Tampilkan postingan dengan label Dutapalma Group. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dutapalma Group. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 November 2008

Terkait pemeriksaan Ketua PN Dumai

Riau Mandiri, Sabtu ,06 Oktober 2007,
PH Tiensu Minta MA Transparan
DUMAI–Saut Irianto Rajagukguk,SH dari law firm Saut Raja & Partners Penasehat Hukum Tiensu terdakwa penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma Nusantara (DPN), meminta agar tim Mahkamah Agung yang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Dumai Ali Rustam, terkait indikasi mafia peradilan untuk mengekspos hasil pemeriksaan mereka secara transparan ke publik.

Hal ini menurut Saut yang dihubungi Jumat (5/10) karena persoalan tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat luas. ”Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah benar terjadi mafia peradilan atau tidak sebagaimana yang kita laporkan ke MA," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas laporan PH terdakwa Tiensu, tim MA yang dipimpin Hakim Tinggi Inspektur Pengawasan Hirman P dengan tiga anggota diantaranya Kepala bagian penindakan dan pengawasan hakim, Sentot dan staf Wahyu SH Jumat (21/9) lalu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara Tiensu tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut.(fai)


Saksi Meringankan tak Datang Sidang Dilanjutkan.

Riau Mandiri, Sabtu ,06 Oktober 2007
DUMAI-Sidang dugaan penggelapan CPO sebanyak 450 ton milik PT Duta palma dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu Direktur Utama PT Alam Tirta Sari (ATR) Jumat (5/10) kemarin kembali digelar. Saksi meringankan yang dijadwalkan memberi keterangan ternyata tidak hadir, akhirnya majelis hakim menganggap selesai, dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan Senin (8/10) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Ali Rustam telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat hukumnya Saut Irianto Raja Gukguk untuk menghadirkan saksi meringankan untuk di dengar kesaksiannya di Persidangan yang dijadwalkan sejak Senin (1/10) lalu. Namun hingga saat itu hingga Jumat (8/10) hanya satu orang saksi meringankan yang hadir, padahal sudah dua kali pengunduran sidang.

Meski demikian, PH terdakwa ternyata belum puas atas kesempatan yang diberikan tersebut, dan menyatakan kecewa atas kebijakan majelis hakim yang menganggap pemeriksaan saksi meringankan selesai, dan melanjutkannya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Saut Irianto Raja Gukguk langsung menyatakan protesnya atas kebijakan majelis hakim tersebut di persidangan. "Kemarin kita sudah minta waktu hingga Senin mendatang. Tapi majelis tetap memaksa dan menjadwalkan hari ini. Padahal ini bukan pekerjaan mudah dan kita hanya diberikan waktu selama dua hari terhitung sidang, Rabu (3/10) lalu. Kita melihat majelis telah arogan dan merampas hak terdakwa," ujarnya.

Sementara JPU yang sebelumnya meminta pengunduran jadwal sidnag hingga Selasa (9/10) untuk membacakan tuntutannya, menyatakan dapat menerima penetapan majelis hakim yang akan melanjutkan persidangan Senin (8/10) mendatang. Sementara informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa digesanya persidangan ini karena majelis ingin menetapkan vonis sebelum libur lebaran nanti. Hal ini diprediksi terkait dengan habisnya masa penahanan terdakwa pada tanggal 21 Oktober mendatang.

Setelah tuntutan Senin (8/10), majelis akan mengagendakan sidang pledoi pada, Rabu (10/10) dan besoknya, Kamis (11/10) langsung penetapan vonis. Jadi sebelum cuti bersama pada tanggal 12 nanti, terdakwa sudah di vonis.(fai)


CPO di Tangki Timbun tak Pernah Dicek Fisik

Riau Mandiri, Kamis ,04 Oktober 2007
Saksi Meringankan Paparkan Bisnis Tiensu
DUMAI-Sidang dugaan penggelapan 450 ton CPO PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu kembali digelar, Rabu (3/10) kemarin. Pada kesempatan ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan saksi a de charge (yang meringankan) bernama Henpik (37) yang merupakan mantan karyawan terdakwa bidang administrasi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Rustam, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henpik yang mengaku sudah sebelas tahun bergabung di ATS, dan mengundurkan diri terhitung mulai Agustus 2007 lalu karena membuka usaha sendiri, menyebutkan bahwa kecil kemungkinan terdakwa melakukan penggelapan CPO sebagaimana yang dituduhkan. Sebab transaksi jual beli selama ini jelas dan diperkuat dengan bukti administrasi milik ATS maupun PT Dumai Balking selaku perusahaan jasa timbun CPO.

"Sumber minyak yang kita titip timbun di PT Dumai Balking berdasarkan kontrak jual beli dengan Haryono yang juga traider CPO. Setiap minyak yang dimasukkan Haryono ke tangki timbun dilaporkan Dumai Balking kepada ATS. Berdasarkan laporan itu, ATS melakukan pembayaran kepada Haryono selaku penjual," jelas mantan staff pembukuan ATS ini. Selama bekerja di PT ATS, sepengetahuan Henpik, terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan atau memerintahkan karyawan untuk melakukan kecurangan. "Jadi kemungkinannya sangat kecil sekali," tegasnya.

Menjawab pertanyaan JPU apakah setiap barang yang masuk ke tangki timbun Dumai Balking dilakukan cek fisik, Henpik mengatakan bahwa hal itu tidak pernah dilakukan. Sebab yang diperiksa hanya kuantiti barang dan tidak pernah asalnya. Selain itu selama ini tidak ada persoalan hingga sampai pada masalah hukum. Apalagi Dumai Balking selalu memberikan laporan ke ATS begitu CPO yang dikirim penjual masuk ke tangki timbun. "Kita tidak hanya di Dumai Balking saja. CPO milik ATS juga ada yang dititip pada tangki timbun PT SAN di Dumai, juga ada di Lampung dan daerah lainnya. Seluruh prosedur dan mekanismenya sama, tapi tidak ada yang bermasalah seperti di Dumai Balking," terang Henpik sambil menyebut sumber CPO PT ATS bisa dari penjual perorangan maupun perusahaan serta PKS yang ada di Medan, Jambi, Kalimantan, Palembang dan Irianjaya.

Pada kesempatan tersebut, Henpik juga mengatakan memaparkan bentuk usaha perdagangan CPO serta bisnis lainnya yang digeluti terdakwa. Diantaranya sebagai distributor sepeda motor, usaha real estate dan pembangunan mall Lampung City Square yang dalam tahap pengerjaan. Selain itu terdakwa juga memiliki tangki timbun CPO di Batu Ceper Tangerang dengan kapasitas 8 ribu ton serta gudang penampungan ribuan ton TBS seluas 3.600 m di Lampung.

"Pak sur (panggilan terdakwa,red) adalah pengusaha besar yang memiliki banyak job bisnis. Selain sebagai traider (pengusaha) CPO, beliau juga memproduksi produk turunannya. Beliau juga punya usaha tepung onggok (ampas pengolahan tapioka) untuk diolah menjadi tepung. Jadi usaha yang beliau geluti bukan hanya CPO saja," jelas Henpik menjawab pertanyaan PH terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi a de charge, majelis hakim menunda sidang hingga, Jum'at (5/10) mendatang.(fai)

Sidang dugaan penggelapan CPO Saksi Meringankan

Riau Mandiri, Selasa ,02 Oktober 2007
Hadir, Tiensu Serahkan Bukti Pembelian
DUMAI-Sidang perkara kasus penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu kembali digelar, Senin (1/10) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Namun dari tiga orang saksi meringankan yang dijadwalkan hadir, tidak satupun yang hadir.

"Kita sudah upayakan untuk menghadirkan saksi yang meringankan, tapi mereka berhalangan. Konfirmasi terakhir, hanya satu yang sudah memastikan untuk hadir pada sidang Rabu mendatang. Kami minta agar majelis memberikan waktu hingga Senin (8/10) mendatang," ujar Saut penasehat hukum terdakwa.

Terkait hal ini, hakim ketua Ali Rustam meminta PH terdakwa agar berupaya menghadirkan saksi meringankan pada sidang Rabu mendatang. "Upayakan dulu, kita minta sidang Rabu nanti sudah hadir semua saksi yang meringankan," ujar Ali Rustam.

Sebelum sidang sidang dinyatakanditunda hingga Rabu (3/10) mendatang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Saut Raja Irianto kepada majelis hakim dan JPU menjelaskan seluruh dokumen mulai bukti pembelian, pengiriman barang, tanda terima dari PT Dumai Balking serta posisi stok CPO terakhir milik PT Alam Tirta Sari (ATS) yang berada di tangki timbun PT Dumai Balking.

Dalam dokumen yang diserahkan itu disebutkan bahwa PT ATS melakukan transaksi jual beli 50 ton CPO dengan Haryono pada tanggal 25 Februari 2005 dan dibuktikan dengan tanda terima laporan harian dari Dumai Balking kepada ATS serta laporan posisi stok pada tanggal 26 Februari 2005. Hal yang sama juga berlaku untuk pembelian 150 ton CPO pada tanggal 28 Februari 2005 dengan tanda terima dari Dumai Balking pada tanggal 1 Maret 2005, pembelian 209,360 ton CPO pada tanggal 1 Maret 2005 dan 13,950 ton pada tanggal 9 Maret 2005 dengan tanda terima dari Dumai Balking pada tanggal 2 Maret dan 9 Maret 2005.

Dari tiga kali kontrak pembelian yang dilakukan dengan Haryono dan dikirimkan ke PT Dumai Balking tersebut, total CPO milik PT ATS yang berada di tangki timbun berdasarkan laporan harian PT Dumai Balking dan posisi stok terakhir adalah sebanyak 424,440 ton. "Berdasarkan laporan harian Dumai Balking itu kita melakukan pembayaran kepada Haryono melalaui Robin pada tanggal 14 Maret 2005 sebesar 1.479.173.400 rupiah. Tagihan itu dibayarkan melalui rekening Hengki di bank Danamon cab Medan dengan no rekening 31381262," jelas Tiensu.

Selanjutnya kembali dilakukan transaksi jual beli dengan Haryono sebanyak 50 ton pada tanggal 2 April 2005 dan berdasarkan laporan harian tanda terima dari PT Dumai Balking dilakukan pembayaran sebesar 180.775.000 kepada pihak penjual. Kemudian pada tanggal 25 April 2005 kembali dilakukan pembelian 50 ton CPO dan diterima Dumai Balking pada tanggal 26 April 2005. Berdasar tanda terima barang yang dikirimkan Dumai Balking kepada ATS, maka dilakukan pembayaran kepada penjual sebesar 190.032.000 pada tanggal 28 April 2005.

Sementara proses pengapalan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2005 sebanyak 1000 ton dengan kapal MT Star Orion. Kemudian 2 April 2005 sebanyak 500 ton melalui MT Weelek 7 dan terakhir sebanyak 450 ton dengan kapal Global Venus pada tanggal 27 April 2005. " Saat itu sisa stok tinggal 5.616 kg di tangki timbun Dumai Balking.Dengan kondisi masih ada sisa stok barang ini kita malah dituduh melakukan penggelapan CPO. Tuduhan ini mereka lemparkan setelah masalah sampai ke tangan polisi," papar Tiensu.

Dalam kondisi tersebut, CPO ATS kembali masuk ke Dumai Balking sebanyak 75 ton dan di bayar kepada penjual berdasar laporan harian Dumai Balking kepada PT ATS sebesar 255.612.000 pada tanggal 23 Mei 2005." Jadi sampai saat ini stok CPO PT ATS masih ada ditangki timbun Dumai Balking sebanyak 80 ton dan kita terus membayar sewa tangki timbun kepada Dumai Balking. Terakhir Dumai Balking masih menagih jasa timbun kepada ATS pada tanggal 3 April 2006 lalu sebesar 1.868.500 rupiah. Sisa stok ini juga dikuatkan oleh akuntan publik PT Dumai Balking yakni Arianto Amir Yusuf & Mawar yang beralamat di Jakarta. Kita melihat ada rekayasa yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara dalam kasus ini," tegas Tiensu.(fai)

Tiensu Bantah Lakukan Penggelapan

Riau Mandiri, Kamis 27 September 2007
DUMAI–Sidang dugaan penggelapan 450 ton CPO milik PT Duta Palma dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu, Dirut PT Alam Tirta Sari (ATR) kembali digelar Rabu (26/9) kemarin. Tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini terdakwa mengaku tidak sakit lagi dan dapat melanjutkan persidangan. Terdakwa kemudian diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Rustam ini, terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU. Terdakwa juga memaparkan kronologis semenjak awal menggeluti bisnis CPO hingga menjalin kerjasama dengan Dumai balking selaku perusahaan penyedia tangki timbun. Selain itu Tiensu juga menjelaskan sumber CPO yang diperolehnya serta sistem pembelian yang dilakukan hingga proses penjualan lokal maupun ekspor ke luar negeri.

”PT Alam Tirta Sari tidak pernah melakukan penggelapan CPO. Seluruh CPO itu kita beli dari traider dengan sistem broker fee dan selanjutnya dititipkan di tangki timbun milik Dumai Balking. Selain itu kita juga sering menjadi pemenang dalam tender CPO. Dalam proses pembelian hingga penitipan dan memuat ke kapal, itu dilengkapi dengan administrasi yang jelas. Sekarang saya dituduh melakukan penggelapan,” jelas Tiensu.

Lebih lanjut dijelaskannya, bisnis CPO yang digelutinya itu bukan hanya di daerah Riau. Tapi bisnis yang sama juga dilakukannya di sejumlah provinsi lainnya dan berkantor pusat di Jakarta. ”Kita tidak hanya di Riau, tapi juga ada disejumlah propinsi lainnya. Selama ini. CPO yang kita titipkan di Dumai Balking ini langsung diantarkan oleh pihak yang melakukan transaksi jual beli dengan kita. Begitu CPO masuk tangki timbun, pihak Dumai Balking selanjutnya menginformasikan kepada kita tentang masuknya CPO tersebut. Kita melakukan pembayaran kepada penjual berdasarkan laporan dari Dumai Balking, dandi cocokkan dengan tagihan yang diajukan pihak penjual. Jadi antara saya dengan penjual kadang tidak pernah bertemu,” ujar Tiensu menjawab pertanyaan JPU Zulkifli Lubis.

Usai mendengarkan keterangannya, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin (1/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi adecart (meringankan terdakwa). Usai persidangan, terdakwa kembali dititipkan di Rutan Dumai.(fai)

Sidang Lanjutan Pengelapan 50 Ribu Ton CPO

Riau Mandiri, Kamis ,19 Juli 2007
Dumai-Kasus dugaan penggelapan CPO milik PT Duta Palma (DP), pada tahun 2005 sebanyak 50 ribu ton lebih, yang dilakukan oleh PT Alam Tirta Sari dengan menyeret Direkturnya Suryadi alias Ten Sui, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (18/7). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan persekongkolan dengan karyawan Dumai Bulking, sehingga mengakibatkan kerugian PT DP. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong SH.

Pantauan dari ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum, masing-masing Zulkarnaen SH MH dan Isnayanda SH, membacakan tututan secara bergantian. Dalam tunutan tersebut, Suryadi selaku terdakwa, dinyatakan telah melakukan persekongkolan dengan dua pekerja Dumai Bulking, yakni Suwarji dan Hidayat, yang hingga saat ini menghilang. Jaksa Penuntut Umum juga membacakan proses terjadinya dugaan penggelapan CPO tersebut. Diantaranya, terjadi pada 2 Maret 2005, sebanyak 19.990 ton, dengan bukti dikeluarkananya 8 lembar surat penimbangan oleh Suwarji, selaku menejer operasional dan staffnya Hidayat. Kemudian, tanggal 15 Mei 2005, sebanyak 30940 ton, dengan bukti tiga lembar surat penimbangan yang dikeluarkan orang yang sama. Selain itu, sebelum tanggal 1 Maret juga dilakukan hal yang sama. Seterusnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan, pada tanggal 25 April 2007 dan 27 April 2007, pihak PT Alam Tirta Sari mengankut semua CPO yang dianggap telah ada dengan menggunakan MV Global Venus, untuk dijual ke India. Akibat hal tersebut, PT Duta Palma merasa dirugikan sebesar Rp1,770 miliar. Setelah pembacaan tuntutan,T Oyong SH menayakan kepada penasehat hukum terdakwa, Saud Iriyanto Rajagukguk apakah akan mengajukan eksepsi. “Kita akan melakukan eksepsi. Untuk itu, kita meminta waktu satu minggu, buat mempersiapkan segala sesuatunya," balas Saud Iriyanto Rajagukguk. Tidak Pernah Kenal Usai sidang, Riau Madiri sempat melakukan konfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa Saud Iriyanto Sirajaguguk. Saud mengatakan, pada intinya, tuntutan jaksa itu tidak beralasan. Pasalnya, Suryadi tidak pernah melakukan persekongkolan dengan dua orang pekerja di Dumai Bulking yang juga merupakan anak perusahaan PT Duta Palma. Malahan, kliennya, kata Saud justru merasa terjebak dan tertipu. “Jangankan bersekongkol, klien kami saja tidak pernah kenal dengan dua orang pekerja tersebut. Klien kami juga tidak pernah datang ke Kota Dumai, selain saat ini, setelah ditetapkannya kasus ini dalam sidang," ungkapnya. Saud juga menjanjikan akan memberikan eksepsi selengkapnya, pada minggu depan, sesuai penundaan jadwal sidang yang dilakukan majelis hakim. (lan)

Terkait Penggelapan CPO PT Duta Palma

Riau Mandiri, Kamis ,26 Juli 2007
Dumai-Dalam sidang lanjutan kasus pengelapan CPO milik PT Duta Palma yang tejadi di tangki penimbunan PT Dumai Bulking pada tahun 2005 lalu, ketua majelis hakim Ali Rustam, menetapkan tersangka Suryadi Angga Kusuma alias Tien Sui, harus kembali ditahan, untuk mempermudah proses persidangan, Rabu (25/7). Sidang diisi dengan agenda pembacaan eksespsi dari kuasa hukum terdakwa. Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Saud Irianto Sirajaguguk menyatakan, keputusan itu mencerminkan kekuasaan penguasa terhadap hukum, bukan hukum yang berkuasa. Dirinya melihat banyak sponsor yang mendalangi, agar kliennya kembali dipersalahankan atas apa yang tidak menjadi kesalahannya. “Sangat jelas hukum tidak lagi berkuasa, namun penguasa menguasai hukum. Sudah sangat jelas ada sponsor agar klien kami yang jelas-jelas tidak bersalah berusaha dipersalahkan,” ujarnya. Saud menambahkan, dalam eksepsi yang dibacakannya, CPO yang diangkut PT Alam Tirta Sari dari tangki timbun PT Dumai Bulking, adalah CPO yang telah dibeli dari berbagai pihak yang ada di Sumatra. Buktinya berupa surat timbang setiap kendaraan yang mengangkut CPO yang ditimbun di tangki penimbunan milik PT Dumai Bulking yang sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa menyewa. Bukti itu dikeluarkan Sumardi, mantan manejer operasional PT Dumai Bulking dan anggotanya Hidayat yang hingga saat ini menghilang. “Dimana penggelapan CPO PT Duta Palma dilakukan oleh perusahaan klien saya. Sebelumnya telah melakukan kesapakatan sewa menyewa tangki penimbunan CPO milik PT ATS. Selain itu, CPO yang diangkut PT ATS merupakan CPO yang selama ini dibeli dari berbagai pihak di Sumatra. Bukti surat timbang dikeluarkan manejer opersional PT Dumai Bulking, selaku tempat penimbunan CPO yang telah disewa PT ATS,” ungkapnya.

Saud juga mengatakan, semua dakwaan Jaksa penuntut Umum dapat dinilai batal demi hukum. Pasalnya, BAP tidak ditandatangani tersangka, lalu berita acara penolakan tanda tangan, tidak dibuat oleh pejabat berwenang. Selain itu, penerapan pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dan pasal 56 ke 2 KHUP dalam dakwaan subsidair dan dakwaaan lebih subsidair adalah tanpa dasar hukum. “Banyak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum. Itu telah kita bacakan dalam eksepsi. Selain itu juga, hingga saat ini klien kami tetap taat hukum, dimana setiap sidang tetap hadir. Jika klien kami ditahan dengan alasan mempermudah proses persidangan, sangat tidak masuk akal,” tutupnya. Ali Rustam juga meminta tanggapan Jaksa penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Zulkanaen meminta waktu pada majelis hakim selam satu minggu untuk kembali mempelajari ekssepsi itu. “Saya minta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk mempelajari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya. Akhirnya majelis memutuskan sidang dilanjutkan 2 Agustus mendatang. (lan)

Terdakwa Penggelapan CPO Ngaku Sakit,.......

Riau Mandiri, Kamis 20 September 2007
JPU Bacakan Keterangan Saksi, PH Walk Out
Dumai-Sidang dugaan penggelapan CPO sebanyak 50 ribu ton milik PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi Angga Kusuma Direktur PT Alam Tirta Sari, Rabu (19/9) kemarin kembali digelar. Meskipun terdakwa mengaku sakit, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ali Rustam SH pada kesempatan tersebut terlebih dahulu menanyakan kondisi terdakwa apakah sehat atau tidak, dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat dan tidak dapat mengikuti persidangan. Namun karena tidak disertai dengan surat keterangan sakit dan mengingat masa penahanan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren SH dan Isnayanda SH untuk menghadirkan para saksi untuk didengar keterangannya. Namun JPU mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak empat kali terhadap lima saksi, namun hingga saat ini belum hadir, saksi tersebut diantaranya bernama Sumardi manajer operasional PT Dumai Balking anak perusahaan PT Duta Palma tempat perusahaan terdakwa menimbun CPO.

"Kami sudah melakukan empat kali pemanggilan, namun tidak datang, untuk itu kami mohon keterangannya dibacakan saja," ujar JPU yang kemudian dipersilahkan oleh majelis hakim.

Akibatnya, Penasihat Hukum terdakwa Saud Iriyanto Raja Guguk SH dan dua orang rekannya melakukan protes hingga walk out dari ruang sidang. Disebutkan Saut bahwa seharusnya sidang hari ini (kemarin red) tidak dapat dilanjutkan. "Majelis hakim telah mengetahui bahwa terdakwa dalam kondisi tidak sehat, ini harus disadari oleh majelis hakim, karena majelis hakim tidak hanya bertanggung jawab pada proses persidangan, melainkan juga kondisi dari terdakwa yang juga klien kami, sebab selama terdakwa berada di rutan Dumai sebelum vonis hukuman diputuskan adalah tanggung jawab dari Pengadilan," ujarnya.

Saud juga mengatakan keberatannya, bahwa sangat tidak mungkin sidang dilanjutkan tanpa dihadiri para saksi, karena keterangan para saksi nantinya merupakan kunci dari kasus tersebut. "Seharus majelis hakim menyadari dalam KUHAP pasal 145 ayat 5 sudah jelas tertulis bahwa pemanggilan para saksi harus dilakukan, jika memang saksi tersebut tidak dapat hadir walaupun telah dipanggil, seharusnya dipasang pada papan pengumuman dimana sidang tersebut dilaksanakan. Selain itu keterangan para saksi harus didapatkan dengan bertatap muka antara saksi, dengan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum untuk itu kami tidak akan mengikuti jalannya sidang ini," ujar mereka sambil keluar dari ruang persidangan.

Sementara sidang dilanjutkan, JPU kemudian membacakan keterangan lima saksi sesuai dengan berita acara di Kepolisian. Usai membacakan keterangan saksi tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang keberatan dengan keterangan saksi tersebut, dan dijawab oleh terdakwa tidak mengerti karena kepalanya merasa sakit.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkantanggal 24 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan yang meringankan dari terdakwa.(Ian)

Kerugiaan Capai Miliaran Rupiah Sindikat Pencurian TBS dan CPO Harus Ditindak

PEKANBARU-Kalangan perusahaan kelapa sawit umumnya dan Crude Palm Oil (CPO) di Riau setiap tahunnya mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat pencurian tandan buah segar (TBS) dan penggelapan CPO.

Salah satu pemicunya diduga karena masih lemahnya pengamanan dan penegakan hukum yang belum tuntas untuk kasus-kasus sejenis ini hingga pengadilan.

Staf Humas PT Dumai Bulking, Saud Hutapea, Senin (26/2) mengatakan, perusahaannya mengalami kerugiaan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat pencurian CPO. "Kami kira hampir setiap perusahaan sejenis juga mengalami hal yang sama. Artinya setiap tahunnya ratusan miliar rupiah berhasil disikat sindikat pencurian TBS dan CPO di Riau ini," kata Saud yang perusahaannya merupakan grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) ini.

Saud memberikan salah satu contoh masih lemahnya penegakan hukum dalam kasus penggelapan CPO ini yakni penggelapan ratusan ton CPO yang dilakukan oleh Suryadi Angga Kusuma alias Tiensu, pada Agustus 2005 lalu.

Suryadi yang merupakan Direktur PT Alam Tirta Sari (PT ATS) diduga telah menggelapkan 500 ton CPO dari tangki penimbunan perusahaan mereka PT Dumai Bulking. “Dalam kasus ini salah seorang tersangka sudah divonis 2 tahun penjara. Namun anehnya tersangka Tiensu ini sempat menghilang hingga setahun lebih," katanya.

Masih untung polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di Lampung dan akhirnya kasusnya P-21. Namun, kata Saud, hingga kini kasus itu belum juga sampai ke pengadilan dan lebih disayangkan lagi tersangka tidak ditahan Kejari Dumai. “Melihat lambannya kasus ini, kita kuatir mafia CPO makin sulit diperangi," kata Saud lagi.

Menanggapi masalah ini, Kajari Dumai R Nafrizal yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M Isnayanda melalui telepon selulernya kemarin mengatakan kasus ini tetap berjalan. Dia juga mengatakan Kajari Dumai tidak mengenal istilah kasus tertahan atau mengendap. "Kita masih dalam tahap menyusun tuntutan. Sedangkan tersangka tidak buron. Kita siap menghadirkan setiap saat bila diperlukan," ujarnya Isnayanda dengan nada bersahabat. (sri)

Riau Mandiri, Senin, 26 Februari 2007


Selasa, 15 April 2008

Bapedalda Riau Rekomendasikan 7 Perusahaan Ditutup Sementara

Sabtu, 24 April 2004 11:54
Bapedalda Riau Rekomendasikan 7 Perusahaan Ditutup Sementara
Perusahaan pencemar lingkungan terancam sangsi tegas. Tujuh perusahaan yang tak mengelola limbah dengan baik direkomendasikan tutup sementara.
Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak tujuh perusahaan yang dinilai belum melakukan pengelolaan limbah secara maksimal dan berpotensi merusak lingkungan diusulkan untuk ditutup sementara.Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Daerah Riau menilai ketujuh perusahaan tersebut tidak melaksanakan program Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SUPER) 2003 dengan baik. "Pada tahun 2003 sebanyak 20 perusahaan menandatangani SUPER, tetapi hanya tiga belas perusahaan yang secara maksimal melaksanakan, tujuh diantaranya belum dan sama sekali tidak melaksanakan," ujar Kepala Bapedalda Riau, Ahmad Syah Harrofy ketika menjadi menyampaikan pidato sambutan dalam pelantikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan peluncuran buku "Air Yang Merisuaikan" di Gedung Daerah, Sabtu (24/4).Tujuh perusahaan yang dinilai belum maksimal dan tidak sama sekali menjalankan program SUPER 2003 adalah, enan perusahaan telah menjalankan, tetapi belum maksimal dan satu sama sekalit tidak menjalankan program tersebut.Terhadap ketujuh perusahaan Bapedalda Riau merekomendasikan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Pemko Pekanbaru serta Memperindag.Tiga perusahaan, masing-masing PT. Inti Indosawit I, PT. Inti Indosawit II dan PT. Perawang Lumber Industri direkomendasikan pada Bupati Pelalawan untuk menghentikan sementara operasional pabrik sampai izin land aplikasi dan izin limbah cair dikeluarkan. Di samping itu akan dilakukan penutupan otlet pembuangan limbah cair ke sungai.Tiga perusahaan yang direkomendasikan kepada Walikota Pekanbaru yakni PT. Rycri, PT. Bangkinang dan PT. Union Sika.Sementara PT. Pertiwi Prima Plywood diusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk meninjau ulang perizinannya.Dijelaskan Ahmad Syah Harrofy bahwa dalam waktu dekat ini akan ada petugas perpadu yang turun ke lapangan untuk melaksanakan penutupan otlet pembungan limbah. "Diharapkan bisa secepatnya diturunkan," tukasnya.Dalam kesempatan tersebut ada 13 perusahaan yang menandatangani SUPER 2004, yakni PT. Surya Bratasena Plantation, PT. Ciliandra Perkasa, PT.Aneka Inti Persada, PT. Tirta Sari Surya, PT. Tandum Growth, PT.Musim Mas, PT.Mutiara Unggul Lestar, PT. Kencana Amal Tani, PT. Inecda Plantation, PT.Flora Wahana Tirta, PT.Padana Enam Utama Kokar, PT. Duta Palma Nusantara dan PT. Citra Riau Sarana.***(mad)

43 Perusahaan di Riau Dilaporkan Walhi ke Mabes Polri

Rabu, 30 Agustus 2006 17:22
Diduga Terkait Pembakaran Lahan,
43 Perusahaan di Riau Dilaporkan Walhi ke Mabes Polri
Walhi secara resmi melaporkan perusahaan pembakar lahan ke Mabes Polri. Dari 178 perusahaan yang dilaporkan, 43 berasal dari Riau, 3 di antaranya perusahaan perkebunan milik pengusaha Malaysia.
Riauterkini-PEKANBARU-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama ini proses hukumnya hanya menjerat rakyat sebagai pekerja di lapangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak mau preseden demikian. Merasa memiliki bukti kuat keterlibatan perusahaan dalam sebagian besar Karhutla di Riau, Walhi merekomendasikan 56 perusahaan di Riau kepada Wahli Nasional utuk dilaporkan ke Mabes Polri, namun dari seluruh perusahaan yang direkomendasikan, Walhi Nasional hanya mendaftarkan 43 perusahaan dari Riau dari total 178 perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat Karhutla."Meskipun tidak semua perusahaan yang kita rekomendasikan dilaporkan, namun tetap saja Riau paling banyak perusahaan yang dilaporkan," ujar Direktur Walhi Riau Jony S Mundung kepada riauterkini di sekretariat Walhi Riau, Rabu (30/8).Dari 43 perusahaan di Riau yang turut dilaporkan ke mabes Polri banyak yang merupakan group perkebunan dan perusahaan besar lainnya, seperti PT. Riau Andalan Pulp And Paper dan PT Indah Kiat Pulp And Paper. Sementara untuk perusahan perkebunan, antara lain PT Asian Agri, PT Astra Group, Bungaraya Plan SDN Berhad Malaysia, Klau River Enterprise SDN BHD Malaysia, Lumivest Resource SDN BHD Malaysia, Minamas / Gutherie, PT Duta Palma, PT Sinoraya Seraya, PT Gandaherah Hendana, PTPN V, PT Pulau Sambu Group, PT Surya Dumai Group, PT Unidentifield Group dan PT Wilmar Group.Dijelaskan Mundung, bahwa 3 diantara 14 perusahaan gorup perkebunan tersebut adalah milik pengusaha dari negeri jiran Malaysia."Nama-nama perusahaan group perkebunan tersebut hanya induk perusahaan yang melakukan land clearing dengan cara pembakaran. Karena bersama nama-nama perusahaan group tersebut, kita melampirkan puluhan nama anak perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan perkebunan mereka," terang Mundung.Sementara, tambah Mundung, selain 14 nama perusahaan group perkebunan dan anak perusahaan tersebut, Walhi Riau juga melaporkan 9 nama perusahaan konsesi. Yaitu PT Rokan Permai Timber, PT Mandau Abadi, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Gratia, PT Dexter Kencana Timber, PT Nanjak Makmur, PT Industries Et Forest Asiatique, PT Siberida Wana Sejahtera dan PT Rokan Permai Timber."Kita memang sengaja melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut agar ke depan pemerintah provinsi Riau lebih tegas menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Karena selama ini yang ditahan atau ditangkap hanyalah masyarakat kecil dan miskin saja," terangnya. Lebih lanjut Mundung menegaskan bahwa Walhi siap mempertanggung jawabkan langkah melaporkan perusahaan pembakar lahan ke Mabes Polri. "Kita memiliki bukti pendukung, sehingga kita tidak ragu melaporkannya ke Mabes. Untuk membuktikan itu tugas polisi, selain itu kita juga berharap Polda Riau turut menindak lanjuti laporan kita tersebut," demikian penjelasan Mundung.***(H-we)

Pabrik Kelapa Sawit di Riau Non Kebun

Kamis, 9 Maret 2006 18:3832
Pabrik Kelapa Sawit di Riau Non Kebun
32 Pabrik Kelapa sawit (PKS) dari jumlah total 116 PKS di Riau ternyata tidak memiliki kebun. Kondisi ini sangat merugikan petani sawit.
Riauterkini-PEKANBARU- Kasubdin Kelapa Sawit Disbun Riau, Hanafi kepada Riauterkini (9/3) menegaskan bahwa dari jumlah total PKS 116 buah, ternyata 32 diantaranya tidak memiliki kebun alias non kebun. Kondisi ini ke depan sangat merugikan petani sawit di kebun rakyat."Merugikan dalam artian bahwa PKS akan dapat menekan harga tandan buah segar (TBS) petani hingga dibawah ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Riau. Selain itu adanya PKS non kebun akan dapat meningkatkan TBS illegal. Kondisi tersebut akan memungkinkan terjadinya kemacetan pembayaran kredit petani sawit plasma," terangnya.Menurutnya, pada mulanya PKS-PKS non kebun sanggup membeli TBS dengan harga tinggi. Karena mereka tidak ikut melakukan pembinaan mereka sanggup membeli dangan harga tinggi. Ketika petani plasma sudah terikat dengan PKS non kebun, maka perusahaan sawit inti tidak mau menerima kembali setoran sawit petani plasma yang sudah menjual kepada PKS non kebun."Keuntungan petani dalam menjual TBS kepada PKS non kebun selain menerima pembayaran cash secara utuh, harganya cukup tinggi. Karena petani menerima harga utuh tanpa dikurangi potongan kredit maupun potongan lainnya. Kondisi tersebut akan menjadi penyebab kredit menjadi macet. Untuk itu perlu adanya pengaturan-pengaturan," terang Hanafi.Dikatakan hanafi, sebenarnya PKS non kebun dalam perjanjian pendirian PKS harus mengacu pada ketentuan tentang kerjasama dengan koperasi dan petani sawit. Namun karena kontrol pemerintah lemah, maka ketentuan tersebut tidak berjalan efektif."Itu sebabnya Kadisbun Riau, Humuzri Husein beberapa waktu lalu mengatakan bahwa masalah perijinan tetap akan diatur Kabupaten/kota, sementara masalah ketentuan dan peraturan dikembalikan lagi kepada pusat," tambahnya.Data Dinas Perkebunan Riau menyebutkan terdapat 116 PKS yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Rohil, Rohul, Pelalawan, Kampar, Siak, Kuansing dan Bengkalis.Adapun perusahaan-perusahaan yang memiliki PKS adalah PTPN V (12 PKS),Gunung Mas Raya (2 PKS), Salim Ipomas (3 PKS), Minamas (6 PKS), Astra Group (5 PKS), Sinar Mas (8 PKS), Asian Agri (7 PKS), Duta Palma (6 PKS), Surya Dumai Group (5 PKS), Adei Plantation (3 PKS), Padasa Enam Utama (3 PKS), Musi Mas (2 PKS), BKR (5 PKS), Hutahean (2 PKS), Multi Gambut (2 PKS), Wanasari (2 PKS) dan Ganda Era (2 PKS). Sementara untuk perusahaan-perusahaan kebun kelapa sawit yang non group terdapat sebanyak 40 PKS.Tanpa HGUDitanyakan mengenai kebun tanpa HGU, Hanafi mengakui bahwa untuk Riau masih banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Manurutnya hal itu karena perusahaan hanya mengurus HGU ketika mereka hendak berurusan dengan bank."Di Riau masih banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Namun demikian bisa dikatakan perkebunan rakyat yang mendominasi jumlah kebun yang tidak berHGU," terangnya.Dikatakan Hanafi, kebun yang tidak memiliki HGU menyalahi UU Perkebunan no. 18 tahun 2004 tentang tata laksana perijinan dan HGU perkebunan. Menurut Hanafi, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa luas kebun hingga 25 Ha masalah perijinan ditangani oleh Kabupaten/kota. Untuk kebun dengan luas 25-200 Ha, masalah perijinan ditangani oleh BPN Provinsi. Sedangkan kebun dengan luas di atas 200 Ha, masalah perijinan dilakukan oleh Departemen Perkebunan pusat di Jakarta. Data Disbun Riau menyebutkan bahwa saat ini kebun sawit rakyat luasnya mencapai 832.838 Ha. Kebun perusahaan swasta mencapai 548 ribu Ha. Sementara kebun milik negara hanya 106.142 Ha.***(H-we)

Konsesi Dutapalma Group di Riau

Konsesi Dutapalma Group di Riau

PT. BANYU BENING UTAMA
Nama Perusahaan : PT. BANYU BENING UTAMA
Nomor SK Perijinan : empty
Tanggal SK Perijinan : Kab. Indragiri Hulu
Luas Perijinan : 5495.94
Status : empty
Luas Ha peta : 5,476.97

PT. BERTUAH ANEKA YASA
Nama Perusahaan : PT. BERTUAH ANEKA YASA
Nomor SK Perijinan : empty
Tanggal SK Perijinan : Kab Kuantan SIngingi
Luas Perijinan : 10074.29
Status : empty
Luas Ha peta : 10,039.19

PT. CERENTI SUBUR
Nama Perusahaan : PT. CERENTI SUBUR
Nomor SK Perijinan : No. 50/Kpts-II/1994
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 05-02-1994
Luas Perijinan : 7.830,31
Status HGU : 8.929,00 Ha
Luas Ha peta : 8,105.82

PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nama Perusahaan : PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nomor SK Perijinan : No. 136/Kpts-II/1992
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 15-02-1992
Luas Perijinan : 11.562,50
Status HGU : 11.260,00 Ha
Luas Ha peta : 11,062.83

PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nama Perusahaan : PT. DUTA PALMA NUSANTARA
Nomor SK Perijinan : No. 645/Kpts-II/1995
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 18-11-1995
Luas Perijinan : 3.025,00
Status HGU : 2.797,00 Ha
Luas Ha peta : 3,039.65

PT. ELUAN MAHKOTA
Nama Perusahaan : PT. ELUAN MAHKOTA
Nomor SK Perijinan : No. 75/Kpts-II/1995
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 06-02-1995
Luas Perijinan : 7.101,53
Status HGU : 5.933,00
Luas Ha peta : 7,577

PT. JOHAN SENTOSA
Nama Perusahaan : PT. JOHAN SENTOSA
Nomor SK Perijinan : empty
Tanggal SK Perijinan : empty
Luas Perijinan : 6.320,00
Status : Aspek PGT
Luas Ha peta : 6,222.3

PT. KENCANA AMAL TANI
Nama Perusahaan : PT. KENCANA AMAL TANI
Nomor SK Perijinan : No. 675/Kpts-II/1995
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 19-12-1995
Luas Perijinan : 5.375,00
Status HGU : 5.384,00 Ha
Luas Ha peta : 8,765.52

PT. WANA JINGGA TIMUR
Nama Perusahaan : PT. WANA JINGGA TIMUR
Nomor SK Perijinan : No. 027/Kpts-II/1990
Tanggal SK Perijinan : Tgl. 13-01-1990
Luas Perijinan : 6.000,00
Status HGU : 4.196,00 Ha
Luas Ha peta : 4,883.16

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !