Jumat, 05 September 2008

Pengusaha Tolak Moratorium Sawit

Pengusaha Tolak Moratorium Sawit
Secara Internal Telah Dilakukan Pemerintah
Rabu, 27 Agustus 2008 | 01:25 WIB

Jakarta, Kompas - Industri kelapa sawit menolak tawaran jeda sementara
pembukaan lahan gambut seperti ditawarkan Greenpeace Asia Tenggara. Prinsip
dan kriteria sawit berkelanjutan dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil
atau RSPO dinilai cukup untuk mewujudkan industri kelapa sawit ramah
lingkungan.

Demikian dikatakan Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki)
Derom Bangun dalam pertemuan yang digagas Greenpeace Asia Tenggara di
Jakarta, Selasa (26/8). Pertemuan dihadiri pebisnis kelapa sawit, pengguna
minyak sawit, dan LSM.

Jeda sementara (moratorium) pembukaan lahan gambut dinilai Greenpeace
penting dan mendesak dilakukan di tengah lemahnya tata kelola pemerintah.
Moratorium kelapa sawit dinilai berpotensi memberi solusi, selain karena
membutuhkan lahan luas, juga bersifat dinamis.

"Kami tidak perlu ikut moratorium, yang penting menjaga kelestarian alam
dengan prinsip- prinsip RSPO," kata Derom kepada wartawan. Ia meminta
seluruh anggota Gapki-250 perusahaan-mengikut i aturan RSPO yang berdimensi
sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Ruang lingkup moratorium gagasan Greenpeace, di antaranya, mencakup semua
kawasan yang telah keluar izin dan hak guna usahanya, tetapi belum ditanami.
Penerapannya, tidak membuka vegetasi, tak ada perluasan, tidak membuka
sarana-sarana lain.

Adapun prinsip RSPO, di antaranya, antipembukaan lahan dengan membakar,
pengawasan perlindungan lingkungan, mengolah limbah, mengurangi pupuk,
menghormati hak-hak adat, dan berkontribusi pada pembangunan lokal.

Di lapangan, seperti diungkapkan Arifin, pembicara dari Serikat Tani Kelapa
Sawit (STKS), hak- hak adat dan petani sering diabaikan pengusaha. Pembinaan
amat minim dan petani/masyarakat tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan
perusahaan.

"RSPO justru mensyaratkan persatuan organisasi petani yang solid. Di
antaranya mampu mengadakan pertemuan-pertemuan reguler untuk menerima
berbagai pelatihan," kata Desi Kusumadewi dari RSPO Indonesia Liaison
Officer.

Seperti diakui Derom, hingga kini belum ada satu pun perusahaan kelapa sawit
Indonesia yang menerima sertifikat RSPO. "Paling cepat baru dua atau tiga
bulan mendatang karena keterbatasan tenaga audit," kata salah satu wakil
ketua RSPO itu.

Sikap pemerintah

Menanggapi seruan moratorium itu, Direktur Jenderal Perkebunan Departemen
Pertanian Achmad Mangga Barani mengatakan, secara internal hal itu mereka
terapkan. Desember 2007, Mentan mengeluarkan surat berisi permintaan agar
gubernur dan bupati tak mengeluarkan izin pembukaan lahan gambut untuk
perkebunan. "Kami akan uji publik dulu, hasilnya Oktober 2008 mendatang,"
kata dia.

Mangga Barani enggan mengungkapkan isi kajian itu. Pihak Deptan akan membuat
peta per pulau, termasuk menentukan lokasi-lokasi lahan gambut yang boleh
dibuka dan yang tidak.

"Tidak mungkin kalau tak boleh sama sekali, yang penting bagaimana tetap
memanfaatkan, tapi keinginan dunia tetap terpenuhi," tutur dia.

Penasihat politik Greenpeace Asia Tenggara Arief Wicaksono menolak anggapan
pihaknya anti-industri sawit. Ajakan moratorium justru untuk keberlanjutan
industri itu sendiri.

"Sebaiknya, industri apa pun jangan menangguk laba dari lemahnya tata
kelola," katanya. Di tengah lemahnya tata kelola, industri kelapa sawit
dinilai menjadi salah satu faktor penting deforestasi/ perubahan iklim di
Indonesia. (GSA)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !