Rabu, 12 November 2008

Sidang Lanjutan Pengelapan 50 Ribu Ton CPO

Riau Mandiri, Kamis ,19 Juli 2007
Dumai-Kasus dugaan penggelapan CPO milik PT Duta Palma (DP), pada tahun 2005 sebanyak 50 ribu ton lebih, yang dilakukan oleh PT Alam Tirta Sari dengan menyeret Direkturnya Suryadi alias Ten Sui, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (18/7). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan persekongkolan dengan karyawan Dumai Bulking, sehingga mengakibatkan kerugian PT DP. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong SH.

Pantauan dari ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum, masing-masing Zulkarnaen SH MH dan Isnayanda SH, membacakan tututan secara bergantian. Dalam tunutan tersebut, Suryadi selaku terdakwa, dinyatakan telah melakukan persekongkolan dengan dua pekerja Dumai Bulking, yakni Suwarji dan Hidayat, yang hingga saat ini menghilang. Jaksa Penuntut Umum juga membacakan proses terjadinya dugaan penggelapan CPO tersebut. Diantaranya, terjadi pada 2 Maret 2005, sebanyak 19.990 ton, dengan bukti dikeluarkananya 8 lembar surat penimbangan oleh Suwarji, selaku menejer operasional dan staffnya Hidayat. Kemudian, tanggal 15 Mei 2005, sebanyak 30940 ton, dengan bukti tiga lembar surat penimbangan yang dikeluarkan orang yang sama. Selain itu, sebelum tanggal 1 Maret juga dilakukan hal yang sama. Seterusnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan, pada tanggal 25 April 2007 dan 27 April 2007, pihak PT Alam Tirta Sari mengankut semua CPO yang dianggap telah ada dengan menggunakan MV Global Venus, untuk dijual ke India. Akibat hal tersebut, PT Duta Palma merasa dirugikan sebesar Rp1,770 miliar. Setelah pembacaan tuntutan,T Oyong SH menayakan kepada penasehat hukum terdakwa, Saud Iriyanto Rajagukguk apakah akan mengajukan eksepsi. “Kita akan melakukan eksepsi. Untuk itu, kita meminta waktu satu minggu, buat mempersiapkan segala sesuatunya," balas Saud Iriyanto Rajagukguk. Tidak Pernah Kenal Usai sidang, Riau Madiri sempat melakukan konfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa Saud Iriyanto Sirajaguguk. Saud mengatakan, pada intinya, tuntutan jaksa itu tidak beralasan. Pasalnya, Suryadi tidak pernah melakukan persekongkolan dengan dua orang pekerja di Dumai Bulking yang juga merupakan anak perusahaan PT Duta Palma. Malahan, kliennya, kata Saud justru merasa terjebak dan tertipu. “Jangankan bersekongkol, klien kami saja tidak pernah kenal dengan dua orang pekerja tersebut. Klien kami juga tidak pernah datang ke Kota Dumai, selain saat ini, setelah ditetapkannya kasus ini dalam sidang," ungkapnya. Saud juga menjanjikan akan memberikan eksepsi selengkapnya, pada minggu depan, sesuai penundaan jadwal sidang yang dilakukan majelis hakim. (lan)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !