Minggu, 13 April 2008

PT Duta Palma Bakal Dimejahijaukan

PT Duta Palma Bakal Dimejahijaukan | Cetak |
Rabu, 23 Januari 2008
Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan

PT Duta Palma Nusantara tampaknya bakal dimejahijaukan. DPRD Kuansing sudah menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit itu agar diselesaikan melalui jalur hukum.
Wacana ini muncul dalam hearing DPRD Kuansing, Senin (21/1). Mulanya pihak DPRD ingin memediasi tuntutan masyarakat Kecamatan Inuman terhadap pihak perusahaan.

Namun rencana baik DPRD itu akhirnya berubah menjadi kekesalan. Pasalnya, wakil dari pihak perusahaan yang datang dalam hearing itu bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. DPRD akhirnya menyuruh utusan PT Duta Palma Nusantara itu meninggalkan ruangan.

Anggota komisi C Sardiyono dengan nada berang mengatakan, PT Duta Palma sangat tidak menghargai DPRD dan Pemkab Kuansing. Buktinya, kata Sardiyono, wakil perusahaan yang datang bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. “Sebaiknya kita usir saja PT Duta Palma dari Kuansing ini,” kata Sardiyono berang.

Meskipun wakil perusahaan sudah meninggalkan ruangan, tapi hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir Maisiwan itu terus dilanjutkan. Dalam hearing itu tampak sekali semua anggota DPRD sangat kesal dengan sikap PT Duta Palma Nusantara. “Bagaimana kami mau memediasi, kalau wakil perusahaan yang datang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Maisiwan.

Ketua komisi C, Elpius juga sangat kesal dengan sikap PT Duta Palma. Karena itu Elpius menyarankan agar pencemaran yang dilakukan PT Duta Palma dibawa ke jalur hukum. Apalagi, kata Elpius, hasil uji labor BPIPDL sudah menyatakan limbah dalam kolam 8 dari IPAL PT Duta Palma sangat berpotensi mematikan biota air. BOD (Biological Oxigen Demand ) dan COD (Chemical Oxigen Demand) dari limbah kolam 8 sudah melampaui ambang batas.

Selain itu, tambah Elpius, dalam pertemuan September lalu, pihak perusahaan juga sudah mengakui kalau telah terjadi kebocoran pada bangunan IPAL yang menyebabkan terjadinya pencemaran di Sungai Kukok. Akibatnya, ikan dan berbagai jenis biota air lainnya rusak dan mati.

Menurut Elpius, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Duta Palma Nusantara merupakan pelanggaran hukum. Karena itu dia sangat setuju kalau kasus pencemaran itu diselesaikan melalui jalur hukum. “Pencemaran itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Elpius.

DPRD juga mendesak Pemkab Kuansing untuk memberikan dukungan moral dan materi kepada masyarakat dalam menuntut pihak perusahaan melalui jalur hukum.

Usai mengikuti hearing Kepala Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Agustam kepada Riau Tribune mengatakan pencemaran Sungai Kukok itu sudah berulang kali terjadi. Terakhir pencemaran itu terjadi 28 Agusutus lalu. Agustam juga memastikan pencemaran itu disebabkan limbah pabrik kelapa sawit PT Duta Palma.*


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !