DUMAI-Sidang dugaan penggelapan 450 ton CPO PT Duta Palma Nusantara dengan terdakwa Suryadi alias Tiensu kembali digelar, Rabu (3/10) kemarin. Pada kesempatan ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan saksi a de charge (yang meringankan) bernama Henpik (37) yang merupakan mantan karyawan terdakwa bidang administrasi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Rustam, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henpik yang mengaku sudah sebelas tahun bergabung di ATS, dan mengundurkan diri terhitung mulai Agustus 2007 lalu karena membuka usaha sendiri, menyebutkan bahwa kecil kemungkinan terdakwa melakukan penggelapan CPO sebagaimana yang dituduhkan. Sebab transaksi jual beli selama ini jelas dan diperkuat dengan bukti administrasi milik ATS maupun PT Dumai Balking selaku perusahaan jasa timbun CPO.
"Sumber minyak yang kita titip timbun di PT Dumai Balking berdasarkan kontrak jual beli dengan Haryono yang juga traider CPO. Setiap minyak yang dimasukkan Haryono ke tangki timbun dilaporkan Dumai Balking kepada ATS. Berdasarkan laporan itu, ATS melakukan pembayaran kepada Haryono selaku penjual," jelas mantan staff pembukuan ATS ini. Selama bekerja di PT ATS, sepengetahuan Henpik, terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan atau memerintahkan karyawan untuk melakukan kecurangan. "Jadi kemungkinannya sangat kecil sekali," tegasnya.
Menjawab pertanyaan JPU apakah setiap barang yang masuk ke tangki timbun Dumai Balking dilakukan cek fisik, Henpik mengatakan bahwa hal itu tidak pernah dilakukan. Sebab yang diperiksa hanya kuantiti barang dan tidak pernah asalnya. Selain itu selama ini tidak ada persoalan hingga sampai pada masalah hukum. Apalagi Dumai Balking selalu memberikan laporan ke ATS begitu CPO yang dikirim penjual masuk ke tangki timbun. "Kita tidak hanya di Dumai Balking saja. CPO milik ATS juga ada yang dititip pada tangki timbun PT SAN di Dumai, juga ada di Lampung dan daerah lainnya. Seluruh prosedur dan mekanismenya sama, tapi tidak ada yang bermasalah seperti di Dumai Balking," terang Henpik sambil menyebut sumber CPO PT ATS bisa dari penjual perorangan maupun perusahaan serta PKS yang ada di Medan, Jambi, Kalimantan, Palembang dan Irianjaya.
Pada kesempatan tersebut, Henpik juga mengatakan memaparkan bentuk usaha perdagangan CPO serta bisnis lainnya yang digeluti terdakwa. Diantaranya sebagai distributor sepeda motor, usaha real estate dan pembangunan mall Lampung City Square yang dalam tahap pengerjaan. Selain itu terdakwa juga memiliki tangki timbun CPO di Batu Ceper Tangerang dengan kapasitas 8 ribu ton serta gudang penampungan ribuan ton TBS seluas 3.600 m di Lampung.
"Pak sur (panggilan terdakwa,red) adalah pengusaha besar yang memiliki banyak job bisnis. Selain sebagai traider (pengusaha) CPO, beliau juga memproduksi produk turunannya. Beliau juga punya usaha tepung onggok (ampas pengolahan tapioka) untuk diolah menjadi tepung. Jadi usaha yang beliau geluti bukan hanya CPO saja," jelas Henpik menjawab pertanyaan PH terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi a de charge, majelis hakim menunda sidang hingga, Jum'at (5/10) mendatang.(fai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar