Senin, 12 Mei 2008

Kasus Tanah PT. BAY



Pernyataan Sikap ; Penyerobotan Tanah oleh Duta Palma Group


PERNYATAAN SIKAP
MASYARAKAT DESA KUALA CENAKU
DAN DESA KUALA MULYA KECAMATAN KUALA CENAKU
KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU
Atas
Kasus Penyerobotan Tanah Yang Dilakukan Oleh PT. Banyu
Bening Utama serta Penangkapan 3 (tiga) Orang Warga
Masyarakat

Tanah serta tumbuhan diatasnya adalah kekayaan sumber
daya alam yang merupakan anugerah tak terhingga yang
diberikan Allah SWT kepada kita untuk dipergunakan
secara arif dan bijaksana. Tapi hal itu tidak berlaku
bagi perusahaan besar PT. Banyu Bening Utama (PT. BBU)
yang tergabung dalam Duta Palma Grup, perusahaan
tersebut telah masuk tanpa permisi ketanah kami, PT
BBU telah menyerobot serta meluluh lantakkan Tanah
ulayat serta kebun masyarakat kami seluas lebih kurang
7680 Ha sejak tahun 2004. Hal ini kami ketahui setelah
kami melihat izin yang diberikan Bupati INHU melalui
SK Bupati No. 71 Tahun 2004 ternyata lokasi izin
tersebut berada di wilayah Desa Paya Rumbai Kecamatan
Siberida, bukan ditempat kami.
Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mendapatkan
hak kami tersebut, tapi sampai saat ini belum ada
titik terang penyelesaiannya. Bahkan saat ini 3 (tiga)
orang warga kami yaitu Sucipto,Ramli serta Surya telah
ditangkap dan dijebloskan kedalam tahanan Polres Indra
Giri Hulu, mereka ditangkap dengan tuduhan telah
melakukan aksi pengrusakan dan penjarahan asset
perusahaan ketika demonstrasi di lokasi Senin, 16
April 2007. Padahal masyarakat kelokasi hanya ingin
menghentikan aktivitas perusahan karena sesuai dengan
anjuran Bupati INHU melalui surat 24/PEM/100/2007 15
Januari 2007 yang ditujukan kepada PT. BBU, dimana
salah satu point menyebutkan agar perusahaan
menghentikan kegiatannya di lahan yang bersengketa.
Selain itu PT. BBU juga telah melakukan pencabutan
terhadap tanaman sawit yang telah ditanam masyarakat.

Berikut kami jelaskan gambaran tentang lokasi lahan
yang telah diserobot oleh PT Banyu Bening Utama :

Bukti lahan Adat/ulayat Desa Kuala Cenaku dan desa
Kuala Mulya sbb:
1. Pemukiman penduduk tahun 1950 dari pinggir sungai
Cenaku 400 meter ke Selatan dan memanjang aliran
sungai Cenaku dari arah Barat Tanjung Putus sungai
Bayang-bayang sampai ke Timur berbatasan dengan Kab.
INHU-INHIL sepanjang 12.000 meter (12 km).
2. Dari batas pemukiman penduduk 400 meter lanjut ke
Selatan 2000 meter (2 km) dan memanjang dari arah
Barat Tanjung Putus sungai Bayang-bayang sampai ke
Timur berbatasan dengan Kab. INHU-INHIL 12.000 meter
(12 Km), merupakan lahan Adat, dengan bukti antara
lain:
• Tanaman pohon Rambai, pohon Kemang, pohon Ambacang,
pohon Rawe, pohon Manggis, dan tanaman Rotan Sorga
serta Sialang Madu sebanyak 32 batang (pohon)
3. Dari batas lahan Adat 2000 meter (2 Km) lanjut ke
Selatan 4000 meter(4 Km) dan memanjang dari arah Barat
Tanjung Putus Sungai Bayang-bayang sampai ke Timur
batas Kab. INHU-INHIL 12.000 meter (12 Km) merupakan
hutan olahan rakyat (ulayat) tempat mata pencaharian
masyarakat desa Kuala Cenaku semenjak tahun 1950
sampai sekarang.


Jadi jumlah lahan atau hutan yang diserobot oleh PT.
Banyu Bening Utama (BBU) lebih kurang seluas 7.680
hektar.



Berdasarkan permasalahan yang telah kami jelaskan di
atas, dengan ini kami masyarakat desa Kula Cenaku dan
desa Kuala Mulya menyatakan sikap ;

1. Kepada Bapak Bupati Indra Giri Hulu H.R Thamsir
Rahman untuk menindak tegas serta menghentikan
aktivitas PT. Banyu Bening Utama di tanah masyarakat
seluas 7.680 ha yang berada diluar izin yang
diberikan.

2. Kepada Kapolres Indra Giri Hulu untuk segera
membebaskan Sucipto, Surya dan Ramli 3 (tiga) orang
warga masyarakat yang saat ini ditahan.


Demikian pernyataan sikap masyarakat desa Kuala Cenaku
dan desa Kuala Mulya kami buat agar semua pihak yang
berkompeten dapat menyelesaikan permasalahn ini dengan
segera.


Dinyatakan di : Kuala Cenaku
Pada Tanggal : 24 April 2007

Kami yang menyatakan atas nama
Masyarakat desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulya

Ketua Adat Desa Kuala Mulya : Raja Anis
Ketua Adat Desa Kuala Cenaku : Burhanudin
Ketua BPD Desa Kuala Mulya : Drs. Darmawi
Ketua BPD Desa Kuala Cenaku : Bakri
Kepala Desa Kuala Mulya : Ibrahim R.A
Kepala Desa Kuala Cenaku : Mursyid M Ali

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !