Jumat, 05 September 2008

Perjanjian Pinjaman Climate Change Ditandatangani

Perjanjian Pinjaman Climate Change Ditandatangani
02-Sep-2008 | 09:31

02/09/08 17:21
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mengungkapkan, perjanjian pinjaman (loan agreement) terkait perubahan iklim (climate change) dari pemerintah Jepang sebesar 300 juta dolar AS akan ditandatangani pada Rabu (3/9) besok."Tapi pencairannya baru dilakukan pada sekitar triwulan keempat disesuaikan dengan posisi `cash` pemerintah. Sekarang kan masih surplus dalam jumlah besar," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa.

Pinjaman tersebut akan menjadi bagian dari pinjaman program pemerintah untuk menutupi defisit anggaran pada 2008 yang diperkirakan mencapai 1,6-1,7 persen. Pemerintah menargetkan penarikan pinjaman program secara keseluruhan pada tahun ini bisa mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Jurubicara Deplu, Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia kemungkinan akan diwakili Dubes Indonesia untuk Pemerintah Jepang dalam penandatanganan tersebut.

Pinjaman yang diberikan tersebut akan menggunakan tingkat bunga 0,15 persen per tahun dengan masa pinjaman 15 tahun.

Penandatangan "Loan Agreement" itu akan menjadi puncak dari proses panjang yang diawali dari pertemuan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhyono dan PM Fukuda pada KTT G8 Juli lalu di Hokkaido, Jepang.

Pinjaman yang diberikan melalui mekanisme pembiayaan luar negeri bernama "Cool Earth Partnership" itu sendiri bertujuan membantu Indonesia mengembangkan kebijakan mengatasi perubahan iklim.

Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat kemampuan dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim. Bantuan juga sebagai respon terhadap pendekatan sektoral yang banyak mempengaruhi terhadap perubahan iklim. Sektor yang difokuskan antara lain sektor kehutanan, energi, perindustrian, dan manajemen pengadaan air.

Sektor kehutanan diarahkan kepada tuntutan mekanisme pasar terbaru yang bertujuan mengurangi kerusakan hutan. Peningkatan kapasitas sektor kehutanan dalam penyerapan CO2, serta mencegah kebakaran hutan.

Di sektor energi, diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pembangunan energi geothermal menjadi 9.500 megawatt, pembuatan UU energi yang relevan, dan penciptaan iklim investasi yang sejalan dengan kebijakan pengembangan energi terbarukan, berikut upaya konservasi energi lainnya.(*)

COPYRIGHT © 2008
Source:ANTARA

Tidak ada komentar:

Kelompok advokasi Riau

Kelompok advokasi Riau
Rebut Alat-alat Produksi !