Kamis, 8 Oktober 2009 | 01:39 WIB
BLH Riau Selidiki Kebaran Lahan di Kuala Cenaku
RENGAT, TRIBUN-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Senin (12/10) pekan depan, bakal melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bambang, Direktur Utama PT Bertuah Aneka Yasa (BAY).Pemeriksaan yang akan dilakukan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal kosesi milik perusahaan di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga merugikan negara hingga Rp 30 miliar.
Rencana pemeriksaan terhadap Dirut PT BAY ini diungkapkan Kepala BLH Inhu, Zulfikri SH yang mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan. "Pemeriksaan itu guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, kita minta yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," tegas Zulkifli, Rabu (7/10), saat ditemui Tribun di Masjid Raya Rengat.
Zulfikri menegaskan, menindak lanjuti penyidikan kasus ini, BLH Inhu dan BLH Riau telah memanggil para saksi dan pelapor. Terdiri dari unsur Kepala Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia berikut sekretaris desa dan Ketua BPD setempat.Selain itu, BLH juga sudah memanggil penanggung jawab lapangan PT BAY. Di antaranya Hermanto SH, Yong Meiyer, dan Ir Monipol Ginting MSi.
Pemanggilan terhadap ketiganya dilakukan penyidik Lingkungan Hidup di Pekanbaru. Bagaimana jika Dirut PT BAY itu mangkir? "Kita minta yang bersangkutan kooperatif, dan memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak kita lakukan upaya lain sesuai prosedur hukum yang ada," tegas Zulfikri. Bahkan penyidik LH saat ini sudah mengantongi data lengkap tentang kasus kebakaran hutan dan lahan di areal PT BAY di Kecamatan Kuala Cenaku yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan.
Data itu juga diperkuat sejumlah sampel yang diambil oleh saksi ahli dari KLH, serta telah dilakukan uji laboratorium. Sebagian sampel itu di antaranya, ranting sisa kebakaran, contoh tanah sampai kelapisan terbawahnya, hingga hasil olah TKP oleh Departemen Lingkungan Hidup. Seperti diketahui, kebakaran lahan di areal konsesi PT BAY, Kecamatan Kuala Cenaku terjadi Juli hingga Agustus 2009. Kebakaran lahan itu telah menyebabkan kabut asap disertai hujan abu di Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rengat.
Kebakaran lahan di areal konsesi PT BAY itu selalu saja terjadi saat musim kemarau terjadi. Namun sebelumnya, upaya hukum yang ditempuh pemerintah dengan melakukan penyelesaian dil uar pengadilan. PT BAY waktu itu diharuskan membayar ganti rugi akibat kebakaran terjadi. Tetapi untuk kebakaran lahan kali ini, BLH bertekad akan melakukan penyelesaian dengan menempuh jalur hukum. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan tersebut. (rgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar