangan. Alat kami memiliki kualifikasi 8 meter. Dengan alat itupun ternyata kedalaman gambut melebihi kemampuan alat kami mendeteksi kedalaman gambut. Kesimpulannya adalah bahwa lahan 'milik PT Duta Palma itu berada di kawasan lindung gambut berkedalaman di atas 8 meter," katanya menegaskan.Dengan demikian, perijinan yang saat ini dikantongi oleh PT Duta Palma sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kepres no.32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Dimana kepres tersebut mengatur agar tidak ada aktivitas eksploitasi di atas kawasan lindung gambut di atas 3 meter.Ironisnya, tambah wanita kelahiran Sumatera Utara itu, pemerintah justru mengeluarkan perijinan terkait dengan pembangunan perkebunan di kawasan lindung gambut tersebut. Seharusnya ada kontrol pemerintah tentang hal itu.Sementara itu, Humas PT Duta Palma, Bambang Suyono kepada Riauterkini menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin prinsip. mengenai Ijin Usaha Perkebunan (IUP) saat ini sedang dalam proses pengurusan."Kita sudah punya ijin prinsip. Saat ini sedang kita proses kepengurusannya untuk menjadi HGU (IUP)," katanya.Secara terpisah, Direktur Tanaman Keras Departemen Pertanian RI, Mukti Sarjono kepada Riauterkini rabu (14/11) menyatakan bahwa masalah perijinan perkebunan sudah didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota. jadi pihak pemerintah kabupaten/kotalah yang seharusnya melakukan cek dan ricek terkait dengan perijinan yang dikeluarkannya."Informasi mengenai kawasan lindung gambut seharusnya diketahui oleh seluruh multi stakeholder. Jadi seluruh pihak dapat mentaatinya. Jika memang kawasan perijinannya ada di kawasan lindung gambut, semua pihak menghindari eksploitasi di kawasan lindung gambut. Baik itu mengkonversi lahan menjadi perkebunan ataupun aktivitas lainnya," ungkapnya.***(H-we)

Di Inhu Juga Ada Pembakaran Lahan

Sabtu, 16 Pebruari 2008 19:35
Di Inhu Juga Ada Pembakaran Lahan
Selain Dumai, Rohil dan Bengkais, ternyata di Inhu juga ada kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran terjadi di areal perkebunan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY), anak perusahaan PT Duta Palma Group.Riauterkini-PEKANBARU-Pada 8 Februari 2008 lalu, tim JIKALAHARI melihat langsung terjadinya pembakaran lahan di areal perkebunan sawit PT. Bertuah Aneka Yasa (PT.BAY) anak perusahaan Duta Palma Grup yang mengantongi izin lokasi berdasarkan SK Bupati Indragiri Hulu no.528 Thn 2004 seluas 10.030 ha, areal yang dibakar juga berada di areal kawasan gambut dalam. "Terlihat jelas bahwa pembakaran sengaja dilakukan oleh perusahaan untuk membersihkan lahan dari sisa kayu yang ditebang. Selama 2 jam dilokasi tim JIKALAHARI sama sekali tidak melihat ada tindakan yang dilakukan oleh PT.BAY padahal jarak Camp pekerja hanya berkisar 1 km dari lokasi yang terbakar," ungkap wakil koordinator Jikalahari, Hariansyah Jum'at (16/2). Meskipun berita ini sudah tersebar dibeberapa media masa tapi sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak-pihak yang berwenang terhadap PT BAY, tambahnya. Masih banyaknya titik api diareal konsesi perusahaan jelas menunjukan bahwa sampai saat ini “Penegakan Hukum” sama sekali tidak pernah memberikan efek jera bahkan teriindikasi bahwa hukum tidak pernah menyentuh para pengusaha besar yang seharusnya bertanggung jawab. Padahal tidak ada cara lain untuk bisa menghentikan “Kebakaran Hutan dan lahan secara sengaja” terutama yang dilakukan oleh para pemegang izin HTI,HPH atau Perekebunan Kelapa Sawit kecuali penindakan hukum secara tegas . Kalau hal seperti ini terus berlangsung jangan pernah bermimpi Riau akan terbebas dari Kebakaran Hutan dan Lahan yang pasti akan menimbulkan bencana asap. Pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk kejahatan kehutanan yang masih sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia juga menyebabkan buruknya hubungan politik antar negara terutama negara yang berdekatan seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia yang masuk dalam 3 besar penyumbang emisi karbon yang mempengaruhi perubahan iklim global di duga kuat salah satu penyebabnya adalah akibat kebakaran hutan dan lahan disamping akibat lainnya penebangan hutan alam secara besar-besaran. Melihat kecendrungan yang terjadi di Riau dimana kebakaran sebagian besar berada di areal hutan rawa gambut jelas dampak yang ditimbulkan sangat signifikan memberikan pengaruh besar terhadap perubahan iklim global. Karena berdasarkan hasil riset para ahli gambut, 4 juta hektare lahan gambut yang ada di Riau didalamnya tersimpan 14,6 Gt karbon dan jika lahan gambut ini rusak emisi gas rumah kaca yang akan dihasilkan akan menyamai total emisi global (emisi seluruh dunia) selama satu tahun. Meskipun komitmen pemerintah Indonesia cukup kuat untuk menghentikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, namun kenyataannya di propinsi Riau hal tersebut masih saja terus berlangsung sampai saat ini. Pada tahun 2006 di Riau terpantau sebanyak 5.018 titik api kemudian pada tahun 2007 terpantau 2.227 titik api . Memasuki tahun 2008 yaitu pada bulan januari dari tanggal 1 – 22 di Riau terpantau sebanyak 84 titik api yang berada di areal konsesi perusahaan sebanyak 62 titik api dan yang berada di luar aeal konsesi sebanyak 22 titik apai. Diantara areal konsesi tersebut tersebar antara lain di areal HTI 16 titik, areal perkebunan 35 titik dan HPH 13 titik api. ***(H-we)

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !