Sabtu, 21 Maret 2009

Membiarkan Masyarakat Mati Diinjak Gajah



Minggu, 15 Maret 2009 , 09:19:00

GAJAH MATI DIRACUN: Kawanan gajah ini mati diracun oleh manusia.(ISTIMEWA)
Masyarakat di Kecamatan Mandau dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis harus bersiap-siap dan bersiaga penuh agar tidak mati diinjak gajah seperti almarhum Ronald Silalahi (Juli 2008) dan Jalinus (Maret 2009). Pasalnya sampai saat ini, masing-masing pihak masih saling tunjuk pihak mana yang harus mengakhiri tragedi kematian diinjak gajah tersebut.

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Kawasan barat Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Mandau dan kecamatan pemekarannya yakni Kecamatan Pinggir, telah lama diketahui sebagai habitat utama gajah. Itulah sebabnya pada tahun 1980-an di kawasan itu ditetapkan dua kawasan konservasi untuk gajah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pertama, Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja, dikukuhkan pada tahun 1986 dengan luas 18 ribu hektare. Kedua, Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga Duri dikukuhkan tahun 1992 dengan luas 5.873 hektare.

Entah bagaimana ceritanya kemudian, kedua kawasan konservasi itu kini hanya tinggal nama. Data WWF menyebutkan SM Balai Raja dari 18 ribu hektare kini hanya tinggal 132 hektare. Data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyatakan Pemerintah Bengkalis telah membangun kantor camat, kantor lurah, dan berbagai fasilitas umum lainnya serta mengizinkan perkebunan sawit di atas areal SM Balai Raja tersebut. Sementara PLG Sebanga Duri terpaksa hengkang dari tempat tersebut setelah dirambah dan akhirnya dibakar masyarakat. Penghuni PLG itu saat ini menumpang di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dan kerap dikenal dengan nama PLG Minas.

Sejak kedua kawasan konservasi gajah di tempat itu dimusnakan secara sengaja atau pun tidak sengaja oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun masyarakatnya, gajah-gajah di tempat tersebut mulai sering bergentayangan di kedua kecamatan tersebut. Kadang hanya sekadar memakan tanaman pertanian warga, namun tak jarang juga mengobrak-abrik rumah warga. Bahkan beberapa tahun terakhir mulai menginjak-injak tubuh manusia hingga meninggal, seperti nasib Ronald dan Jalinus. Bahkan korban terakhir jasad Jalinus sempat dilumat dan organ tubuhnya tak lagi berbentuk.

Tiap kali konflik di kawasan ini terjadi, saling tunjuk siapa yang harus menanggulangi konflik tersebut. Ada yang menunjuk BBKSDA. Misalnya Anggota DPRD Bengkalis H Arwan Mahidin saat kematian Jalinus mengungkapkan Dinas Kehutanan dan pihak BBKSDA Riau tidak bisa lagi tutup mata dengan persoalan itu. “BKSDA harus membuka pos di Balai Makam atau tempat lain yang menjadi sasaran gajah. Mereka pun hendaknya menggelar patroli rutin. Kita juga mempertanyakan kasus lahan PLG Sialang Rimbun (Sebanga Duri),” tegasnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis Darmawi. Dalam penanggulangan konflik Dinas Kehutanan akan bekerja sama dengan BKSDA Riau dalam menanggulangi hal ini. “Pasalnya, penanganan gajah itu adalah wewenang dan bidang tugas BBKSDA,” ujarnya.

Harapan yang sama juga dikemukakan oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal. ‘’Harus ada program prioritas untuk mengatasinya. Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, bagaimana melakukan pemetaan keberadaan gajah yang ada di Riau dibandingkan dengan ketersediaan lahan yang ada. Kedua, mencari alternatif solusi dan ini harus dikoordinasikan secara intensif dengan BKSDA. BKSDA harus menjadi leader untuk dapat membuat program-program guna mengatasi konflik yang terjadi, akan tetapi upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan,’’ ungkap gubernur.

Sementara Rachman Sidik, Kepala BBKSDA menilai konflik yang terjadi itu karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis lah yang telah menghilangkan habitat gajah. “Konflik yang terjadi karena habitat mereka kita ganggu. Bayangkan di Balai Raja itu sudah jelas sebagai kawasan Suaka Margasatwa, tapi perusahaan berdiri di sana, kantor camat ada disana, padahal sampai saat ini belum ada penglepasan kawasan itu dijadikan sebagai kawasan perkebunan atau pemukiman,’’ tutur Rachman, awal pekan ini.

Rahman mengaku meskipun tidak ingin mempersalahkan siapapun, namun tetap menegaskan bahwa lahan di kawasan konservasi gajah tersebut masih status kawasan konservasi. “18.000 hektare lahan di sana, termasuk yang sekarang didirikan pabrik kelapa sawit, perkebunan, pemukiman warga, perkantoran, semuanya merupakan kawasan hutan habitatnya gajah tersebut dan setahu saya, kawasan tersebut belum dilakukan pelepasan,” ujarnya.

Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Nur Hidayat, Direktur Konservasi Kawasan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Menurutnya daerah harus bertanggung jawab atas perubahan fungsi kawasan tersebut. Dia akan meminta BBKSDA untuk memproses hal tersebut. “Untuk merubah fungsi kawasan harus melibatkan tim terpadu. Harus dilakukan check lapangan. Apakah perubahan fungsi legal atau tidak,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Normansyah Abdul Wahab Rabu (11/3) di Bengkalis, membantah persepsi amuk gajah ini akibat pembangunan pusat perkantoran Camat Pinggir, Kantor Desa Pinggir di simpang Balai Makam sehingga terusiknya habitat kawanan gajah liar tersebut.

“Kita ingin persoalan amuk gajah ini segera selesai. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan BBKSDA Provinsi Riau. Soal bagaimana teknis penanganan terhadap kawanan gajah liar tersebut BBKSDA lebih berkompeten. Mereka memiliki peralatan dan tim teknis penjinak, jadi lebih tahu. Pemkab Bengkalis tetap mendukung penuh upaya tersebut. Hanya saja kalau amuk gajah ini akibat rusaknya habitat kawasan gajah karena pembangunan kantor camat, kantor lurah dan harus dipindah itu tidak mungkin,” ujar Wabup.

Sebenarnya dalam catatan Riau Pos statement saling tunjuk siapa yang bertanggungjawab dan berakhir tanpa solusi itu sudah hal berulang dari tahun ke tahun. Seperti tengah membiarkan masyarakat mati diinjak gajah.(ndi/bud/gem/rus/sda)

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !