Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Rustam ini, terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU. Terdakwa juga memaparkan kronologis semenjak awal menggeluti bisnis CPO hingga menjalin kerjasama dengan Dumai balking selaku perusahaan penyedia tangki timbun. Selain itu Tiensu juga menjelaskan sumber CPO yang diperolehnya serta sistem pembelian yang dilakukan hingga proses penjualan lokal maupun ekspor ke luar negeri.
”PT Alam Tirta Sari tidak pernah melakukan penggelapan CPO. Seluruh CPO itu kita beli dari traider dengan sistem broker fee dan selanjutnya dititipkan di tangki timbun milik Dumai Balking. Selain itu kita juga sering menjadi pemenang dalam tender CPO. Dalam proses pembelian hingga penitipan dan memuat ke kapal, itu dilengkapi dengan administrasi yang jelas. Sekarang saya dituduh melakukan penggelapan,” jelas Tiensu.
Lebih lanjut dijelaskannya, bisnis CPO yang digelutinya itu bukan hanya di daerah Riau. Tapi bisnis yang sama juga dilakukannya di sejumlah provinsi lainnya dan berkantor pusat di Jakarta. ”Kita tidak hanya di Riau, tapi juga ada disejumlah propinsi lainnya. Selama ini. CPO yang kita titipkan di Dumai Balking ini langsung diantarkan oleh pihak yang melakukan transaksi jual beli dengan kita. Begitu CPO masuk tangki timbun, pihak Dumai Balking selanjutnya menginformasikan kepada kita tentang masuknya CPO tersebut. Kita melakukan pembayaran kepada penjual berdasarkan laporan dari Dumai Balking, dandi cocokkan dengan tagihan yang diajukan pihak penjual. Jadi antara saya dengan penjual kadang tidak pernah bertemu,” ujar Tiensu menjawab pertanyaan JPU Zulkifli Lubis.
Usai mendengarkan keterangannya, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin (1/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi adecart (meringankan terdakwa). Usai persidangan, terdakwa kembali dititipkan di Rutan Dumai.(fai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar