Sabtu, 05 Desember 2009

Putusan MA, Warga Ogan Hilir Adalah Pemilik Lahan yang Sah

Inilah wajah Darurat Keadilan di negeri ini, warga menuntut
pengembalian lahan mereka yang dirampas oleh PG Cinta Manis dan PTPN VII
berbuah berondongan peluru Brimob yang menyebabkan 13 warga terluka. Padahal
menurut Hasani dan Muchlis (keduanya korban penembakan) seperti dilaporkan
Kompas Mahkamah Agung dalam putusannya tahun 1996 telah menyatakan warga adalah
pemilik lahan yang sah.

Sementara tim investigasi yang terdiri dari LBH Palembang, Walhi Sumsel,
Koalisi Advokad, Posbakum, dan Ikadin Palembang menemukan selongsong peluru
tajam di lokasi penembakan petani oleh anggota Brimob di perkebunan PT PN VII. Sebelumnya pihak kepolisian mengatakan
bahwa penembakan hanya dilakukan dengan peluru karet dan peluru kosong

Inikah wajah penegakkan hukum dan aparat negara ini yang penuh borok dan luka?!

selengkapnya

http://lenteradiata sbukit.blogspot. com/2009/ 12/ogan-ilir- membara-putusan- ma-warga. html

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !