Pernyataan Sikap ; Penyerobotan Tanah oleh Duta Palma Group PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT DESA KUALA CENAKU DAN DESA KUALA MULYA KECAMATAN KUALA CENAKU KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU Atas Kasus Penyerobotan Tanah Yang Dilakukan Oleh PT. Banyu Bening Utama serta Penangkapan 3 (tiga) Orang Warga Masyarakat Tanah serta tumbuhan diatasnya adalah kekayaan sumber daya alam yang merupakan anugerah tak terhingga yang diberikan Allah SWT kepada kita untuk dipergunakan secara arif dan bijaksana. Tapi hal itu tidak berlaku bagi perusahaan besar PT. Banyu Bening Utama (PT. BBU) yang tergabung dalam Duta Palma Grup, perusahaan tersebut telah masuk tanpa permisi ketanah kami, PT BBU telah menyerobot serta meluluh lantakkan Tanah ulayat serta kebun masyarakat kami seluas lebih kurang 7680 Ha sejak tahun 2004. Hal ini kami ketahui setelah kami melihat izin yang diberikan Bupati INHU melalui SK Bupati No. 71 Tahun 2004 ternyata lokasi izin tersebut berada di wilayah Desa Paya Rumbai Kecamatan Siberida, bukan ditempat kami. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mendapatkan hak kami tersebut, tapi sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya. Bahkan saat ini 3 (tiga) orang warga kami yaitu Sucipto,Ramli serta Surya telah ditangkap dan dijebloskan kedalam tahanan Polres Indra Giri Hulu, mereka ditangkap dengan tuduhan telah melakukan aksi pengrusakan dan penjarahan asset perusahaan ketika demonstrasi di lokasi Senin, 16 April 2007. Padahal masyarakat kelokasi hanya ingin menghentikan aktivitas perusahan karena sesuai dengan anjuran Bupati INHU melalui surat 24/PEM/100/2007 15 Januari 2007 yang ditujukan kepada PT. BBU, dimana salah satu point menyebutkan agar perusahaan menghentikan kegiatannya di lahan yang bersengketa. Selain itu PT. BBU juga telah melakukan pencabutan terhadap tanaman sawit yang telah ditanam masyarakat. Berikut kami jelaskan gambaran tentang lokasi lahan yang telah diserobot oleh PT Banyu Bening Utama : Bukti lahan Adat/ulayat Desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya sbb: 1. Pemukiman penduduk tahun 1950 dari pinggir sungai Cenaku 400 meter ke Selatan dan memanjang aliran sungai Cenaku dari arah Barat Tanjung Putus sungai Bayang-bayang sampai ke Timur berbatasan dengan Kab. INHU-INHIL sepanjang 12.000 meter (12 km). 2. Dari batas pemukiman penduduk 400 meter lanjut ke Selatan 2000 meter (2 km) dan memanjang dari arah Barat Tanjung Putus sungai Bayang-bayang sampai ke Timur berbatasan dengan Kab. INHU-INHIL 12.000 meter (12 Km), merupakan lahan Adat, dengan bukti antara lain: • Tanaman pohon Rambai, pohon Kemang, pohon Ambacang, pohon Rawe, pohon Manggis, dan tanaman Rotan Sorga serta Sialang Madu sebanyak 32 batang (pohon) 3. Dari batas lahan Adat 2000 meter (2 Km) lanjut ke Selatan 4000 meter(4 Km) dan memanjang dari arah Barat Tanjung Putus Sungai Bayang-bayang sampai ke Timur batas Kab. INHU-INHIL 12.000 meter (12 Km) merupakan hutan olahan rakyat (ulayat) tempat mata pencaharian masyarakat desa Kuala Cenaku semenjak tahun 1950 sampai sekarang. Jadi jumlah lahan atau hutan yang diserobot oleh PT. Banyu Bening Utama (BBU) lebih kurang seluas 7.680 hektar. Berdasarkan permasalahan yang telah kami jelaskan di atas, dengan ini kami masyarakat desa Kula Cenaku dan desa Kuala Mulya menyatakan sikap ; 1. Kepada Bapak Bupati Indra Giri Hulu H.R Thamsir Rahman untuk menindak tegas serta menghentikan aktivitas PT. Banyu Bening Utama di tanah masyarakat seluas 7.680 ha yang berada diluar izin yang diberikan. 2. Kepada Kapolres Indra Giri Hulu untuk segera membebaskan Sucipto, Surya dan Ramli 3 (tiga) orang warga masyarakat yang saat ini ditahan. Demikian pernyataan sikap masyarakat desa Kuala Cenaku dan desa Kuala Mulya kami buat agar semua pihak yang berkompeten dapat menyelesaikan permasalahn ini dengan segera. Dinyatakan di : Kuala Cenaku Pada Tanggal : 24 April 2007 Kami yang menyatakan atas nama Masyarakat desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulya Ketua Adat Desa Kuala Mulya : Raja Anis Ketua Adat Desa Kuala Cenaku : Burhanudin Ketua BPD Desa Kuala Mulya : Drs. Darmawi Ketua BPD Desa Kuala Cenaku : Bakri Kepala Desa Kuala Mulya : Ibrahim R.A Kepala Desa Kuala Cenaku : Mursyid M Ali |
Lawan dan Menang, Blog ini dibuat sebagai media Kampanye dan kontrol terhadap perusahaan sawit Khususnya Dutapalma Group di Riau
Senin, 12 Mei 2008
Kasus Tanah PT. BAY
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar