Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kuansing Aristo SH kepada wartawan, Kamis (27/9). Disebutkannya bahwa berdasarkan hasil pertemuan komisi B dan C dengan manajemen PT DPN, perusahaan bersedia mengganti dalam bentuk riil kerugian yang dialami tiga desa di Kecamatan Inuman yakni Desa Pulau Panjang Hilir, Pulau Sipan dan Pulau Panjang Hulu.
"Namun belum ditentukan dalam bentuk apa ganti rugi akan diberikan PT DPN. Karena menurut, Main Koordinator Perkebunan PT DPN Indra Bakti terlebih dahulu menungu masukan dari masyrakat tiga desa," ujar Aristo.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa akibat alotnya tentang mencarikan bentuk ganti rugi tersebut DPRD, PT DPN serta kepala desa akhirnya memberi waktu satu minggu kepada PT DPN untuk menentukan ganti rugi tersebut. Aristo juga menyebutkan kompensasi yang akan dibuat natinya tidak bisa hanya diselesaikan dengan minta maaf jika tidak bisa dilakukan dalam satu minggu oleh PT DPN.
Aristo mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum karena DPRD dan Pemkab mempunyai data dan bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. ”Jadi saya minta kepada pihak PT DPN menapati janji tesebut sebelum masuk ke proses yang lebih rumit," ujarnya.
Sementara anggota Komisi C, Elfis Harusyah meminta Pemkab bertindak tegas dalam kasus PT Duta Pala ini. PT DPN menurutnya telah terbukti melanggar undang-undang sistim limbah perusahan. Terlebih katanya selama ini memang PT DPN tidak kooperatif dengan masyarakat dan Pemkab dalam berbagai pembangunan.(mad)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
Fax : +62761 22545
Tidak ada komentar:
Posting Komentar