Terkait Laporan Pelanggaran Perda Ketenagakerjaan
TELUK KUANTAN-Menyikapi laporan Pemkab Kuansing terkait pelanggaran UU serta Perda Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan, kemarin (13/3) tim dari Disnaker Riau yang diketuai Ir H Asmizal, Kepala Seksi Pengawasan Teknis Disnaker Riau bersama tiga anggota lainnya serta didampingi Kasubdin Tenaga Kerja Hasparial dan Kasi Pengawasan Disduknaker Riau Samsius akan meninjau PT Duta Palma Group yang disinyalir paling banyak melakukan pelanggaran.
Sehari sebelumnya Kadis Duknaker Kuansing Drs H Erlianto membenarkan hal itu. "Kami telah lakukan upaya persuasif dan pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang membandel itu, terakhir kami sampaikan laporan kepada Pemprov Riau sesuai arahan Bupati dan Sekda," kata Erlianto.
Berdasarkan hasil temuan seksi Pengawasan Disduknaker Kuansing, sedikitnya ada lima item UU, PP dan Perda yang telah dilanggar oleh sejumlah perusahaan, termasuk Duta Palma Group yang memiliki delapan perusahaan di Kuansing. Di antara item yang dilanggar itu adalah UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Kepres No 4 tahun 1980 tentang laporan lowongan pekerjaan, UU No 13 tahun 2003 tentang peraturan perusahaan serta Perda No 7 tahun 2003 tentang penempatan tenaga kerja lokal.
Sedangkan, delapan grup Duta Palma yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap aturan itu adalah Cerenti Subur, Wana Jingga Timur (WJT), Wana Sari Nusantara, Duta Palma Kebun Kukok, Duta Palma Pabrik Kukok, Duta Palma Kebun Kuantan, dan Duta Palma Kebun Cundung.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kuansing dari Komisi A Afri mengaku kecewa dengan ulah sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah merugikan Pemkab Kuansing, oleh karenanya sudah layak untuk ditegur secara serius. n evi(n evi)
Sumber : Riau Mandiri Rabu ,14 Maret 2007
1 komentar:
tetap semangat... dan komitmen...
Posting Komentar