Senin, 17 Maret 2008 13:14
Sekedar Utus Humas, Delegasi PT. Duta Palma Diusir DPRD Riau
Komisi C DRPD Riau geram pada PT. Duta Palma Nusantara (DPN), karena sekedar mengutus Humas untuk dengar pendapat, delegasi perusahaan itupun diusir.
Riauterkini- PEKANBARU- Dua orang utusan PT. Duta Palma Nusantara, yakni Personalia Umum Bambang Suyono dan Humas Saut Hutapea diusir keluar dari ruang rapat Komisi C DPRD Riau, Senin (17/3). Komisi C mengusur kedua staf Humas PT. DPN tersebut karena menilai keduanya tak memiliki kapasitas memutuskan persoalan yang akan dibahas dalam rapat dengan pendapat.
"Karena Anda berdua tidak representatif untuk menjelaskan masalah yang akan kita bahas, maka kami persilahkan Anda berdua keluar dari ruang rapat," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau Yulios yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Kedua utusan PT.DPN nampak terkejut atas tindakan wakil rakyat. Dengan wajah merah mereka keluar dari ruang rapat. Di luar ruang rapat mereka menggerutu dan tidak terima atas pengusiran tersebut. "Saya merasa dilecehkan dengan pengusiran tersebut, padahal kami sudah kooperatif dengan memenuhi undanga dewan," runtuk Saut Hutapea.
Dipaparkan Sahut, semestinya pihak perusahaan tak perlu mendatangi undangan DPRD Riau, karena masalah limbah di Sungai Kukok di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singigi sudah selesai dibahas dengan pemerintah setempat. "Sudah ada kesepakatan antara kami dengan Pemkab Kuansing beserta masyarakat setempat, jadi apa lagi yang mau dibahas?" runtuknya lagi.
Saut lantas menunjukkan notulen rapat pada 12 Maret 2008 dengan Pemkab Kuansing yang langsung ditandatangani Bupati Sukarmis. Dalam rapat notulen tersebut terdapat lima kesepakatan, antara lain menyangkut penanganan limbah cair di Sungai Kukok. "Kesepakatan baru terwujud, kan tidak mudah dan tidak bisa langsung direalisasikan, kami sedang mengupayakan melaksanakan kesepakatan itu, tiba-tiba DPRD Riau mengundang. Karena menghormati lembaga ini, kami datang, tapi malah diusir," runtuknya lagi.
Hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi C tadi, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Riau Lukman Abas, Setdakab Kuansing Zulkifli dan lima anggota Komisi C, yakni Syafruddin Sa'an, Abu Bakar Sidik, Suhardiman Ambi, Jhon Piter Simanjutan dan Hendro Susanto.
Menurut Yulios, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan PT. DPN dengan melayangkan panggilan kedua. "Kalau masih juga yang datang bukan pimpinan, akan kita pangil paksa pada panggilan ketiga," jelas Yulios.***(mad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar