Majelis hakim yang diketuai oleh Ali Rustam SH pada kesempatan tersebut terlebih dahulu menanyakan kondisi terdakwa apakah sehat atau tidak, dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat dan tidak dapat mengikuti persidangan. Namun karena tidak disertai dengan surat keterangan sakit dan mengingat masa penahanan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren SH dan Isnayanda SH untuk menghadirkan para saksi untuk didengar keterangannya. Namun JPU mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak empat kali terhadap lima saksi, namun hingga saat ini belum hadir, saksi tersebut diantaranya bernama Sumardi manajer operasional PT Dumai Balking anak perusahaan PT Duta Palma tempat perusahaan terdakwa menimbun CPO.
"Kami sudah melakukan empat kali pemanggilan, namun tidak datang, untuk itu kami mohon keterangannya dibacakan saja," ujar JPU yang kemudian dipersilahkan oleh majelis hakim.
Akibatnya, Penasihat Hukum terdakwa Saud Iriyanto Raja Guguk SH dan dua orang rekannya melakukan protes hingga walk out dari ruang sidang. Disebutkan Saut bahwa seharusnya sidang hari ini (kemarin red) tidak dapat dilanjutkan. "Majelis hakim telah mengetahui bahwa terdakwa dalam kondisi tidak sehat, ini harus disadari oleh majelis hakim, karena majelis hakim tidak hanya bertanggung jawab pada proses persidangan, melainkan juga kondisi dari terdakwa yang juga klien kami, sebab selama terdakwa berada di rutan Dumai sebelum vonis hukuman diputuskan adalah tanggung jawab dari Pengadilan," ujarnya.
Saud juga mengatakan keberatannya, bahwa sangat tidak mungkin sidang dilanjutkan tanpa dihadiri para saksi, karena keterangan para saksi nantinya merupakan kunci dari kasus tersebut. "Seharus majelis hakim menyadari dalam KUHAP pasal 145 ayat 5 sudah jelas tertulis bahwa pemanggilan para saksi harus dilakukan, jika memang saksi tersebut tidak dapat hadir walaupun telah dipanggil, seharusnya dipasang pada papan pengumuman dimana sidang tersebut dilaksanakan. Selain itu keterangan para saksi harus didapatkan dengan bertatap muka antara saksi, dengan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum untuk itu kami tidak akan mengikuti jalannya sidang ini," ujar mereka sambil keluar dari ruang persidangan.
Sementara sidang dilanjutkan, JPU kemudian membacakan keterangan lima saksi sesuai dengan berita acara di Kepolisian. Usai membacakan keterangan saksi tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang keberatan dengan keterangan saksi tersebut, dan dijawab oleh terdakwa tidak mengerti karena kepalanya merasa sakit.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkantanggal 24 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan yang meringankan dari terdakwa.(Ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar