Rabu, 14 Nopember 2007 16:25
Greenpeace Nyatakan Lahan kebun Duta Palma di Kawasan Lindung Gambut
Lahan yang bakal menjadi perkebunan sawit 'milik' PT Duta Palma di Kuala Cenaku Inhu diklaim greenpeace sebagai kawasan lindung gambut dengan kedalaman mencapai 8 meter.
Riauterkini-PEKANBARU-Direktur Eksekutiv Greenpeace Asia Tenggara, Emmy Yafild kepada Riauterkini selasa (13/11) mengklaim bahwa lahan milik PT Duta Palma di Kuala Cenaku Inhu berada di kawasan lindung gambut. Karena menurutnya, Greenpeace sudah melakukan pengecekan fisik dengan alat berkapasitas kedalaman 8 meter ternyata kawasan yang sudah dilakukan landclearing dan bakal dibangun kebun sawit itu berada di kawasan lindung gambut berkedalaman di atas 8 meter."Kita sudah melakukan pengecekan fisik di lapangan. Alat kami memiliki kualifikasi 8 meter. Dengan alat itupun ternyata kedalaman gambut melebihi kemampuan alat kami mendeteksi kedalaman gambut. Kesimpulannya adalah bahwa lahan 'milik PT Duta Palma itu berada di kawasan lindung gambut berkedalaman di atas 8 meter," katanya menegaskan.Dengan demikian, perijinan yang saat ini dikantongi oleh PT Duta Palma sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kepres no.32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Dimana kepres tersebut mengatur agar tidak ada aktivitas eksploitasi di atas kawasan lindung gambut di atas 3 meter.Ironisnya, tambah wanita kelahiran Sumatera Utara itu, pemerintah justru mengeluarkan perijinan terkait dengan pembangunan perkebunan di kawasan lindung gambut tersebut. Seharusnya ada kontrol pemerintah tentang hal itu.Sementara itu, Humas PT Duta Palma, Bambang Suyono kepada Riauterkini menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin prinsip. mengenai Ijin Usaha Perkebunan (IUP) saat ini sedang dalam proses pengurusan."Kita sudah punya ijin prinsip. Saat ini sedang kita proses kepengurusannya untuk menjadi HGU (IUP)," katanya.Secara terpisah, Direktur Tanaman Keras Departemen Pertanian RI, Mukti Sarjono kepada Riauterkini rabu (14/11) menyatakan bahwa masalah perijinan perkebunan sudah didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota. jadi pihak pemerintah kabupaten/kotalah yang seharusnya melakukan cek dan ricek terkait dengan perijinan yang dikeluarkannya."Informasi mengenai kawasan lindung gambut seharusnya diketahui oleh seluruh multi stakeholder. Jadi seluruh pihak dapat mentaatinya. Jika memang kawasan perijinannya ada di kawasan lindung gambut, semua pihak menghindari eksploitasi di kawasan lindung gambut. Baik itu mengkonversi lahan menjadi perkebunan ataupun aktivitas lainnya," ungkapnya.***(H-we)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar