Temuan terbaru atas operasi Duta Palma
di propinsi Riau
di propinsi Riau
Greenpeace baru saja merampungkan dua kunjungan investigatif ke areal rencana
konsesi perkebunan kelapa sawit dua anak perusahaan Duta Palma (PT. Bertuah
Aneka Yasa and PT. Palma Satu) in kabupaten Indragiri Hulu, Riau.konsesi perkebunan kelapa sawit dua anak perusahaan Duta Palma (PT. Bertuah
Di kunjungan pertama pada tanggal 8 Februari 2008, para investigator Greenpeace
menemukan bahwa PT. Bertuah Aneka Yasa (BAY) telah melanjutkan pembukaan
lahan hutan yang masih tersisa. Pembukaan lahan berlangsung di areal rencana
konsesi PT. Palma Satu. Menurut perkerja di tempat yang diupah oleh Duta Palma,
pohon-pohon di tebang terlebih dahulu sebelum alat berat didatangkan untuk
membersihkan areal tersebut. Setidaknya ada 4 kelompok penebang yang bekerja di
area tersebut, menggunakan setidaknya 8 gergaji mesin. Setiap kelompok penebang
ditugaskan untuk mengerjakan sektor dalam hutan sebesar 300 X 300 meter persegi
(9 hektar). Tahun lalu telah dibangun kanal guna menjadikan sektor-sektor ini siap
dibalak.
Ketika tim Greenpeace meninggalkan wilayah tersebut tampak api yang disulut
dengan sengaja serta menimbulkan kebakaran di areal PT. BAY, namun para
pekerja perusahaan tidak melakukan upaya pemadaman. Untung saja hujan dengan
segera memadamkan kebakaran sebelum api menjalar dan menimbulkan kerusakan
lebih besar.
Sebulan setelah kunjungan pertama, pada tanggal 19 Maret, tim investigasi
Greenpeace mengunjungi kembali areal PT. BAY dan PT. Palma Satu. Tim
Greenpeace menyaksikan para penebang yang diupah oleh perusahaan kembali
membuka lahan hutan yang tersisa. Kami memetakan lokasi operasi pembukaan
lahan pada posisi koordinat 0°29’10.7” LS dan 102°37’54.1” BT sampai dengan
0°31’06.1” LS dan 102°38’03.3” BT. Kami juga merekam lokasi tiga titik penebangan
pada koordinat 0°31’04.3” LS dan 102°38’13.9” BT.
Baik PT. BAY maupun PT. Palma Satu belum mengantongi hak guna usaha (HGU).
Sebelum memperoleh HGU, sebuah perusahaan perkebunan harus terlebih dahulu
melakukan permohonan ijin usaha perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati.
Dalam proses pengurusan IUP, termasuk di dalamnya dibutuhkan analisa dampak
lingkungan (AMDAL) dan perjanjian kompensasi dengan komunitas yang terkena
dampak atas perkebunan tersebut. Namun ternyata PT. BAY telah membuka hutan
serta mengeringkan gambut sedangkan PT. Palma Satu sedang memulai kegiatan
penebangan hutan sebelum seluruh proses perijinan tersebut dilalui.
Greenpeace Southeast Asia - Indonesia Web: http://www.greenpeace.or.id
Jalan Cimandiri No. 24, Cikini E-mail: info.id@greenpeace.org
Jakarta Pusat 10330, Fax +62 (021) 3102174
INDONESIA
Tel: +62 (021) 3101873
- 2 –
menemukan bahwa PT. Bertuah Aneka Yasa (BAY) telah melanjutkan pembukaan
lahan hutan yang masih tersisa. Pembukaan lahan berlangsung di areal rencana
konsesi PT. Palma Satu. Menurut perkerja di tempat yang diupah oleh Duta Palma,
pohon-pohon di tebang terlebih dahulu sebelum alat berat didatangkan untuk
membersihkan areal tersebut. Setidaknya ada 4 kelompok penebang yang bekerja di
area tersebut, menggunakan setidaknya 8 gergaji mesin. Setiap kelompok penebang
ditugaskan untuk mengerjakan sektor dalam hutan sebesar 300 X 300 meter persegi
(9 hektar). Tahun lalu telah dibangun kanal guna menjadikan sektor-sektor ini siap
dibalak.
Ketika tim Greenpeace meninggalkan wilayah tersebut tampak api yang disulut
dengan sengaja serta menimbulkan kebakaran di areal PT. BAY, namun para
pekerja perusahaan tidak melakukan upaya pemadaman. Untung saja hujan dengan
segera memadamkan kebakaran sebelum api menjalar dan menimbulkan kerusakan
lebih besar.
Sebulan setelah kunjungan pertama, pada tanggal 19 Maret, tim investigasi
Greenpeace mengunjungi kembali areal PT. BAY dan PT. Palma Satu. Tim
Greenpeace menyaksikan para penebang yang diupah oleh perusahaan kembali
membuka lahan hutan yang tersisa. Kami memetakan lokasi operasi pembukaan
lahan pada posisi koordinat 0°29’10.7” LS dan 102°37’54.1” BT sampai dengan
0°31’06.1” LS dan 102°38’03.3” BT. Kami juga merekam lokasi tiga titik penebangan
pada koordinat 0°31’04.3” LS dan 102°38’13.9” BT.
Baik PT. BAY maupun PT. Palma Satu belum mengantongi hak guna usaha (HGU).
Sebelum memperoleh HGU, sebuah perusahaan perkebunan harus terlebih dahulu
melakukan permohonan ijin usaha perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati.
Dalam proses pengurusan IUP, termasuk di dalamnya dibutuhkan analisa dampak
lingkungan (AMDAL) dan perjanjian kompensasi dengan komunitas yang terkena
dampak atas perkebunan tersebut. Namun ternyata PT. BAY telah membuka hutan
serta mengeringkan gambut sedangkan PT. Palma Satu sedang memulai kegiatan
penebangan hutan sebelum seluruh proses perijinan tersebut dilalui.
Greenpeace Southeast Asia - Indonesia Web: http://www.greenpeace.or.id
Jalan Cimandiri No. 24, Cikini E-mail: info.id@greenpeace.org
Jakarta Pusat 10330, Fax +62 (021) 3102174
INDONESIA
Tel: +62 (021) 3101873
- 2 –
Tidak ada komentar:
Posting Komentar