Selasa, 8 April 2008 19:09
Tak Kantongi Izin, Duta Palma Garap Lahan Bergambut
Kendati belum mengantongi ijin usaha perkebunan (IUP) maupun Hak
Guna Usaha (HGU), anak perusahaan PT Duta Palma Group, PT. Bertuah
Aneka Yasa dan PT. Palma Satu , sudah membabat lahan bergambut untuk
dijadikan kebun sawit.
Riauterkini- PEKANBARU- Pada tanggal 19 Maret 2008 lalu, tim
investigasi Greenpeace mengunjungi areal PT. BAY dan PT. Palma Satu.
Tim Greenpeace menyaksikan para penebang yang diupah oleh perusahaan
kembali membuka lahan hutan yang tersisa.
Dalam investigasi tersebut, Greenpeace memetakan lokasi operasi
pembukaan lahan pada posisi koordinat 0°29'10.7" LS dan 102°37'54.1"
BT sampai dengan 0°31'06.1" LS dan 102°38'03.3" BT. Greenpeace juga
merekam lokasi tiga titik penebangan pada koordinat 0°31'04.3" LS
dan 102°38'13.9" BT.
"Baik PT. BAY maupun PT. Palma Satu hingga kini belum mengantongi
hak guna usaha (HGU). Sebelum memperoleh HGU, sebuah perusahaan
perkebunan harus terlebih dahulu melakukan permohonan ijin usaha
perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati," kata Zulfahmi
Campaigner and Researcher Greenpeace Southeast Asia Indonesia.
Dalam proses pengurusan IUP, termasuk di dalamnya dibutuhkan analisa
dampak lingkungan (AMDAL) dan perjanjian kompensasi dengan komunitas
yang terkena dampak atas perkebunan tersebut.
"Namun ternyata PT. BAY telah membuka hutan serta mengeringkan
gambut sedangkan PT. Palma Satu sedang memulai kegiatan penebangan
hutan sebelum seluruh proses perijinan tersebut dilalui," kata
Zulfahmi.*** (H-we)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar