Selasa, 15 April 2008

Bapedalda Riau Rekomendasikan 7 Perusahaan Ditutup Sementara

Sabtu, 24 April 2004 11:54
Bapedalda Riau Rekomendasikan 7 Perusahaan Ditutup Sementara
Perusahaan pencemar lingkungan terancam sangsi tegas. Tujuh perusahaan yang tak mengelola limbah dengan baik direkomendasikan tutup sementara.
Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak tujuh perusahaan yang dinilai belum melakukan pengelolaan limbah secara maksimal dan berpotensi merusak lingkungan diusulkan untuk ditutup sementara.Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Daerah Riau menilai ketujuh perusahaan tersebut tidak melaksanakan program Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SUPER) 2003 dengan baik. "Pada tahun 2003 sebanyak 20 perusahaan menandatangani SUPER, tetapi hanya tiga belas perusahaan yang secara maksimal melaksanakan, tujuh diantaranya belum dan sama sekali tidak melaksanakan," ujar Kepala Bapedalda Riau, Ahmad Syah Harrofy ketika menjadi menyampaikan pidato sambutan dalam pelantikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan peluncuran buku "Air Yang Merisuaikan" di Gedung Daerah, Sabtu (24/4).Tujuh perusahaan yang dinilai belum maksimal dan tidak sama sekali menjalankan program SUPER 2003 adalah, enan perusahaan telah menjalankan, tetapi belum maksimal dan satu sama sekalit tidak menjalankan program tersebut.Terhadap ketujuh perusahaan Bapedalda Riau merekomendasikan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Pemko Pekanbaru serta Memperindag.Tiga perusahaan, masing-masing PT. Inti Indosawit I, PT. Inti Indosawit II dan PT. Perawang Lumber Industri direkomendasikan pada Bupati Pelalawan untuk menghentikan sementara operasional pabrik sampai izin land aplikasi dan izin limbah cair dikeluarkan. Di samping itu akan dilakukan penutupan otlet pembuangan limbah cair ke sungai.Tiga perusahaan yang direkomendasikan kepada Walikota Pekanbaru yakni PT. Rycri, PT. Bangkinang dan PT. Union Sika.Sementara PT. Pertiwi Prima Plywood diusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk meninjau ulang perizinannya.Dijelaskan Ahmad Syah Harrofy bahwa dalam waktu dekat ini akan ada petugas perpadu yang turun ke lapangan untuk melaksanakan penutupan otlet pembungan limbah. "Diharapkan bisa secepatnya diturunkan," tukasnya.Dalam kesempatan tersebut ada 13 perusahaan yang menandatangani SUPER 2004, yakni PT. Surya Bratasena Plantation, PT. Ciliandra Perkasa, PT.Aneka Inti Persada, PT. Tirta Sari Surya, PT. Tandum Growth, PT.Musim Mas, PT.Mutiara Unggul Lestar, PT. Kencana Amal Tani, PT. Inecda Plantation, PT.Flora Wahana Tirta, PT.Padana Enam Utama Kokar, PT. Duta Palma Nusantara dan PT. Citra Riau Sarana.***(mad)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !