Rabu, 12 November 2008

Kerugiaan Capai Miliaran Rupiah Sindikat Pencurian TBS dan CPO Harus Ditindak

PEKANBARU-Kalangan perusahaan kelapa sawit umumnya dan Crude Palm Oil (CPO) di Riau setiap tahunnya mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat pencurian tandan buah segar (TBS) dan penggelapan CPO.

Salah satu pemicunya diduga karena masih lemahnya pengamanan dan penegakan hukum yang belum tuntas untuk kasus-kasus sejenis ini hingga pengadilan.

Staf Humas PT Dumai Bulking, Saud Hutapea, Senin (26/2) mengatakan, perusahaannya mengalami kerugiaan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat pencurian CPO. "Kami kira hampir setiap perusahaan sejenis juga mengalami hal yang sama. Artinya setiap tahunnya ratusan miliar rupiah berhasil disikat sindikat pencurian TBS dan CPO di Riau ini," kata Saud yang perusahaannya merupakan grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) ini.

Saud memberikan salah satu contoh masih lemahnya penegakan hukum dalam kasus penggelapan CPO ini yakni penggelapan ratusan ton CPO yang dilakukan oleh Suryadi Angga Kusuma alias Tiensu, pada Agustus 2005 lalu.

Suryadi yang merupakan Direktur PT Alam Tirta Sari (PT ATS) diduga telah menggelapkan 500 ton CPO dari tangki penimbunan perusahaan mereka PT Dumai Bulking. “Dalam kasus ini salah seorang tersangka sudah divonis 2 tahun penjara. Namun anehnya tersangka Tiensu ini sempat menghilang hingga setahun lebih," katanya.

Masih untung polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di Lampung dan akhirnya kasusnya P-21. Namun, kata Saud, hingga kini kasus itu belum juga sampai ke pengadilan dan lebih disayangkan lagi tersangka tidak ditahan Kejari Dumai. “Melihat lambannya kasus ini, kita kuatir mafia CPO makin sulit diperangi," kata Saud lagi.

Menanggapi masalah ini, Kajari Dumai R Nafrizal yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M Isnayanda melalui telepon selulernya kemarin mengatakan kasus ini tetap berjalan. Dia juga mengatakan Kajari Dumai tidak mengenal istilah kasus tertahan atau mengendap. "Kita masih dalam tahap menyusun tuntutan. Sedangkan tersangka tidak buron. Kita siap menghadirkan setiap saat bila diperlukan," ujarnya Isnayanda dengan nada bersahabat. (sri)

Riau Mandiri, Senin, 26 Februari 2007


Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !